PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus pasien positif Covid-19 di Riau terus meningkat. Sabtu (12/2), tercatat 351 orang terpapar virus yang berasal dari Wuhan, Cina ini. Dengan penambahan tersebut, maka total penderita Covid-19 di Riau menjadi 130.562 orang. Sehari sebelumnya, Jumat (11/2) tercatat sebanyak 334 orang terpapar Covid-19.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Riau, Masrul Kasmy mengatakan, dari penambahan 351 kasus baru, terdapat 49 kasus merupakan warga luar Provinsi Riau. Sedangkan kasus terbanyak di Riau terdapat di Pekanbaru sebanyak 215 orang.
“Kemudian ada Bengkalis sebanyak 13 kasus, Kampar 16 kasus, Siak 11 kasus, Pelalawan 4 kasus, Kuansing 9 kasus, Inhil 9, Inhu 6, Dumai 12, Rohul 5, Rohil 2," ujarnya, Sabtu (12/2). ‘’Namun, kabar baiknya ada penambahan pasien yang sembuh sebanyak 38 orang, sehingga total 124.706 orang yang sembuh,’’ tambahnya.
Untuk kabar dukanya, terdapat satu pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. Sehingga total pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Riau menjadi 4.128 orang. Dari total pasien positif Covid-19 Riau, yang menjalani perawatan di rumah sakit 106 orang. Sementara yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 1.622 orang.
Sehingga saat ini, jumlah kasus aktif Covid-19 di Riau, baik yang masih menjalani perawatan di rumah atau isolasi mandiri sebanyak 1.728 orang. Sementara itu, untuk suspek yang menjalani isolasi mandiri 1.754 orang dan yang isolasi di rumah sakit 56 orang. Total suspek yang selesai menjalani isolasi 154.1i85 meninggal dunia 522 orang.
Masrul juga mengajak masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan, terutama saat beraktivitas di luar rumah. “Mari kita sama-sama untuk menjaga diri dan orang sekitar kita dengan terus menerapkan protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menggunakan masker," ajaknya.
Sementara itu, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto mengeluarkan instruksi Nomor 960/INS/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di wilayah Kabupaten Kampar.
Instruksi Bupati Kampar ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022 dan atau sampai dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Kampar selanjutnya. “Instruksi ini disampaikan kepada camat se-Kabupaten Kampar, kepala desa/lurah se-Kabupaten Kampar, ketua RW/RT se-Kabupaten Kampar," jelas Catur Sugeng Susanto.
Instruksi ini keluar dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-2019. Maka,
Catur menjelaskan, mengingat Kabupaten Kampar termasuk ke dalam pelaksanaan PPKM level 2, maka pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, pondok pesantren dan universitas /institut) baik negeri maupun swasta dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847/2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Catur menambahkan, pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya baik skala besar, sedang maupun kecil dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.
“Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) di Wilayah Kabupaten Kampar dapat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat/ruangan, dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan mempedomani Peraturan Bupati Kampar Nomor 44/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar," jelas Catur,
Catur menambahkan, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50 persen Work from Home (WFH) dan 50 persen Work from Office (WFO) dengan penerapan prokes secara lebih ketat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan PPKM kevel 2 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan Instruksi Bupati berikutnya.
Seluruh tempat wisata, pertandingan olahraga, kegiatan seminar, pergelaran seni dan budaya yang akan menimbulkan keramaian dan kerumunan yang dapat menularkan Covid-19 diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan berakhirnya pelaksanaan PPKM level 2 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan Instruksi Bupati Kampar berikutnya.
Untuk proses pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19.
Dalam pelaksanaan Instruksi Bupati Kampar ini didukung penuh oleh Komando Distrik Militer 0313/KPR, Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti dan Kepolisian Resor Kampar. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap desa/kelurahan dan kecamatan.
Sementara itu, penelitian terbaru Kemenkes, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Indonesia menunjukkan, warga yang mendapatkan vaksin booster setengah dosis mengalami peningkatan antibodi. Itu setara dengan vaksinasi dosis penuh.
"Jarak waktu terbaik untuk mendapatkan dosis booster adalah minimal enam bulan setelah menerima vaksinasi kedua," beber Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Sabtu (12/2).
Apabila seseorang mendapatkan booster pada bulan keenam hingga kesembilan, antibodi yang diproduksi bisa sampai 12,5–88,9 kali lipat. "Data Kemenkes periode 21 Januari sampai 8 Februari 2022 menunjukkan, dari 487 pasien meninggal, 66 persen di antaranya belum divaksin lengkap," ungkapnya.
Untuk itu, dia meminta masyarakat mengikuti program vaksinasi yang telah disediakan secara gratis. Pemberian vaksin, ujar Nadia, telah terbukti secara ilmiah mampu mengurangi risiko terburuk akibat terinfeksi Covid-19. Hal itu terutama ditujukan kepada lansia.
Vaksinasi menjadi salah satu strategi dalam mengontrol jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit. Cara lainnya adalah mengimbau masyarakat yang tidak bergejala dan gejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri. Pemerintah juga terus meningkatkan testing. "Hingga Kamis (10/2) lalu, pemerintah sudah melakukan tes terhadap sekitar 400 ribu spesimen tiap harinya," bebernya.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, membagikan masker kepada masyarakat di perkampungan DKI Jakarta, Sabtu (12/2). Aksi tersebut dilakukan guna memberikan dukungan langsung kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pembagian masker itu merupakan giat hari kedua yang dilakukan BNPB. Kemarin, ada 45 kelurahan di DKI Jakarta yang mendapatkan distribusi masker. "Pendistribusian masker ini juga atas kerja sama dengan pihak kelurahan yang dibantu TNI dan Polri di setiap wilayah," jelasnya.
BNPB menargetkan pendistribusian 10 juta masker selama kurun waktu empat bulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,5 juta masker ditargetkan dapat terdistribusi dalam tiga hari pada 135 titik di Jakarta. Setiap titik mendapatkan bantuan 10.000 masker. Hingga kemarin pertambahan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia mencapai 55.209 kasus dan jumlah kematian 107 orang.(lyn/c6/oni/jpg)