Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kolonel P Terancam Penjara Seumur Hidup

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tentara Nasional Indonesia (TNI) merespons cepat kasus tabrak lari berujung pembunuhan sepasang remaja di Nagreg, Bandung, yang melibatkan tiga personel TNI Angkatan Darat (AD). Kemarin (25/12) Polisi Militer TNI-AD (Pomad) memastikan telah menetapkan tiga oknum tersebut sebagai tersangka. Juga melakukan penahanan untuk kebutuhan pengembangan penyidikan.

Kepala Penerangan Pusat Pomad (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono menjelaskan, penyidikan itu saat ini diambil alih oleh penyidik Pomad setelah dilimpahkan dari Polres Bandung ke Pomdam III/Siliwangi pada Jumat (24/12). ”Perkembangan penyidikannya nanti disampaikan Markas Besar Angkatan Darat,” kata Agus saat dimintai konfirmasi oleh Jawa Pos.

Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas kasus tersebut. Dia menegaskan bakal memproses perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan peradilan militer.

”Termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 26 KUHPM,” ujar Tatang dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos kemarin.

Baca Juga:  Aksi Brutal Mafia Narkoba, 13 Polisi Tewas Dibunuh

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turut merespons perkara tersebut. Dia menyebutkan, penyidik menjerat tiga oknum TNI-AD itu dengan sejumlah pasal. Salah satunya, pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. ”Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” jelas Andika.

Sebagaimana yang diberitakan, tiga oknum TNI-AD diduga terlibat dalam insiden tabrakan di kawasan Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember lalu. Insiden itu mengakibatkan sepasang remaja, Handi Saputra, 18, dan Salsabila, 14, menderita luka berat. Saat kejadian, kedua korban dibawa ketiga oknum TNI dengan menggunakan mobil.

Berdasar keterangan kepolisian, para pelaku tabrakan mengaku hendak membawa korban ke rumah sakit. Namun, setelah dicek pihak keluarga, Handi-Salsabila tidak ditemukan di rumah sakit di sekitar lokasi kejadian. Sejak saat itu, Handi-Salsabila dinyatakan hilang. Begitu pula para pelaku. Hingga akhirnya, beberapa hari kemudian, jasad korban ditemukan di aliran Sungai Serayu di Cilacap (Salsabila) dan Banyumas (Handi).

Baca Juga:  Gubernur Kepri Diboyong KPK ke Jakarta

Ayah korban Handi Saputra, Entes Hidayatulah, meminta ketiga pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan keji yang telah mereka lakukan. Entes kaget ketika mengetahui bahwa pelaku tabrak lari yang berujung pembunuhan itu adalah oknum TNI. ”Seharusnya mereka (oknum TNI) melindungi rakyatnya, tapi kok malah begini (membuang korban ke sungai, Red),” tuturnya saat dihubungi Jawa Pos.

Entes baru mengetahui bahwa pelaku tabrak lari Handi adalah oknum TNI. Pasca terungkapnya pelaku pada Jumat lalu, Entes didatangi perwakilan TNI dari komando resor militer (korem) setempat. ”Danrem (komandan korem) sudah ke sini (rumah korban di Garut) dan meminta maaf,” ungkapnya.

Entes mengungkapkan, jenazah Handi telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Cijolang, Limbangan, Garut, pada 17 Desember lalu atau beberapa saat setelah ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. ”Kepada Bapak Panglima (TNI), keluarga Handi Saputra mengucapkan terima kasih atas bantuannya merespons laporan dari kami,” tuturnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tentara Nasional Indonesia (TNI) merespons cepat kasus tabrak lari berujung pembunuhan sepasang remaja di Nagreg, Bandung, yang melibatkan tiga personel TNI Angkatan Darat (AD). Kemarin (25/12) Polisi Militer TNI-AD (Pomad) memastikan telah menetapkan tiga oknum tersebut sebagai tersangka. Juga melakukan penahanan untuk kebutuhan pengembangan penyidikan.

Kepala Penerangan Pusat Pomad (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono menjelaskan, penyidikan itu saat ini diambil alih oleh penyidik Pomad setelah dilimpahkan dari Polres Bandung ke Pomdam III/Siliwangi pada Jumat (24/12). ”Perkembangan penyidikannya nanti disampaikan Markas Besar Angkatan Darat,” kata Agus saat dimintai konfirmasi oleh Jawa Pos.

- Advertisement -

Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas kasus tersebut. Dia menegaskan bakal memproses perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan peradilan militer.

”Termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 26 KUHPM,” ujar Tatang dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos kemarin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Separuh Siswa di Dunia Tak Sekolah

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turut merespons perkara tersebut. Dia menyebutkan, penyidik menjerat tiga oknum TNI-AD itu dengan sejumlah pasal. Salah satunya, pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. ”Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” jelas Andika.

Sebagaimana yang diberitakan, tiga oknum TNI-AD diduga terlibat dalam insiden tabrakan di kawasan Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember lalu. Insiden itu mengakibatkan sepasang remaja, Handi Saputra, 18, dan Salsabila, 14, menderita luka berat. Saat kejadian, kedua korban dibawa ketiga oknum TNI dengan menggunakan mobil.

Berdasar keterangan kepolisian, para pelaku tabrakan mengaku hendak membawa korban ke rumah sakit. Namun, setelah dicek pihak keluarga, Handi-Salsabila tidak ditemukan di rumah sakit di sekitar lokasi kejadian. Sejak saat itu, Handi-Salsabila dinyatakan hilang. Begitu pula para pelaku. Hingga akhirnya, beberapa hari kemudian, jasad korban ditemukan di aliran Sungai Serayu di Cilacap (Salsabila) dan Banyumas (Handi).

Baca Juga:  Tak Terasa Sakit, Cuma Agak Geli saat Cairan Diambil di Hidung

Ayah korban Handi Saputra, Entes Hidayatulah, meminta ketiga pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan keji yang telah mereka lakukan. Entes kaget ketika mengetahui bahwa pelaku tabrak lari yang berujung pembunuhan itu adalah oknum TNI. ”Seharusnya mereka (oknum TNI) melindungi rakyatnya, tapi kok malah begini (membuang korban ke sungai, Red),” tuturnya saat dihubungi Jawa Pos.

Entes baru mengetahui bahwa pelaku tabrak lari Handi adalah oknum TNI. Pasca terungkapnya pelaku pada Jumat lalu, Entes didatangi perwakilan TNI dari komando resor militer (korem) setempat. ”Danrem (komandan korem) sudah ke sini (rumah korban di Garut) dan meminta maaf,” ungkapnya.

Entes mengungkapkan, jenazah Handi telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Cijolang, Limbangan, Garut, pada 17 Desember lalu atau beberapa saat setelah ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. ”Kepada Bapak Panglima (TNI), keluarga Handi Saputra mengucapkan terima kasih atas bantuannya merespons laporan dari kami,” tuturnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari