PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Salah satu ahli yang dihadirkan pada sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Syafri Harto (SH) pada Jumat (4/3) lalu, adalah ahli polygraph. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril menyebutkan, ahli forensik polygraph yang hadir pada sidang tersebut, Aji Fibrianto Arrosyid, menjelaskan hasil pemeriksaan lie detector.
Ahli menurut Syafril menerangkan pergerakan grafik nafas dan nada saat terdakwa diperiksa dengan lie detector. Ahli dalam keterangannya dalam sidang menyebutkan SH terindikasi berbohong. Ada tiga pertanyaan yang diberikan dan harus dijawab SH ketika menggunakan lie detector.
"Ketika ditanyakan kepada terdakwa, dengan dipasangkan alat (lie detector) ke badannya, dipasang di empat bagian badan, seperti pertanyaan releven katanya tadikan, apakah anda ada mencium Lm, apakah anda ada mencium kening Lm, apakah anda ada mencium kening Lm di ruang kerja anda," kata Syafril.
Dengan pernyataan itu, terdakwa SH menurut Syafrik menjawab tidak. Tapi dengan menjawab tidak itu, grafik pada lie detector itu menunjukkan ada semacam peningkatan di radio vaskular, ada peningkatan di detak jantungnya.
"Sehingga ahli ini berpendapat, terdakwa ini terindikasi berbohong, itulah keterangan ahli polygraph," kata Syafril memberikan keterangan usai sidang hari itu.
Hari ini, Selasa (8/3), sidang terdakwa Syafri Harto dalam perkara pencabulan tersebut kembali akan digelar di PN Pekanbaru. Sidang dijadwalkan akan menghadirkan ahli yang meringan terdakwa. Sebelumnya, Penasehat Hukum SH, Dodi Fernando mengaku yakin, dari semua saksi ahli yang dihadirkan membuat pihaknya makin yakin akan memenangkan perkara tersebut.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Salah satu ahli yang dihadirkan pada sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Syafri Harto (SH) pada Jumat (4/3) lalu, adalah ahli polygraph. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril menyebutkan, ahli forensik polygraph yang hadir pada sidang tersebut, Aji Fibrianto Arrosyid, menjelaskan hasil pemeriksaan lie detector.
Ahli menurut Syafril menerangkan pergerakan grafik nafas dan nada saat terdakwa diperiksa dengan lie detector. Ahli dalam keterangannya dalam sidang menyebutkan SH terindikasi berbohong. Ada tiga pertanyaan yang diberikan dan harus dijawab SH ketika menggunakan lie detector.
- Advertisement -
"Ketika ditanyakan kepada terdakwa, dengan dipasangkan alat (lie detector) ke badannya, dipasang di empat bagian badan, seperti pertanyaan releven katanya tadikan, apakah anda ada mencium Lm, apakah anda ada mencium kening Lm, apakah anda ada mencium kening Lm di ruang kerja anda," kata Syafril.
Dengan pernyataan itu, terdakwa SH menurut Syafrik menjawab tidak. Tapi dengan menjawab tidak itu, grafik pada lie detector itu menunjukkan ada semacam peningkatan di radio vaskular, ada peningkatan di detak jantungnya.
- Advertisement -
"Sehingga ahli ini berpendapat, terdakwa ini terindikasi berbohong, itulah keterangan ahli polygraph," kata Syafril memberikan keterangan usai sidang hari itu.
Hari ini, Selasa (8/3), sidang terdakwa Syafri Harto dalam perkara pencabulan tersebut kembali akan digelar di PN Pekanbaru. Sidang dijadwalkan akan menghadirkan ahli yang meringan terdakwa. Sebelumnya, Penasehat Hukum SH, Dodi Fernando mengaku yakin, dari semua saksi ahli yang dihadirkan membuat pihaknya makin yakin akan memenangkan perkara tersebut.(end)