Sabtu, 12 Juli 2025

Bawa Ganja, Pengunjung Biliar di Bangkinang Ditangkap Polisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Yustisi Terpadu Polres Kampar mengamankan seorang pelaku narkoba jenis daun ganja kering di Jalan HR Soebrantas di Biliar Avirath, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Jumat (4/03/22) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni, NV (22), warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan tersangka, Tim Yustisi terpadu Polres Kampar juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berupa satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering, satu unit hanphone merk Samsung warna hitam, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, satu lembar kertas timah rokok, dan satu buah tas sandang warna cokelat.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Yustisi terpadu Polres Kamparnyang dipimpin Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kampar Ipda Jonnes SH melaksanakan patroli rutin di seputaran Jalan HR Soebrantas di biliar Avirath RT 005 RW 012 Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar .

Baca Juga:  Masyarakat Bangkinang Barat Sepakat Jaga Ketertiban Bersama-sama Jelang Pilkada

Tim melakukan pemeriksaan kepada pengunjung dan salah seorang tamu biliar Avirath NV, saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Yustisi terpadu Polres Kampar, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang diletakkan di dalam tas miliknya yang dibalut dengan kertas timah rokok dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna. 

Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan adalah miliknya yang dipesan dari F (DPO), pada hari Rabu 3 Maret 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB, di Marpoyan Pekanbaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Ahad  (06/03/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba jenis daun ganja kering ini, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC.

Baca Juga:  Vaksinasi Harus Tuntas sebelum Ramadan

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009.Tentang Narkotika," pungkas Kasat.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Yustisi Terpadu Polres Kampar mengamankan seorang pelaku narkoba jenis daun ganja kering di Jalan HR Soebrantas di Biliar Avirath, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Jumat (4/03/22) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni, NV (22), warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan tersangka, Tim Yustisi terpadu Polres Kampar juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berupa satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering, satu unit hanphone merk Samsung warna hitam, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, satu lembar kertas timah rokok, dan satu buah tas sandang warna cokelat.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Yustisi terpadu Polres Kamparnyang dipimpin Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kampar Ipda Jonnes SH melaksanakan patroli rutin di seputaran Jalan HR Soebrantas di biliar Avirath RT 005 RW 012 Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar .

Baca Juga:  DPRD Sebut PT Tasma Puja Pantas Jadi Contoh PKS Menyalurkan CSR

Tim melakukan pemeriksaan kepada pengunjung dan salah seorang tamu biliar Avirath NV, saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Yustisi terpadu Polres Kampar, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang diletakkan di dalam tas miliknya yang dibalut dengan kertas timah rokok dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna. 

- Advertisement -

Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan adalah miliknya yang dipesan dari F (DPO), pada hari Rabu 3 Maret 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB, di Marpoyan Pekanbaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Ahad  (06/03/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba jenis daun ganja kering ini, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tokoh Kampar Ini Ajak Masyarakat Dukung Keputusan Mendagri soal Pj Bupati

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009.Tentang Narkotika," pungkas Kasat.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Yustisi Terpadu Polres Kampar mengamankan seorang pelaku narkoba jenis daun ganja kering di Jalan HR Soebrantas di Biliar Avirath, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Jumat (4/03/22) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni, NV (22), warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan tersangka, Tim Yustisi terpadu Polres Kampar juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berupa satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering, satu unit hanphone merk Samsung warna hitam, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, satu lembar kertas timah rokok, dan satu buah tas sandang warna cokelat.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Yustisi terpadu Polres Kamparnyang dipimpin Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kampar Ipda Jonnes SH melaksanakan patroli rutin di seputaran Jalan HR Soebrantas di biliar Avirath RT 005 RW 012 Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar .

Baca Juga:  Demi Pilkada Damai, Polres Kampar Gelar Doa Bersama dan Cooling System dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Tim melakukan pemeriksaan kepada pengunjung dan salah seorang tamu biliar Avirath NV, saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Yustisi terpadu Polres Kampar, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang diletakkan di dalam tas miliknya yang dibalut dengan kertas timah rokok dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna. 

Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan adalah miliknya yang dipesan dari F (DPO), pada hari Rabu 3 Maret 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB, di Marpoyan Pekanbaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Ahad  (06/03/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba jenis daun ganja kering ini, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC.

Baca Juga:  Terpilih Jadi Kades Pulau Terap, Defri Yunendra Ajak Warga Bersatu

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009.Tentang Narkotika," pungkas Kasat.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari