PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berada di pesisir Kota Pekanbaru, Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Penanganan Khusus (BRSAMPK) mendapat kunjungan kerja (kunker) dari Komisi VIII DPR RI. Kunker tersebut membahas rehabilitasi sosial anak.
Anggota Komisi VIII DPR RI Drs H Achmad MSi menyampaikan, sesuai fungsi komisi VIII salah satunya terkait rehabilitasi sosial anak, harapannya dapat menjadi masukan dalam rangka merancang undang-undang ketahanan keluarga.
"Jadi ke depannya anak-anak tidak boleh diabaikan dan diremehkan, tetapi anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan keluarga. Adanya institusi kelembagaan perlindungan anak seperti ini harus didukung penuh sehingga tidak terjadi lagi kekerasan, bullying dan anak diperalat untuk kepentingan yang dapat merugikan masa depan mereka,” jelasnya, Jumat (28/2).
Kepala BRSAMPK Ahmad menyampaikan, balai memiliki fungsi rehabilitasi sosial tingkat lanjut bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Ada 15 sasaran anak yang dilayani, termasuk di dalamnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Kami menerima ABH rujukan dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kami juga melayani untuk pengangkatan calon orang tua asuh bagi bayi atau balita korban penelantaran. Penerima layanan didampingi selama 24 jam oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdiri dari pekerja sosial, pengasuh, perawat, dan tenaga lainnya yang bekerja sama memberikan layanan yang holistik," ucapnya.(s)