Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pembakar Mobil Dinas Lapas Diperintah Terpidana Narkotika

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap pelaku pembakaran mobil dinas milik Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas II Pekanbaru, Effendi Purba. Ada delapan tersangka yang turut diamankan Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dengan Tim Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.

Hal itu terungkap dalam ekspose yang digelar, Selasa (25/1). Bertempat di halaman belakang Gedung Mapolda Riau, ekspose dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal serta dihadiri Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga. Selain itu hadir juga Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Dalam kesempatan itu, Irjen Iqbal sempat bercerita bahwa sejak aksi pembakaran terjadi pada Kamis, 20 Januari 2022 lalu, dirinya langsung memanggil Dirkrimum Kombes Pol Teddy. Saat itu, ia menegaskan bahwa di negara hukum ini tidak boleh ada satupun yang berbuat semena-mena. Kepada Teddy, Iqbal kemudian memberi deadline masa pengungkapan selama sepekan.

"Saya tegaskan, ini negara hukum. Tidak boleh siapapun bertindak semena-mena. Saya kasi waktu seminggu. Setelah itu, hari Kamis (20/1) saya perintahkan, Senin (24/1) sudah terjawab beberapa tersangka. Dari tersangka awal, dilakukan penggeledahan, dari teknik penyelidikan penguraian bukti petunjuk, analisa saksi, analisis, berkembang menjadi 8 tersangka. Walaupun ada tersangka yang sedang kami kejar," papar Iqbal.

Lebih jauh diterangkan Kapolda, otak pelaku berinisial R merupakan sindikat narkoba yang masih dalam proses menjalani masa tahanan di Lapas Gobah. R ditengarai telah mengorder aksi teror pembakaran mobil dinas korban kepada FS. Dengan bayaran uang Rp80 juta.

Baca Juga:  Pengetatan Pemeriksaan Warga Berkendara di Perbatasan Tetap Dilakukan

Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

"Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 187 KUHP ancaman hukum 12 tahun penjara. Tersangka pembakaran ini akan berkembang kembali. Kami akan gali lagi dan kembangkan kasus ini," paparnya.

Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan kehadiran dirinya saat ekspose dalam rangka memberikan semangat terhadap petugas pemasyarakatan yang concern untuk meniadakan narkoba di seluruh Indonesia. Khususnya di lembaga permasyarakatan (lapas). Dari pemaparannya, Reynhard merinci se-Indonesia setidaknya ada 271 ribu warga binaan. Namun sebetulnya kapasitas lapas hanya sanggup menampung 132 ribu orang saja.

"Kemudian dari 271 ribu ini, 51 persen isinya adalah napi narkoba. Untuk di kota besar seperti di Pekanbaru ini, kapasitasnya juga melebihi 100 persen didominasi tahanan narkoba. Banyak hal-hal yang terjadi. Salah satunya teror," sebutnya.

Diakui dia, aksi serupa memang sempat terjadi beberapa kali di Pekanbaru. Namun karena perhatian dan keseriusan Kapolda, kasus tersebut dapat terungkap. Dia meyakini, saat ini memang baru 2 kasus yang berhasil diusut tuntas. Ke depan akan ada lagi pengembangan kasus dari rangkaian peristiwa yang terjadi.

Baca Juga:  Kolaborasi Sangat Penting

"Di mana atas perhatian Pak Kapolda, maka teror yang sering terjadi di rutan dapat terungkap. Bahwa beberapa kejadian teror yang terjadi beberapa TKP sudah dapat diungkap," ujarnya.

Pihaknya memastikan bakal mengambil langkah tegas terhadap otak pelaku. Yakni dengan memindahkan penahanan dari LP di Pekanbaru ke LP Nusa Kambangan. Dia juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polda Riau dan jajaran. Terutama kepada tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan tim dari Reserse Kriminal (Rekrim) Polresta Pekanbaru.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto merincikan, aksi ini berawal dari rasa sakit hati seorang napi yang dipenjara di dalam Lapas Kelas II Pekanbaru berinisial RS. Terpidana kasus narkotika itu kemudian menghubungi para pelaku menggunakan handphone dari dalam lapas.

"RS merasa sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Ka PLP Lapas Kelas II A Pekanbaru, karena pada saat ada razia internal lapas pada Juni 2021, di mana handphone milik RS diambil dan tidak dikembalikan sampai saat ini," ungkap Sunarto.

Sedangkan untuk 8 orang pelaku yang ditangkap, sambung Sunarto adalah BH yang mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH. Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap pelaku pembakaran mobil dinas milik Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas II Pekanbaru, Effendi Purba. Ada delapan tersangka yang turut diamankan Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dengan Tim Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.

Hal itu terungkap dalam ekspose yang digelar, Selasa (25/1). Bertempat di halaman belakang Gedung Mapolda Riau, ekspose dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal serta dihadiri Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga. Selain itu hadir juga Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Teddy Ristiawan.

- Advertisement -

Dalam kesempatan itu, Irjen Iqbal sempat bercerita bahwa sejak aksi pembakaran terjadi pada Kamis, 20 Januari 2022 lalu, dirinya langsung memanggil Dirkrimum Kombes Pol Teddy. Saat itu, ia menegaskan bahwa di negara hukum ini tidak boleh ada satupun yang berbuat semena-mena. Kepada Teddy, Iqbal kemudian memberi deadline masa pengungkapan selama sepekan.

"Saya tegaskan, ini negara hukum. Tidak boleh siapapun bertindak semena-mena. Saya kasi waktu seminggu. Setelah itu, hari Kamis (20/1) saya perintahkan, Senin (24/1) sudah terjawab beberapa tersangka. Dari tersangka awal, dilakukan penggeledahan, dari teknik penyelidikan penguraian bukti petunjuk, analisa saksi, analisis, berkembang menjadi 8 tersangka. Walaupun ada tersangka yang sedang kami kejar," papar Iqbal.

- Advertisement -

Lebih jauh diterangkan Kapolda, otak pelaku berinisial R merupakan sindikat narkoba yang masih dalam proses menjalani masa tahanan di Lapas Gobah. R ditengarai telah mengorder aksi teror pembakaran mobil dinas korban kepada FS. Dengan bayaran uang Rp80 juta.

Baca Juga:  Kasus Stunting di Pekanbaru Alami Penurunan

Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

"Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 187 KUHP ancaman hukum 12 tahun penjara. Tersangka pembakaran ini akan berkembang kembali. Kami akan gali lagi dan kembangkan kasus ini," paparnya.

Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan kehadiran dirinya saat ekspose dalam rangka memberikan semangat terhadap petugas pemasyarakatan yang concern untuk meniadakan narkoba di seluruh Indonesia. Khususnya di lembaga permasyarakatan (lapas). Dari pemaparannya, Reynhard merinci se-Indonesia setidaknya ada 271 ribu warga binaan. Namun sebetulnya kapasitas lapas hanya sanggup menampung 132 ribu orang saja.

"Kemudian dari 271 ribu ini, 51 persen isinya adalah napi narkoba. Untuk di kota besar seperti di Pekanbaru ini, kapasitasnya juga melebihi 100 persen didominasi tahanan narkoba. Banyak hal-hal yang terjadi. Salah satunya teror," sebutnya.

Diakui dia, aksi serupa memang sempat terjadi beberapa kali di Pekanbaru. Namun karena perhatian dan keseriusan Kapolda, kasus tersebut dapat terungkap. Dia meyakini, saat ini memang baru 2 kasus yang berhasil diusut tuntas. Ke depan akan ada lagi pengembangan kasus dari rangkaian peristiwa yang terjadi.

Baca Juga:  Pengetatan Pemeriksaan Warga Berkendara di Perbatasan Tetap Dilakukan

"Di mana atas perhatian Pak Kapolda, maka teror yang sering terjadi di rutan dapat terungkap. Bahwa beberapa kejadian teror yang terjadi beberapa TKP sudah dapat diungkap," ujarnya.

Pihaknya memastikan bakal mengambil langkah tegas terhadap otak pelaku. Yakni dengan memindahkan penahanan dari LP di Pekanbaru ke LP Nusa Kambangan. Dia juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polda Riau dan jajaran. Terutama kepada tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan tim dari Reserse Kriminal (Rekrim) Polresta Pekanbaru.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto merincikan, aksi ini berawal dari rasa sakit hati seorang napi yang dipenjara di dalam Lapas Kelas II Pekanbaru berinisial RS. Terpidana kasus narkotika itu kemudian menghubungi para pelaku menggunakan handphone dari dalam lapas.

"RS merasa sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Ka PLP Lapas Kelas II A Pekanbaru, karena pada saat ada razia internal lapas pada Juni 2021, di mana handphone milik RS diambil dan tidak dikembalikan sampai saat ini," ungkap Sunarto.

Sedangkan untuk 8 orang pelaku yang ditangkap, sambung Sunarto adalah BH yang mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH. Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari