Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Reswanto, Suami yang Bakar Istri di Dumai Divonis 20 Tahun Penjara

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Reswanto alias Nanang, pria pelaku pembakar istri di Dumai, divonis hukuman penjara selama 20 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai. Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan pada sidang yang digelar di PN Dumai, Senin (27/12/2021). 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles ‎mengungkapkan, sidang terdakwa Reswanto sudah selesai dengan Vonis sesuai tuntutan yakni, 20 tahun penjara. 

"‎Putusan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Reswanto alias Nanang di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, pada Rabu (17/11/2021) lalu," katanya Iwan Roy Carles kepada Riaupos.co, Senin sore.

Ia menambahkan, terdakwa Reswanto alias Nanang di vonis selama 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi yang merupakan istri terdakwa‎. 

"Kami, Penuntut Umum menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah mengabulkan tuntutan kami yaitu 20 tahun penjara. Tuntutan dan putusan tersebut menurut kami sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan," jelasnya. 

Baca Juga:  Diduga Terinfeksi Virus corona, Anjing di Hongkong Dikarantina

Iwan menjelaskan, ‎sidang secara daring dengan agenda pembacaan putusan perkara pembunuhan Reswanto tersebut di pimpin oleh Hakim Abdul Wahab sebagai Ketua Majelis,  didampingi Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan dan Taufik Abdul Halim Nainggolan.

Dijelaskanya, Usai membacakan putusan,  terdakwa Reswanto alias Nanang menerima putusan tersebut dan pihaknya pun sama menerima putusan karena sudah sesuai dengan tuntutannya. ‎

‎Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara ‎kota Dumai, Riswanto mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh RS tehadap Istrinya Risma. 

Rekontruksi atau Reka ulang Pembunuhan sadis ini dilaksanakan di Mapolres Dumai pada Juli 2021 lalu, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin. 

RS terpaksa digantikan perannya oleh Pemeran pengganti, namun RS tetap menyaksikan Reka ulang adegan diatas kursi Roda. 

Bahkan terlihat, pelaku yang kondisi masih belum sehat betul, menangis ‎menyaksikan setiap adegan adegan pembunuhan sadis dilakukan olehnya kepada istrinya sendiri.

Baca Juga:  TLCI Chapter #2 Riau Kembali Berbagi, Sasar Panti Asuhan Al Istiklal

Berdasarkan fakta fakta dari Reka ulang Adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa Pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang Istri.

Tidak sampai disitu, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat ‎bom molotof (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur. 

Setelah Melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya. 

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, Pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api, setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

Laporan: mx12/rpg

Editor: Eka G Putra

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Reswanto alias Nanang, pria pelaku pembakar istri di Dumai, divonis hukuman penjara selama 20 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai. Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan pada sidang yang digelar di PN Dumai, Senin (27/12/2021). 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles ‎mengungkapkan, sidang terdakwa Reswanto sudah selesai dengan Vonis sesuai tuntutan yakni, 20 tahun penjara. 

- Advertisement -

"‎Putusan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Reswanto alias Nanang di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, pada Rabu (17/11/2021) lalu," katanya Iwan Roy Carles kepada Riaupos.co, Senin sore.

Ia menambahkan, terdakwa Reswanto alias Nanang di vonis selama 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi yang merupakan istri terdakwa‎. 

- Advertisement -

"Kami, Penuntut Umum menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah mengabulkan tuntutan kami yaitu 20 tahun penjara. Tuntutan dan putusan tersebut menurut kami sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan," jelasnya. 

Baca Juga:  Rohingya Etnis yang Tak Pernah Ada

Iwan menjelaskan, ‎sidang secara daring dengan agenda pembacaan putusan perkara pembunuhan Reswanto tersebut di pimpin oleh Hakim Abdul Wahab sebagai Ketua Majelis,  didampingi Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan dan Taufik Abdul Halim Nainggolan.

Dijelaskanya, Usai membacakan putusan,  terdakwa Reswanto alias Nanang menerima putusan tersebut dan pihaknya pun sama menerima putusan karena sudah sesuai dengan tuntutannya. ‎

‎Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara ‎kota Dumai, Riswanto mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh RS tehadap Istrinya Risma. 

Rekontruksi atau Reka ulang Pembunuhan sadis ini dilaksanakan di Mapolres Dumai pada Juli 2021 lalu, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin. 

RS terpaksa digantikan perannya oleh Pemeran pengganti, namun RS tetap menyaksikan Reka ulang adegan diatas kursi Roda. 

Bahkan terlihat, pelaku yang kondisi masih belum sehat betul, menangis ‎menyaksikan setiap adegan adegan pembunuhan sadis dilakukan olehnya kepada istrinya sendiri.

Baca Juga:  Ketua MPR Dorong Perusahaan Wujudkan Kepedulian Melalui CSR

Berdasarkan fakta fakta dari Reka ulang Adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa Pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang Istri.

Tidak sampai disitu, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat ‎bom molotof (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur. 

Setelah Melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya. 

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, Pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api, setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

Laporan: mx12/rpg

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari