Sabtu, 23 November 2024
spot_img

La Nyalla Janji Akan Halangi Berbagai Upaya Penundaan Pemilu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, lembaga yang dipimpinnya siap menjadi palang pintu untuk menghadang wacana penundaan pemilu. Dia tak ingin adanya penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden.

"Upaya-upaya untuk menunda pemilu, pasti kita halangi. Saya duduk di sini, sebagai Ketua DPD RI karena dipilih rakyat. Saya tidak ada urusan dengan kepentingan oligarki," kata La Nyalla, Senin (21/3).

Senator asal Jawa Timur itu menegaskan, keputusan perubahan amandemen merupakan kewenangan MPR. Tetapi kini, banyak fraksi di MPR tak ingin adanya amandemen pokok-pokok haluan negara (PPHN) dalam amandemen konstitusi UUD 1945.

"Saya katakan, keputusan perubahan pasal dalam amandemen diputuskan dalam sidang MPR. Sedangkan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD RI. Pertanyaan saya, jika tidak ada anggota DPD di dalam sidang tersebut, apakah masih bisa disebut sebagai sidang MPR?" tanya La Nyalla.

Baca Juga:  DPR: Perlu Langkah Konkret  ASEAN Terkait Kudeta Myanmar

Kalaupun ada upaya-upaya dalam amandemen tersebut untuk memasukkan agenda perpanjangan masa jabatan presiden atau perubahan isi pasal yang memungkinkan pemilu dapat ditunda dengan mudah, maka ia memastikan akan menyampaikan secara terbuka kepada rakyat.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, lembaga yang dipimpinnya siap menjadi palang pintu untuk menghadang wacana penundaan pemilu. Dia tak ingin adanya penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden.

"Upaya-upaya untuk menunda pemilu, pasti kita halangi. Saya duduk di sini, sebagai Ketua DPD RI karena dipilih rakyat. Saya tidak ada urusan dengan kepentingan oligarki," kata La Nyalla, Senin (21/3).

- Advertisement -

Senator asal Jawa Timur itu menegaskan, keputusan perubahan amandemen merupakan kewenangan MPR. Tetapi kini, banyak fraksi di MPR tak ingin adanya amandemen pokok-pokok haluan negara (PPHN) dalam amandemen konstitusi UUD 1945.

"Saya katakan, keputusan perubahan pasal dalam amandemen diputuskan dalam sidang MPR. Sedangkan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD RI. Pertanyaan saya, jika tidak ada anggota DPD di dalam sidang tersebut, apakah masih bisa disebut sebagai sidang MPR?" tanya La Nyalla.

- Advertisement -
Baca Juga:  Indra Gunawan Siap Jalankan Amanah

Kalaupun ada upaya-upaya dalam amandemen tersebut untuk memasukkan agenda perpanjangan masa jabatan presiden atau perubahan isi pasal yang memungkinkan pemilu dapat ditunda dengan mudah, maka ia memastikan akan menyampaikan secara terbuka kepada rakyat.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari