PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Divisi Humas Mabes Polri menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi semua pengemban tugas kehumasan, PPID di satuan kerja dan satuan wilayah di jajaran Polda Riau, Kamis (3/2).
Kegiatan yang turut dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal ini bertujuan agar jajaran Polda Riau memahami bagaimana teknis, SOP dan langkah-langkah konkrit tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebutkan Divisi dan Bidang Humas Polri sangat penting dalam menjaga nama baik Kepolisian Indonesia (Polri) khususnya Polda Riau. Selain itu, Divisi Humas juga diharuskan menjadi front office (terdepan) dalam menyampaikan setiap informasi kepolisian kepada publik.
"Hari ini dan 10 tahun ke depan, Divisi dan Bid Humas patut diacungi jempol atas peran dan kinerjanya di jajaran kepolisian," ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut.
Irjen Pol M Iqbal kemudian meminta jajarannya dan Bidang Humas agar merangkul media dalam menyampaikan informasi dan hal positif. Menurutnya, media harus dirangkul dan dijadikan tim untuk melihara Kamtibmas serta menyampaikan informasi yang positif.
"Ingat, media bisa menentukan mana informasi-informasi yang baik serta bisa menentukan prinsip keseimbangan," jelasnya.
Soal Bimtek, Irjen Iqbal mengatakan kegiatan tersebut diinisasi oleh Divhumas Polri yang hadiri oleh Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri Kombes Sugeng Hadi Sutrisno.
"Kegiatan yang dilaksanakan yakni bimbingan teknis bagi semua pengemban tugas kehumasan, PPID di satuan kerja dan satuan wilayah di jajaran Polda Riau agar lebih memahami bagaimana teknis, SOP dan langkah-langkah konkrit tentang UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Iqbal.
Dia melanjutkan, sebagaimana disampaikan dalam pasal 17 setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik. Kecuali yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana hingga informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
"Katakan yang sejujurnya tetapi tidak semuanya. Karena kita badan publik. Ketika melakukan penyelidikan, penyidikan yang mana tidak serta merta dapat kita sampaikan kepada publik. Oleh karena itu mereka harus paham, silahkan sampaikan, tidak boleh menutup-nutupi yang dibutuhkan oleh publik, tetapi ada limitatif karena ada pengecualian informasi yang tidak boleh dibuka kepada publik," tutupnya.(nda)