PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Titik terang mulai terlihat dari masalah gaji karyawan PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) yang memasuki tiga bulan belum dibayar. Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru akan mengupayakan penyelesaian.
PT TPM adalah anak perusahaan dari PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Pekanbaru. PT TPM mendapatkan penugasan dari Dishub Kota Pekanbaru sebagai operator bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang tiap bulannya diberikan subsidi untuk operasional.
Tiga bulan terakhir, gaji tak diterima oleh karyawan. Akibatnya, mogok kerja beberapa kali dilakukan hingga puncaknya dua pekan lalu sepekan penuh bus TMP tak jalan dan berdampak pada terganggunya mobilitas masyarakat pengguna.
Agar gangguan layanan operasional tak berkepanjangan,Dishub Kota Pekanbaru pekan lalu mengambil alih pengelolaan. Sepekan berjalan, sudah 28 bus beroperasi di enam koridor.
Meski operasional sudah berjalan, kejelasan pembayaran gaji yang tertunggak masih menggantung. Ini yang akan diupayakan juga oleh Dishub Pekanbaru untuk diselesaikan.
"Intinya, masa transisi ini tetap akan kami upayakan bisa diselesaikan bersama-sama. Ini kan yang menjalankan BUMD. Kami juga. Nanti tim secara bersama Inspektorat, BPKAD, sesuai arahan pimpinan nanti akan kami pelajari dan rumuskan seperti apa. Apakah masuk ke BUMD atau ke pemerintah langsung," ujar Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, kemarin.
Kewajiban per bulan yang harus dikeluarkan PT TPM untuk gaji karyawan adalah Rp800 juta. Ini untuk membayar gaji bagi 90 orang pramudi dan 80 orang pramugara. Termasuk juga didalamnya gaji karyawan bagian lainnya. Tiap harinya, ada 40 bisa TMP yang dioperasikan.
Dari operasional TMP, setiap harinya terkumpul pendapatan Rp16 juta. Jika ditotal, dalam sebulan atau 30 hari, dihimpun pendapatan dari tiket sekitar Rp480 juta per bulan. Pendapatan dari tiket itu hanya cukup untuk membeli bahan bakar bus TMP saja.
Saat ini setidaknya ada Rp5 miliar subsidi yang belum diterima dari tahun 2021. Yakni Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember. Khusus Juli dan Agustus subsidi sudah dibayarkan setengah.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota