BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Semua pihak diminta untuk menghormati putusan hukum dan kesepakatan yang sudah tercapai terkait status kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM). Penetapan Koperasi BBDM yang diketuai oleh Suwitno, sebagai pengurus yang sah dan berkekuatan hukum tetap, seharusnya telah mengakhiri polemik selama ini terjadi.
Hal tersebut menyusul digelarnya pertemuan diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada, Kamis (27/1). Pertemuan dihadiri sejumlah instansi dan pihak terkait, telah membuahkan kesepakatan bersama. Yang paling utama yakni pemenuhan seluruh kewajiban PT Surya Dumai Agrindo (SDA) yakni penyerahan kebun plasma kelapa sawit kepada Koperasi BBDM yang diketuai oleh Suwitno. "Ya, penyerahan lahan perkebunan sebanyak 25 persen kepada koperasi, dalam hal ini warga yang berada di lahan tersebut sudah dilakukan perusahaan. Jadi dengan adanya putusan ini semua pihak diharap menghormati putusan," ujar Ketua BBDM Suwito.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dalam putusan bandingnya Nomor 217/B/2020/PTTUN.MDN tanggal 12 Januari 2021, telah memutus perkara antara Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis dengan Koperasi BBDM.
Dalam putusan tersebut, PT TUN Medan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru sebelumnya nomor 12/G/2020/PTUN.PBR tanggal 18 Agustus 2020 yang telah membatalkan, surat Kadis Koperasi UKM Bengkalis nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020 tentang Penyelesaian Konflik Kepengurusan Koperasi BBDM. PTUN Pekanbaru juga telah memerintahkan pencabutan surat Dinas Koperasi UKM.
Surat Dinas Koperasi dan UKM telah diperintahkan pengadilan agar dicabut, berisi soal penunjukkan seorang bernama Ismail sebagai pimpinan Koperasi BBDM.
Putusan PT TUN Medan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan penetapan Ketua PTUN Pekanbaru, Sri Setyowati tertanggal 11 Februari 2021 lalu. Hal ini disebabkan para pihak tidak mengajukan kasasi.
Menindaklanjuti putusan PT TUN Medan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis pun sudah menyatakan telah mencabut surat Kadis Koperasi UKM Bengkalis nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020 tersebut. Pencabutan surat itu telah dilakukan pada tanggal 4 Januari 2022 lalu yang suratnya diteken Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis, Drs Sufandi MP.(ksm)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Semua pihak diminta untuk menghormati putusan hukum dan kesepakatan yang sudah tercapai terkait status kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM). Penetapan Koperasi BBDM yang diketuai oleh Suwitno, sebagai pengurus yang sah dan berkekuatan hukum tetap, seharusnya telah mengakhiri polemik selama ini terjadi.
Hal tersebut menyusul digelarnya pertemuan diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada, Kamis (27/1). Pertemuan dihadiri sejumlah instansi dan pihak terkait, telah membuahkan kesepakatan bersama. Yang paling utama yakni pemenuhan seluruh kewajiban PT Surya Dumai Agrindo (SDA) yakni penyerahan kebun plasma kelapa sawit kepada Koperasi BBDM yang diketuai oleh Suwitno. "Ya, penyerahan lahan perkebunan sebanyak 25 persen kepada koperasi, dalam hal ini warga yang berada di lahan tersebut sudah dilakukan perusahaan. Jadi dengan adanya putusan ini semua pihak diharap menghormati putusan," ujar Ketua BBDM Suwito.
- Advertisement -
Diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dalam putusan bandingnya Nomor 217/B/2020/PTTUN.MDN tanggal 12 Januari 2021, telah memutus perkara antara Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis dengan Koperasi BBDM.
Dalam putusan tersebut, PT TUN Medan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru sebelumnya nomor 12/G/2020/PTUN.PBR tanggal 18 Agustus 2020 yang telah membatalkan, surat Kadis Koperasi UKM Bengkalis nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020 tentang Penyelesaian Konflik Kepengurusan Koperasi BBDM. PTUN Pekanbaru juga telah memerintahkan pencabutan surat Dinas Koperasi UKM.
- Advertisement -
Surat Dinas Koperasi dan UKM telah diperintahkan pengadilan agar dicabut, berisi soal penunjukkan seorang bernama Ismail sebagai pimpinan Koperasi BBDM.
Putusan PT TUN Medan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan penetapan Ketua PTUN Pekanbaru, Sri Setyowati tertanggal 11 Februari 2021 lalu. Hal ini disebabkan para pihak tidak mengajukan kasasi.
Menindaklanjuti putusan PT TUN Medan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis pun sudah menyatakan telah mencabut surat Kadis Koperasi UKM Bengkalis nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020 tersebut. Pencabutan surat itu telah dilakukan pada tanggal 4 Januari 2022 lalu yang suratnya diteken Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis, Drs Sufandi MP.(ksm)