Jangan Hamburkan APBD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  –  Masih adanya tumpukan sampah di ruas-ruas jalan Kota Pekanbaru disesalkan banyak pihak. Termasuk kalangan DPRD Pekanbaru. Pasalnya, anggaran yang besar sudah diplotkan untuk pengangkutan sampah tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla mengatakan, terhadap masalah ini sebenarnya Komisi IV sudah mengagendakan hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Selasa (15/3). Namun dibatalkan.

- Advertisement -

"Tadinya hari ini (kemarin, red) diundang. Cuma karena Kadis (DLHK, red) berhalangan ada rapat dengan wali kota. Maka kami jadwal ulang," ungkapnya, Selasa (15/3).

Terkait tumpukan sampah yang akhir-akhir ini kembali terlihat, Roni menilai kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan pihak ketiga hanya menghamburkan dana APBD saja. Ia menyayangkan sikap Pemko yang mengabaikan usulan atau masukan dari DPRD soal pengelolaan sampah ini. Di mana masukan dari DPRD dinilai jauh lebih hemat dan hasilnya bisa lebih baik.

- Advertisement -

"Bukan hanya sekarang (APBD dihamburkan, red) , tapi sudah beberapa tahun terakhir kejadian ini terus berlangsung. Jika dibandingkan dengan mandiri dahulu, keadaan sekarang justru lebih buruk. Anehnya pemko masih bersikukuh untuk dipihakketigakan," sesal Roni.

Diungkapkan Roni, pengelolaan sampah tidak harus dipihakketigakan. "Kalau tak sanggup, kita ubah saja jadi pola mandiri seperti yang dulu-dulu. Terbukti ampuh dan tidak ada masalah. Dan hebatnya Pekanbaru bisa memboyong piala Adipura. Sekarang malah sampah jadi penghias sepanjang jalan," jelasnya.

Dengan kondisi ini, Roni menduga, ada kontrak yang dilanggar apakah oleh pihak pemko atau pihak ketiga. "Pasti ada pelanggaran yang terjadi, sehingga akhirnya sampah dikelola dengan amburadul. Klausul kontrak pasti ada yang dilanggar. Karena jika pengelolaan bagus sesuai dengan kontrak hasilnya tentu terlihat baik," ungkap Roni yakin.

Dia menyebutkan, jika pelanggaran masalah pengangkutan, tentu operator yang dievaluasi. "Tapi kalau pengawasan lemah dan penegakan peraturan bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya, tentu pihak DLHK yang harus bertanggung jawab," bebernya.

Disampaikan Roni lagi, Pemko Pekanbaru tahun 2022 menganggarkan Rp63 miliar dari APBD Pekanbaru untuk kontrak sampah kepada pihak ketiga selama 12 bulan. Jumlah ini naik dari 2021, anggaran pengelolaan sampah bernilai Rp45 miliar yang disediakan untuk pengangkutan sampah selama 12 bulan. Dalam perjalanan, nilainya berkurang menjadi Rp43 miliar untuk 9 bulan.

‘Berkurangnya waktu 3 bulan tersebut, karena 2 kali gagal proses lelang yang ditayangkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pekanbaru. Namun perusahaan pemenang lelang jasa pengangkutan persampahan ini adalah PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, perusahaan yang kini menang lelang lagi," ungkapnya.

Ada tiga zonasi untuk pengangkutan dampah ini, zona satu, meliputi Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Payung Sekaki, dan Marpoyan Damai, diangkut oleh PT Godang Tua Jaya. Dan  PT Samhana Indah mengangkut sampah di zona dua, yang meliputi Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senapelan, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Sail, dan Kecamatan Tenayan Raya, serta Kulim. Sisanya dikelola DLHK.(gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  –  Masih adanya tumpukan sampah di ruas-ruas jalan Kota Pekanbaru disesalkan banyak pihak. Termasuk kalangan DPRD Pekanbaru. Pasalnya, anggaran yang besar sudah diplotkan untuk pengangkutan sampah tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla mengatakan, terhadap masalah ini sebenarnya Komisi IV sudah mengagendakan hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Selasa (15/3). Namun dibatalkan.

"Tadinya hari ini (kemarin, red) diundang. Cuma karena Kadis (DLHK, red) berhalangan ada rapat dengan wali kota. Maka kami jadwal ulang," ungkapnya, Selasa (15/3).

Terkait tumpukan sampah yang akhir-akhir ini kembali terlihat, Roni menilai kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan pihak ketiga hanya menghamburkan dana APBD saja. Ia menyayangkan sikap Pemko yang mengabaikan usulan atau masukan dari DPRD soal pengelolaan sampah ini. Di mana masukan dari DPRD dinilai jauh lebih hemat dan hasilnya bisa lebih baik.

"Bukan hanya sekarang (APBD dihamburkan, red) , tapi sudah beberapa tahun terakhir kejadian ini terus berlangsung. Jika dibandingkan dengan mandiri dahulu, keadaan sekarang justru lebih buruk. Anehnya pemko masih bersikukuh untuk dipihakketigakan," sesal Roni.

Diungkapkan Roni, pengelolaan sampah tidak harus dipihakketigakan. "Kalau tak sanggup, kita ubah saja jadi pola mandiri seperti yang dulu-dulu. Terbukti ampuh dan tidak ada masalah. Dan hebatnya Pekanbaru bisa memboyong piala Adipura. Sekarang malah sampah jadi penghias sepanjang jalan," jelasnya.

Dengan kondisi ini, Roni menduga, ada kontrak yang dilanggar apakah oleh pihak pemko atau pihak ketiga. "Pasti ada pelanggaran yang terjadi, sehingga akhirnya sampah dikelola dengan amburadul. Klausul kontrak pasti ada yang dilanggar. Karena jika pengelolaan bagus sesuai dengan kontrak hasilnya tentu terlihat baik," ungkap Roni yakin.

Dia menyebutkan, jika pelanggaran masalah pengangkutan, tentu operator yang dievaluasi. "Tapi kalau pengawasan lemah dan penegakan peraturan bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya, tentu pihak DLHK yang harus bertanggung jawab," bebernya.

Disampaikan Roni lagi, Pemko Pekanbaru tahun 2022 menganggarkan Rp63 miliar dari APBD Pekanbaru untuk kontrak sampah kepada pihak ketiga selama 12 bulan. Jumlah ini naik dari 2021, anggaran pengelolaan sampah bernilai Rp45 miliar yang disediakan untuk pengangkutan sampah selama 12 bulan. Dalam perjalanan, nilainya berkurang menjadi Rp43 miliar untuk 9 bulan.

‘Berkurangnya waktu 3 bulan tersebut, karena 2 kali gagal proses lelang yang ditayangkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pekanbaru. Namun perusahaan pemenang lelang jasa pengangkutan persampahan ini adalah PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, perusahaan yang kini menang lelang lagi," ungkapnya.

Ada tiga zonasi untuk pengangkutan dampah ini, zona satu, meliputi Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Payung Sekaki, dan Marpoyan Damai, diangkut oleh PT Godang Tua Jaya. Dan  PT Samhana Indah mengangkut sampah di zona dua, yang meliputi Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senapelan, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Sail, dan Kecamatan Tenayan Raya, serta Kulim. Sisanya dikelola DLHK.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya