Kamis, 21 November 2024

Kejar Peluang Kelola PI Wilayah Blok Selatpanjang

- Advertisement -

SIAK (RIAUPOS.CO) – Blok Migas Selatpanjang berada di wilayah Kabupaten Siak. Saat ini secara resmi dikelola oleh PT Menara Global Energi melalui penandatanganan kontrak gross split oleh perusahaan afiliasinya, PT Sumatra Global Energi.

Hal ini dikatakan Wabup Husni Merza usai pertemuan dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Eva Revita, di kantornya di Pekanbaru, Rabu (9/3) siang.

- Advertisement -

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No mor 37/2016 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas menyatakan bahwa KKKS yang melakukan eksplorasi di satu wilayah kerja (WK), kontraktor wajib menawarkan participating interest (PI) 10 persen kepada pemda atau (BUMD) yang dilakukan secara kelaziman bisnis.

Baca Juga:  Wakil Bupati Siak Hibahkan Tanah kepada Menkeu Sri Mulyani

Menindaklanjuti hal tersebut, Wabup Husni melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas ESDM Riau, membahas keikutsertaan BUMD setempat dalam PI.
"Kami membahas PI Blok Selatpanjang, di mana Kabupaten Siak dan Provinsi Riau bisa mendapatkan PI 10 persen dari kegiatan usaha tersebut," jelas Husni.

Ia menambahkan, secara teknis Pemkab Siak akan berkoordinasi dengan BUMD PT SPE terkait pembentukan anak perusahan dalam pengelolaan PI Wilayah Blok Selatpanjang itu.

- Advertisement -

Ada dua hal yang dibicarakan, penunjukan BUMD dalam hal ini, Pemkab Siak akan berkoordinasi dengan PT SPE.

"Jika sudah ada kesepakatan, Pemkab Siak akan membentuk anak perusahan untuk bergabung dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait pengelolaan PI, dengan pembagian sahamnya fifty fifty atau 50: 50," terang Husni.

Baca Juga:  Wabup Apresiasi Tingginya Minat Masyarakat Ikuti Jalan Santai Hardiknas I

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Eva Revita menyebutkan PI 10 persen adalah besaran maksimal pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37/2016.

ESDM Riau menunggu perkembangan dari Pemkab Siak terhadap pengelolaan PI 10 persen yang ada di wilayah kerja Selatpanjang.

"Kami berharap Pemka Siak segera berkoordinasi dengan BUMD-nya untuk membentuk anak perusahan, dan kami akan terus berkoordinasi progres ke depannya," ucap Kadis Eva.(mng)

SIAK (RIAUPOS.CO) – Blok Migas Selatpanjang berada di wilayah Kabupaten Siak. Saat ini secara resmi dikelola oleh PT Menara Global Energi melalui penandatanganan kontrak gross split oleh perusahaan afiliasinya, PT Sumatra Global Energi.

Hal ini dikatakan Wabup Husni Merza usai pertemuan dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Eva Revita, di kantornya di Pekanbaru, Rabu (9/3) siang.

- Advertisement -

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No mor 37/2016 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas menyatakan bahwa KKKS yang melakukan eksplorasi di satu wilayah kerja (WK), kontraktor wajib menawarkan participating interest (PI) 10 persen kepada pemda atau (BUMD) yang dilakukan secara kelaziman bisnis.

Baca Juga:  Maksimalkan Pengamanan Pergerakan Surat dan Kotak Suara

Menindaklanjuti hal tersebut, Wabup Husni melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas ESDM Riau, membahas keikutsertaan BUMD setempat dalam PI.
"Kami membahas PI Blok Selatpanjang, di mana Kabupaten Siak dan Provinsi Riau bisa mendapatkan PI 10 persen dari kegiatan usaha tersebut," jelas Husni.

- Advertisement -

Ia menambahkan, secara teknis Pemkab Siak akan berkoordinasi dengan BUMD PT SPE terkait pembentukan anak perusahan dalam pengelolaan PI Wilayah Blok Selatpanjang itu.

Ada dua hal yang dibicarakan, penunjukan BUMD dalam hal ini, Pemkab Siak akan berkoordinasi dengan PT SPE.

"Jika sudah ada kesepakatan, Pemkab Siak akan membentuk anak perusahan untuk bergabung dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait pengelolaan PI, dengan pembagian sahamnya fifty fifty atau 50: 50," terang Husni.

Baca Juga:  Tim Yustisi Sasar Pasar Tradisional

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Eva Revita menyebutkan PI 10 persen adalah besaran maksimal pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37/2016.

ESDM Riau menunggu perkembangan dari Pemkab Siak terhadap pengelolaan PI 10 persen yang ada di wilayah kerja Selatpanjang.

"Kami berharap Pemka Siak segera berkoordinasi dengan BUMD-nya untuk membentuk anak perusahan, dan kami akan terus berkoordinasi progres ke depannya," ucap Kadis Eva.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari