DUMAI (RIAUPOS.CO)- Banyak pihak sekolah yang dinilai menyalahartikan kesepakatan bersama antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Polres dan Kodim 0320 Dumai tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Kebijakan sekolah yang tidak memberikan kesempatan pada anak-anak untuk menuntut ilmu berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 tentang Hak dan Kewajiban di Bidang Pendidikan sangat disesalkan.
Kondisi itu membuat para orang tua resah dan khawatir akan nasib anak-anaknya yang tak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah karena belum divaksinasi dengan berbagai alasan.
Banyak anak SDN yang tak boleh sekolah karena belum divaksinasi, di rumah pun mereka tak diberikan soal pelajaran maupun sistim daring. Khawatir akan nasib anaknya, warga dan organisasi kepemudaan mendatangi DPRD Dumai untuk hearing, membahas persoalan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Pertemuan yang menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan H Syaiful, Kadisdikbud, perwakilan dari kepolisian dan TNI serta hadir Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi dan sejumlah anggota DPRD yang berlangsung di ruang sidang utama lantai dua.
Pertemuan yang berlangsung a lot, karena di sisi pemerintah mengejar target herd immunity atau kekebalan kelompok serta menghindari terjangkit Covid-19, makanya dilakukan vaksinasi anak-anak untuk memiliki kekebalan tubuh, sehingga bisa dilakukan kegiatan pembelajaran tatap muka penuh.
Di sisi lain, pelarangan anak sekolah karena belum divaksinasi tidak memberikan nilai positif dalam mendidik anak bangsa.
Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi ketika dikonfirmasi terkait hasil pertemuan tersebut mengungkapkan, dalam pertemuan itu dihasilkan kesepakatan, bahwa kegiatan vaksinasi tetap dijalankan. Dan bagi anak-anak sekolah tetap dibolehkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka meskipun mereka belum divaksinasi dengan sebab medis ataupun nonmedis.
Untuk masalah teknis belajar tatap mukanya akan diatur oleh dinas terkait. Intinya kata politisi PKS ini belajar tetap muka tetap dibolehkan walau belum divaksinasi.
"Tidak ada yang melarang anak sekolah tatap muka kendati belum divaksin, apabila ada sekolah yang memulangkan anak-anak atau dilarang bersekolah karena belum divaksin laporkan ke DPRD, biar dewan lakukan inspeksi mendadak," ungkapnya.
"Tegasnya, jangan ada pelarangan anak untuk bersekolah belajar tatap muka," kata Mawardi lagi.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Yusmanidar belum memberikan keterangan terkait permasalahan ini. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp nya hingga berita ini dirilis belum ada jawaban dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai.(mx12/rpg)