Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Jual Narkoba, Dua Pengangguran di Duri Dibekuk Polisi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) –  Dua pemuda pengangguran asal Kota Duri, Bengkalis berinisial HR (31) dan Ra (43) dibekuk tim Satresnarkoba Polres Bengkalis, di Duri, Senin (20/12/2021).

Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.2 gram bersama barang bukti lain. Kedua tersangka langsung digelandang ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ya, sudah kami amankan tersangka bersama barang bukti, ditempat berbeda. Di hari yang sama, yakni  Senin (20/12/2021) pukul 21.00 WIB dan pukul 22.30 WIB," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui PS Kasatres Norkoba Iptu Tony Armando, Jumat (24/12/2021).

Teramgka HG  warga Jalan Desa Harapan gang Kartini Keluraham Air
Jamban Kecamatam Mandau, bekerja sebagai buruh lepas dan RA  warga Jalan Obor III Kel/desa, Duri Barat Kecamatam Mandau, pekerjaan sebagai buruh lepas.

Baca Juga:  Polsek Pinggir Tangkap Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti

Dikatakan Toni, dari tersangka HG polisi mengamankan bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.4 gram  dan satu unit handphone. Sedangkan dari tersangka RA diamankan  12 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.8 gram, 1 unit handphone dan 1 unit timbangan digital.

Tony menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka, di mana pada Senin (20/12/2021)  sekira pukul 20.00 WIB. tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di kelurahan  Air jamban, Mandau.

"Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB tim melihat target sedang melakukan transaksi narkoba di pinggir  Jalan Desa Harapan. Kemudian dilakukan penangkapan tersangka HG," ujarnya.

Baca Juga:  Jemput Bola, Satpas Polres Bengkalis Gelar Vaksin Kompak

Kemudian di hari yang sama tim melakukan pengembangan sekira pukul  22.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap RA di sebuah rumah di Jalan Obor III Kelurahan  Air Jamban, Mandau.

"Dari hasil interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu, tersangka RA mengakui sabu yang disita mengaku mendapatkannya dari seseorang yang tidak dikenali yang berasal dari Kota Medan, Sumut," ujarnya.

Selanjutnya kata Tony, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil  pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka hasilnya positif mengandung Metafetamine.

Laporan: Abu Kasim  (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) –  Dua pemuda pengangguran asal Kota Duri, Bengkalis berinisial HR (31) dan Ra (43) dibekuk tim Satresnarkoba Polres Bengkalis, di Duri, Senin (20/12/2021).

Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.2 gram bersama barang bukti lain. Kedua tersangka langsung digelandang ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ya, sudah kami amankan tersangka bersama barang bukti, ditempat berbeda. Di hari yang sama, yakni  Senin (20/12/2021) pukul 21.00 WIB dan pukul 22.30 WIB," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui PS Kasatres Norkoba Iptu Tony Armando, Jumat (24/12/2021).

Teramgka HG  warga Jalan Desa Harapan gang Kartini Keluraham Air
Jamban Kecamatam Mandau, bekerja sebagai buruh lepas dan RA  warga Jalan Obor III Kel/desa, Duri Barat Kecamatam Mandau, pekerjaan sebagai buruh lepas.

Baca Juga:  Polsek Pinggir Tangkap Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti

Dikatakan Toni, dari tersangka HG polisi mengamankan bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.4 gram  dan satu unit handphone. Sedangkan dari tersangka RA diamankan  12 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.8 gram, 1 unit handphone dan 1 unit timbangan digital.

- Advertisement -

Tony menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka, di mana pada Senin (20/12/2021)  sekira pukul 20.00 WIB. tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di kelurahan  Air jamban, Mandau.

"Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB tim melihat target sedang melakukan transaksi narkoba di pinggir  Jalan Desa Harapan. Kemudian dilakukan penangkapan tersangka HG," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Relawan Covid-19 Bantu 52 Paket di Bantan Sari Timur

Kemudian di hari yang sama tim melakukan pengembangan sekira pukul  22.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap RA di sebuah rumah di Jalan Obor III Kelurahan  Air Jamban, Mandau.

"Dari hasil interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu, tersangka RA mengakui sabu yang disita mengaku mendapatkannya dari seseorang yang tidak dikenali yang berasal dari Kota Medan, Sumut," ujarnya.

Selanjutnya kata Tony, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil  pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka hasilnya positif mengandung Metafetamine.

Laporan: Abu Kasim  (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) –  Dua pemuda pengangguran asal Kota Duri, Bengkalis berinisial HR (31) dan Ra (43) dibekuk tim Satresnarkoba Polres Bengkalis, di Duri, Senin (20/12/2021).

Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.2 gram bersama barang bukti lain. Kedua tersangka langsung digelandang ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ya, sudah kami amankan tersangka bersama barang bukti, ditempat berbeda. Di hari yang sama, yakni  Senin (20/12/2021) pukul 21.00 WIB dan pukul 22.30 WIB," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui PS Kasatres Norkoba Iptu Tony Armando, Jumat (24/12/2021).

Teramgka HG  warga Jalan Desa Harapan gang Kartini Keluraham Air
Jamban Kecamatam Mandau, bekerja sebagai buruh lepas dan RA  warga Jalan Obor III Kel/desa, Duri Barat Kecamatam Mandau, pekerjaan sebagai buruh lepas.

Baca Juga:  ASN Diskominfotik Tandatangani Fakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

Dikatakan Toni, dari tersangka HG polisi mengamankan bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.4 gram  dan satu unit handphone. Sedangkan dari tersangka RA diamankan  12 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.8 gram, 1 unit handphone dan 1 unit timbangan digital.

Tony menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka, di mana pada Senin (20/12/2021)  sekira pukul 20.00 WIB. tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di kelurahan  Air jamban, Mandau.

"Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB tim melihat target sedang melakukan transaksi narkoba di pinggir  Jalan Desa Harapan. Kemudian dilakukan penangkapan tersangka HG," ujarnya.

Baca Juga:  Jemput Bola, Satpas Polres Bengkalis Gelar Vaksin Kompak

Kemudian di hari yang sama tim melakukan pengembangan sekira pukul  22.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap RA di sebuah rumah di Jalan Obor III Kelurahan  Air Jamban, Mandau.

"Dari hasil interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu, tersangka RA mengakui sabu yang disita mengaku mendapatkannya dari seseorang yang tidak dikenali yang berasal dari Kota Medan, Sumut," ujarnya.

Selanjutnya kata Tony, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil  pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka hasilnya positif mengandung Metafetamine.

Laporan: Abu Kasim  (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari