PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih menyelidiki dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau. Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (PIdsus) masih melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak terkait, dan mencari unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.
Demikian disampaikan Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Tri Joko, Senin (14/3). Pihaknya kata dia tengah bekerja sama dengan Inspektorat untuk melakukan audit. Hal itu terkait dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Bersamaan dengan itu, pihaknya masih melayangkan panggilan ke beberapa pihak. Sejumlah orang sudah diminta keterangan, di antaranya bendahara di UIN Suska Pekanbaru. "Bagian verifikasi juga, mudah-mudahan ada progres," paparnya.
Dia melanjutkan, hasil audit nantinya akan menentukan kemana arah pengusutan. "Kalau sudah dapat (kerugian negara), naik ke penyidikan, dan mencari perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Dalam penyelidikan perkara yang sebelumnya ditangani Bidang Intelijen Kejati Riau ini, klarifikasi dilakukan terhadap sejumlah pihak. Di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah. Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.
Sebelumnya pula pernah dimintai keterangan, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya adalah telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu.
Langkah ini, dalam rangka mencari peristiwa pidana, pengumpulan bahan keterangan, serta alat bukti pada perkara dugaan korupsi yang terjadi tahun 2019. Hasilnya, jaksa Bidang Intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga, pengusutan lebih lanjut diserahkan diserahkan ke Bidang Pidsus.
Dalam perkara ini pula auditor dari Inspektorat Jenderal (Irjen) pada Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit terkait. Selain itu, Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Suska Riau juga telah melakukan audit untuk persoalan yang sama. Hasil audit itu tengah ditelaah jaksa.
Perkara ini sebelumnya telah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020. Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa sudah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.
Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.
Sebelumnya, sempat heboh informasi adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019. Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani rektor saat itu, Akhmad Mujahidin.(ali)