Jumat, 22 November 2024
spot_img

P3AP2KB Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Kabupaten Kampar

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3AP2KB) Kabupaten Kampar menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Kabupaten Kampar.

Pelatihan yang dibuka secara resmi Bupati Kampar diwakili Sekrataris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi  di Aula Taman Rekreasi Stanum Bangkinang, Senin (21/3/2022).

 Yusri menjelaskan, bahwa pelatihan konvensi hak anak merupakan tolok ukur dalam evaluasi kabupaten layak anak (KLA). Dalam KHA akan menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami KHA secara utuh, sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah langkah strategis dalam implementasi KHA, di mana pelatihan KHA merupakan salah satu tolok ukur dalam evaluasi KLA.           

Kegiatan pelatihan KHA ini merupakan salah satu implementasi di mana Kabupaten Kampar sudah berhasil meningkatkan predikat “Katagori Pratama” 2019 menjadi “Kategori Madya “ 2019.                             

Baca Juga:  Baznas Salurkan Bantuan Bencana Alam ke Sumbar

Dalam menunjang beberapa hak anak tersebut, saat ini Kampar sudah mendirikan beberapa tempat untuk bermain anak yang utama  di Taman Kota Bangkinang dan akan dilanjutkan pembangunan pendukung lainnya nanti. Sementara di lokasi Bangkinang Reverside ke depan juga akan dibangun lagi satu tempat bermain anak.

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Kampar Drs Edi Afrizal MSi mengatakan, bahwa Konvensi Hak Anak berisi tentang 31 hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang juga diambil dari piagam Konvensi Hak Anak atau Convention On The Right of The Child. “31.

"Adapun hak anak yang termasuk dalam 5 klaster dari indikator tersebut di antaranya adalah hak untuk bermain, hak untuk berkreasi, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, hak untuk berkumpul, serta hak untuk mendapatkan identitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA)," jelas 

Baca Juga:  Evaluasi SPM Masih di Bawah 50 Persen

Adapun pelatihan yang ditaja selama tiga hari mulai Senin 20 sampai 23 Maret 2022 diikuti sebanyak lebih kirang 50 peserta yang terdiri dari intasi terkait, BUMD, dunia usaha serta organisasi lainnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3AP2KB) Kabupaten Kampar menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Kabupaten Kampar.

Pelatihan yang dibuka secara resmi Bupati Kampar diwakili Sekrataris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi  di Aula Taman Rekreasi Stanum Bangkinang, Senin (21/3/2022).

- Advertisement -

 Yusri menjelaskan, bahwa pelatihan konvensi hak anak merupakan tolok ukur dalam evaluasi kabupaten layak anak (KLA). Dalam KHA akan menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami KHA secara utuh, sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah langkah strategis dalam implementasi KHA, di mana pelatihan KHA merupakan salah satu tolok ukur dalam evaluasi KLA.           

Kegiatan pelatihan KHA ini merupakan salah satu implementasi di mana Kabupaten Kampar sudah berhasil meningkatkan predikat “Katagori Pratama” 2019 menjadi “Kategori Madya “ 2019.                             

- Advertisement -
Baca Juga:  IPRY-KK Sosialisasi Informasi Kuliah di Yogyakarta

Dalam menunjang beberapa hak anak tersebut, saat ini Kampar sudah mendirikan beberapa tempat untuk bermain anak yang utama  di Taman Kota Bangkinang dan akan dilanjutkan pembangunan pendukung lainnya nanti. Sementara di lokasi Bangkinang Reverside ke depan juga akan dibangun lagi satu tempat bermain anak.

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Kampar Drs Edi Afrizal MSi mengatakan, bahwa Konvensi Hak Anak berisi tentang 31 hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang juga diambil dari piagam Konvensi Hak Anak atau Convention On The Right of The Child. “31.

"Adapun hak anak yang termasuk dalam 5 klaster dari indikator tersebut di antaranya adalah hak untuk bermain, hak untuk berkreasi, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, hak untuk berkumpul, serta hak untuk mendapatkan identitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA)," jelas 

Baca Juga:  AKP Vino Lestari Beri Edukasi Tentang Cooling System dan Bahaya Melanggar Lalu Lintas

Adapun pelatihan yang ditaja selama tiga hari mulai Senin 20 sampai 23 Maret 2022 diikuti sebanyak lebih kirang 50 peserta yang terdiri dari intasi terkait, BUMD, dunia usaha serta organisasi lainnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari