Sabtu, 9 November 2024

Jadi Tersangka, Hari Senin Haris Azhar dan Fatia Akan Diperiksa

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, yang sudah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.  

- Advertisement -

“Senin (Haris dan Fatia, red) akan diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (19/3/2022).  

Zulpan tidak memerinci kapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka. Yang jelas, kata Zulpan, penyidik akan memeriksa Haris dan Azhar sebagai tersangka pada Senin.  

Sementata, Haris Azhar telah menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/3), Haris Azhar menegaskan bahwa kebenaran tidak bisa dipenjara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pengkhianatan Konglomerat

”Badan saya, fisik saya, dan saya yakin saudari Fatia, kami bisa dipenjara, tetapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," kata Haris Azhar.  

Menurut Haris, negara lebih baik mengurus Papua daripada memenjarakan dirinya dan Fatia.

"Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di Intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi," ujar Haris.

Sebelumnya, Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.  

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Baca Juga:  Habib Novel: Tak Sepatutnya UAS, Dai Kondang Dipolisikan

Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, yang sudah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.  

“Senin (Haris dan Fatia, red) akan diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (19/3/2022).  

- Advertisement -

Zulpan tidak memerinci kapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka. Yang jelas, kata Zulpan, penyidik akan memeriksa Haris dan Azhar sebagai tersangka pada Senin.  

Sementata, Haris Azhar telah menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/3), Haris Azhar menegaskan bahwa kebenaran tidak bisa dipenjara.

Baca Juga:  Habib Novel: Tak Sepatutnya UAS, Dai Kondang Dipolisikan

”Badan saya, fisik saya, dan saya yakin saudari Fatia, kami bisa dipenjara, tetapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," kata Haris Azhar.  

Menurut Haris, negara lebih baik mengurus Papua daripada memenjarakan dirinya dan Fatia.

"Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di Intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi," ujar Haris.

Sebelumnya, Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.  

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Baca Juga:  Bamsoet Minta Aparat Fokus Antisipasi Arus Balik Lebaran

Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari