Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bahar Smith Ditahan, Begini Alasan Polda Jabar

BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Penceramah Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2021) malam. Bahar ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Mapolda Jabar.  

Selain Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan. TR merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith ke media sosial.

"BS (Bahar Smith, red) dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2021) malam.  

Perwira menengah Polri itu menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menaikkan status tersangka terhadap Bahar Smith.  

Baca Juga:  Usai Penangkapan Terduga Teroris, Densus 88 Geledah Rumah di Bantul 

"Penyidik setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Arief seperti dilansir JPNN.
 
Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya,  Bahar datang ke Mapolda Jabar, Senin (3/1), sekitar pukul 12.15 WIB dengan tiga mobil rombongan. Bahar menumpang Toyota Alphard berwarna hitam.  

Istri Bahar keluar terlebih dahulu dari barisan depan mobil. Tak lama, Bahar keluar dan langsung disambut tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk diarahkan ke ruangan khusus guna dilakukan tes antigen.  

Baca Juga:  Spesialis Pencuri Handphone Lewat Jendela di Simpang Kanan Diringkus

Bahar Smith yang didampingi kuasa hukumnya datang mengenakan baju koko warna putih dan sarung berwarna sama. Kain serban diletakkan di pundak sebelah kanan dengan kopiah putih di atas kepalanya.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Bahar menegaskan siap apabila ditahan Polda Jabar.  Namun, Bahar menyebutkan penahanan terhadap dirinya menjadi pertanda keadilan di Indonesia telah mati.  

Bahar ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Senin (3/1) malam.

"Andaikan, jikalau, saya ditahan, nanti saya tidak keluar dari ruangan atau dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwa ini artinya keadilan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," kata Bahar.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Penceramah Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2021) malam. Bahar ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Mapolda Jabar.  

Selain Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan. TR merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith ke media sosial.

- Advertisement -

"BS (Bahar Smith, red) dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2021) malam.  

Perwira menengah Polri itu menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menaikkan status tersangka terhadap Bahar Smith.  

- Advertisement -
Baca Juga:  Tabrak Mobil dan Coba Rebut Senjata Petugas, Tiga Penyelundup 4 Kg Narkoba Berhasil Ditangkap

"Penyidik setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Arief seperti dilansir JPNN.
 
Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya,  Bahar datang ke Mapolda Jabar, Senin (3/1), sekitar pukul 12.15 WIB dengan tiga mobil rombongan. Bahar menumpang Toyota Alphard berwarna hitam.  

Istri Bahar keluar terlebih dahulu dari barisan depan mobil. Tak lama, Bahar keluar dan langsung disambut tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk diarahkan ke ruangan khusus guna dilakukan tes antigen.  

Baca Juga:  Polres Rohil Gagalkan Penyeludupan 30 PMI Ilegal

Bahar Smith yang didampingi kuasa hukumnya datang mengenakan baju koko warna putih dan sarung berwarna sama. Kain serban diletakkan di pundak sebelah kanan dengan kopiah putih di atas kepalanya.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Bahar menegaskan siap apabila ditahan Polda Jabar.  Namun, Bahar menyebutkan penahanan terhadap dirinya menjadi pertanda keadilan di Indonesia telah mati.  

Bahar ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Senin (3/1) malam.

"Andaikan, jikalau, saya ditahan, nanti saya tidak keluar dari ruangan atau dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwa ini artinya keadilan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," kata Bahar.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari