UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Pemberantasan tindak pidana narkoba kembali dilakukan Polres Rohil. Terlibat penyalahgunaan narkoba, tiga warga diamankan polisi dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan Sat Narkoba Polres Rohil, yang berhasil mengagalkan peredaran sabu seberat 5,38 gram dari seorang tersangka pengedar pada Senin (10/1/2021) kemarin.
"Diamankan diduga pengedar, bernama DS (30 Tahun) warga Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, dia diamankan saat tengah bertransaksi sabu di area perkebunan daerah Balam KM 21, Kecamatan Bangko Sempurna," ujar Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (12/1/2021) kemarin.
Dijelaskan Juliandi, pengungkapan penyalahgunaan narkotika dilakukan Sat Narkoba Polres Rohil setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di perkebunan yang tidak jauh dari pemukiman warga tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Informasi itu ditindaklanjuti Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko SH MH yang memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi dari masyarakat tersebut.
Sampai di lokasi, tim menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Namun saat dilakukan penangkapan hanya satu orang yang berhasil diamankan.
Terpisah Tim Opsnal Polsek Kubu mengamankan dua warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam karena penyalahgunaan narkoba, Selasa (11/1/2021).
Tersangka yakni AN (31) dan EI (31) yang diamankan di kediaman AN di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kubu Babussalam.
AKP Juliandi mengatakan terkait dengan pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor 7,54 gram.
Pengungkapan tersebut tambahnya pasca adanya informasi terkait penyalahgunaan narkoba dan tim opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Dari pengeledahan ditemukan bungkusan plastik bening berisikan diduga narkoba jenis sabu, satu timbangan selain itu ditemukan sebungkus plastik bening lainnya berisikan narkoba juga," katanya.
Saat ditanyakan petugas, kata Juliandi, tersangka AN mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang dimana EI berperan sebagai temannya untuk menjemput narkoba tersebut ke daerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Erwan Sani