BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Dua pengedar sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko, Jumat (11/3) sore. Kedua tersangka yakni Nanang (37) dan Rio (34) diamankan secara terpisah. Dari interogasi yang dilakukan polisi, terungkap peredaran sabu itu diduga melibatkan adanya jaringan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Terungkapnya sepak terjang pengedar ini setelah polisi melakukan penyelidikan mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Bahagia, Kelurahan Bagan Timur, Bangko.
“Sampai di lokasi dimaksud, personel melihat seorang pria sedang duduk di motor. Ketika didatangi tersangka berusaha kabur namun berhasil diadang dan dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Rohil AKBPNurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKPJuliandi SH, Sabtu (12/3).
Dari pengeledahan didapati bungkusan plastik yang berisikan narkoba di bagian penyimpanan depan motor. “Tersangka Nanang mengaku mendapatkan narkoba dari Rio, dan dilakukan pengembangan ke tempat Rio di Jalan Pahlawan, Bagan Timur, Bangko,” kata Juliandi.
Setibanyanya di TKP ke dua, tim melihat Rio sedang berada di dapur rumah dan berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Namun tim opsnal Polsek Bangko yang telah mengepung rumah langsung melakukan penangkapan Rio.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kamar Rio, barang bukti di samping lemari berupa koper merk polo yang terdapat di dalam kantong belakangnya sebungkus plastik bening sedang berisikan butiran Kristal. Diduga barang tersebut narkotika jenis sabu. Tak hanya itu sejumlah bungkusan plastik bening diduga berisi narkoba ditemukan di tempat tidur.
“Berdasarkan interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika tersebut dibeli dari tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Rudi dan dikirim melalui travel di Bagan Batu. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Juliandi.(fad)
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Dua pengedar sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko, Jumat (11/3) sore. Kedua tersangka yakni Nanang (37) dan Rio (34) diamankan secara terpisah. Dari interogasi yang dilakukan polisi, terungkap peredaran sabu itu diduga melibatkan adanya jaringan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Terungkapnya sepak terjang pengedar ini setelah polisi melakukan penyelidikan mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Bahagia, Kelurahan Bagan Timur, Bangko.
- Advertisement -
“Sampai di lokasi dimaksud, personel melihat seorang pria sedang duduk di motor. Ketika didatangi tersangka berusaha kabur namun berhasil diadang dan dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Rohil AKBPNurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKPJuliandi SH, Sabtu (12/3).
Dari pengeledahan didapati bungkusan plastik yang berisikan narkoba di bagian penyimpanan depan motor. “Tersangka Nanang mengaku mendapatkan narkoba dari Rio, dan dilakukan pengembangan ke tempat Rio di Jalan Pahlawan, Bagan Timur, Bangko,” kata Juliandi.
- Advertisement -
Setibanyanya di TKP ke dua, tim melihat Rio sedang berada di dapur rumah dan berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Namun tim opsnal Polsek Bangko yang telah mengepung rumah langsung melakukan penangkapan Rio.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kamar Rio, barang bukti di samping lemari berupa koper merk polo yang terdapat di dalam kantong belakangnya sebungkus plastik bening sedang berisikan butiran Kristal. Diduga barang tersebut narkotika jenis sabu. Tak hanya itu sejumlah bungkusan plastik bening diduga berisi narkoba ditemukan di tempat tidur.
“Berdasarkan interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika tersebut dibeli dari tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Rudi dan dikirim melalui travel di Bagan Batu. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Juliandi.(fad)