Sabtu, 24 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Aksi tak senonoh dilakukan  oknum guru mengaji di Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis terhadap muridnya. Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kini pelaku berinisial Sup (45)  saat ini sudah ditahan di Mapolres Bengkalis. Sedangkan korban merupakan anak muridnya yang masih di bawah umur  antara 11-12 tahun.

Informasi yang berhasil di rangkum  menyebutkan, kasus itu terungkap sejak pertengahan Desember 2021 lalu, setelah orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polsek Siak Kecik dan ditindaklanjuti oleh Polres Bengkalis.

Bahkan,  Senin (17/1) ada tiga orang tua korban yang menemui sejumlah wartawan di Bengkalis. Ketiganya berinisial S (42), D (36) dan A (45) dan menyampaikan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual di rumahnya usai mengajar ngaji.

Baca Juga:  Amphuri Riau-Kepri Desak Pusat Buka Penerbangan Internasional Pekanbaru

"Semua korbannya  anak perempuan dan sudah berulang kali dilecehkan dari sejak akhir tahun 2019 lalu. Modusnya dengan meraba-raba bagian sensitif dan diciumnya oleh pelaku," ujar D mewakili sejumlah orang tua korban, Senin (17/1).

Dijelaskannya, setelah anaknya melaporkan ke keluarga pada tanggal 25 Desember 2021 lalu, maka sepakat langsung melapor ke Polsek Siak Kecil pada  27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Polres Bengkalis tanggal 29 Desember 2021.

"Kami sebagai orang tua korban bersama anak kami diminta jumpai psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada tanggal 3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian," ujarnya.

Memang setelah pelaku ditangkap pihak kepolisian pada, Rabu (5/1), satu hari kemudian ada sejumlah pihak-pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan. Akan tetapi karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut tetap harus ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku.

Baca Juga:  Muhammadiyah Riau Siapkan 102 Titik Lokasi Salat Id, Ini Lokasinya!

"Kami sebagai keluarga korban, tetap menuntut keadilan dan pelaku harus diproses secara hukum. Karena pelaku sudah jelas telah hancurkan masa depan anak-anak kami," ujarnya lagi.

Namun terkait proses hukumnya, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasi Humas AKP Edwi Sunardi yang dikonfirmasi Riau Pos, Senin (17/1) mengaku, belum mendapatkan informasi dari bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis.

"Saya belum ada menerima informasinya dan nanti akan saya tanyakan ke bagian Reskirm," ujarnya.(ksm)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Aksi tak senonoh dilakukan  oknum guru mengaji di Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis terhadap muridnya. Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kini pelaku berinisial Sup (45)  saat ini sudah ditahan di Mapolres Bengkalis. Sedangkan korban merupakan anak muridnya yang masih di bawah umur  antara 11-12 tahun.

Informasi yang berhasil di rangkum  menyebutkan, kasus itu terungkap sejak pertengahan Desember 2021 lalu, setelah orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polsek Siak Kecik dan ditindaklanjuti oleh Polres Bengkalis.

Bahkan,  Senin (17/1) ada tiga orang tua korban yang menemui sejumlah wartawan di Bengkalis. Ketiganya berinisial S (42), D (36) dan A (45) dan menyampaikan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual di rumahnya usai mengajar ngaji.

Baca Juga:  BRK Syariah Bagikan CSR ke14 Masjid di Siak

"Semua korbannya  anak perempuan dan sudah berulang kali dilecehkan dari sejak akhir tahun 2019 lalu. Modusnya dengan meraba-raba bagian sensitif dan diciumnya oleh pelaku," ujar D mewakili sejumlah orang tua korban, Senin (17/1).

Dijelaskannya, setelah anaknya melaporkan ke keluarga pada tanggal 25 Desember 2021 lalu, maka sepakat langsung melapor ke Polsek Siak Kecil pada  27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Polres Bengkalis tanggal 29 Desember 2021.

- Advertisement -

"Kami sebagai orang tua korban bersama anak kami diminta jumpai psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada tanggal 3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian," ujarnya.

Memang setelah pelaku ditangkap pihak kepolisian pada, Rabu (5/1), satu hari kemudian ada sejumlah pihak-pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan. Akan tetapi karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut tetap harus ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gubri Kukuhkan Pengurus LAMR Masa Khidmat 2022-2027

"Kami sebagai keluarga korban, tetap menuntut keadilan dan pelaku harus diproses secara hukum. Karena pelaku sudah jelas telah hancurkan masa depan anak-anak kami," ujarnya lagi.

Namun terkait proses hukumnya, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasi Humas AKP Edwi Sunardi yang dikonfirmasi Riau Pos, Senin (17/1) mengaku, belum mendapatkan informasi dari bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis.

"Saya belum ada menerima informasinya dan nanti akan saya tanyakan ke bagian Reskirm," ujarnya.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Aksi tak senonoh dilakukan  oknum guru mengaji di Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis terhadap muridnya. Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kini pelaku berinisial Sup (45)  saat ini sudah ditahan di Mapolres Bengkalis. Sedangkan korban merupakan anak muridnya yang masih di bawah umur  antara 11-12 tahun.

Informasi yang berhasil di rangkum  menyebutkan, kasus itu terungkap sejak pertengahan Desember 2021 lalu, setelah orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polsek Siak Kecik dan ditindaklanjuti oleh Polres Bengkalis.

Bahkan,  Senin (17/1) ada tiga orang tua korban yang menemui sejumlah wartawan di Bengkalis. Ketiganya berinisial S (42), D (36) dan A (45) dan menyampaikan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual di rumahnya usai mengajar ngaji.

Baca Juga:  Pacu Rayon II Diikuti 76 Jalur Jalur Unggulan Saling Berhadapan

"Semua korbannya  anak perempuan dan sudah berulang kali dilecehkan dari sejak akhir tahun 2019 lalu. Modusnya dengan meraba-raba bagian sensitif dan diciumnya oleh pelaku," ujar D mewakili sejumlah orang tua korban, Senin (17/1).

Dijelaskannya, setelah anaknya melaporkan ke keluarga pada tanggal 25 Desember 2021 lalu, maka sepakat langsung melapor ke Polsek Siak Kecil pada  27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Polres Bengkalis tanggal 29 Desember 2021.

"Kami sebagai orang tua korban bersama anak kami diminta jumpai psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada tanggal 3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian," ujarnya.

Memang setelah pelaku ditangkap pihak kepolisian pada, Rabu (5/1), satu hari kemudian ada sejumlah pihak-pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan. Akan tetapi karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut tetap harus ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku.

Baca Juga:  BRK Syariah Bagikan CSR ke14 Masjid di Siak

"Kami sebagai keluarga korban, tetap menuntut keadilan dan pelaku harus diproses secara hukum. Karena pelaku sudah jelas telah hancurkan masa depan anak-anak kami," ujarnya lagi.

Namun terkait proses hukumnya, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasi Humas AKP Edwi Sunardi yang dikonfirmasi Riau Pos, Senin (17/1) mengaku, belum mendapatkan informasi dari bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis.

"Saya belum ada menerima informasinya dan nanti akan saya tanyakan ke bagian Reskirm," ujarnya.(ksm)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari