PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aliansi Mahasiswa Universitas Riau (Unri) menggelar demo dekat Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Jumat (17/12). Sekitar seratusan mahasiswa Unri dari berbagai fakultas tersebut menyampaikan empat tuntutan. Salah satunya menuntut Polda Riau agar menahan tersangka kasus dugaan pencabulan yang juga Dekan FISIP Unri SH agar ditahan.
Para mahasiswa membawa spanduk, poster dan panji-panji organisasi kemahasiswaan berjalan kaki dari Fakultas Hukum Unri Kampus Gobah menuju Mapolda. Namun tujuan mereka untuk menggelar aksi di gerbang utama Mapolda Riau tertahan barikade polisi yang didukung personel antihuru-hara dan juga kendaraan pengurai massa. Mahasiswa tertahan sekitar 100 meter dari gerbang. Sementara di barisan belakang polisi antihuru-hara bersiaga 1 unit kendaraan water cannon.
Beberapa pertemuan untuk negosiasi antara pimpinan aksi dan polisi terjadi di antara barisan terdepan mahasiswa dan ring satu pengamanan Mapolda Riau. Mahasiswa tidak dibenarkan melewati ring satu. Sempat memaksa, massa mahasiswa hanya bisa maju beberapa langkah dari posisi pertama kali tertahan. Mahasiswa menggelar orasi di posisi tersebut.
Selain menuntut agar SH ditahan, mahasiswa yang pada hari itu dipimpin Wakil Presiden Mahasiswa Unri Razali juga menuntut Polda Riau netral dalam menangani kasus pencabulan itu tanpa intervensi. Mereka juga menuntut polisi serius dalam menangani kasus tersebut serta meminta Polda Riau segera melengkapi berkas kasus yang menimpa rekan mereka LM, mahasiswi Hubungan Internasional FISIP Unri.
Mahasiswa yang awalnya terlihat ingin menembus blokade akhir mengurungkan niatnya ketika Kapolda Riau yang diwakili oleh Direskrimmum Kombes Pol Teddy Restiawan bersedia menemui mereka. Teddy juga menyatakan pihaknya terbuka dengan mahasiswa dan siap mendengarkan aspirasi mahasiswa. Mahasiswa juga mengurungkan keinginan mereka agar Teddy naik ke mobil komando mahasiswa.
Teddy menyebutkan, Polda Riau sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus Unri tersebut. Polda menurut Teddy bahkan dapat dengan cepat melengkapi berkas bahkan menetapkan SH sebagai tersangka.
Teddy juga memastikan penyidik bebas dari intervensi siapapun. Ditambah lagi menurut Teddy pihaknya selama ini cukup terbuka dengan mahasiswa, bahkan beberapa kali Teddy menemui perwakilan mahasiswa yang ingin menyampai aspirasi sebelum aksi demo sore itu. Maka dirinya meminta mahasiswa mempercayakan sepenuhnya kasus ini pada penegak hukum.
''Saat ini berkas sedang P19, itu kami terima, Jumat (10/12) pekan lalu. Jadi yakin saja sama penyidik Polda Riau, dalam waktu tidak terlalu lama kami selesaikan kasus ini,'' sebut Teddy menanggapi tuntutan para mahasiswa.
Usai menanggapi tuntutan mahasiswa, Teddy juga bersedia menerima surat tuntutan itu yang diserahkan para mahasiswa kepadanya dalam keadaan terbungkus map berwarna hijau. Setelah tuntutan mereka didengar, bahkan surat tuntutan mereka diterima, mahasiswa membubarkan diri secara teratur.
Namun, usai serah terima surat tuntutan itu, Wapresma Razali menyebutkan, perjuangan mereka dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini belum berakhir. Mereka akan menunggu tuntutan mereka terealisasi. ''Tuntutan kami hari ini (kemarin, red) diterima bukan berarti perjuangan selesai. Tapi tuntutan yang sudah diterima harus direalisasikan. Kami menunggu Polda Riau menahan tersangka,'' ungkapnya.
Satgas Adhoc PPKS Unri Dibentuk
Sementara itu Satuan Tugas (Satgas) Adhoc Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Riau akhirnya resmi terbentuk. Surat Keterangan (SK) pembentukan satgas sudah ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi, Rabu (15/12). Lebih dari setengah komposisi satgas yang akan bertugas dalam satu tahun ke depan itu merupakan unsur mahasiswa.
Selain itu, representasi kaum perempuan juga dominan. Termasuk Ketua Satgas Sri Endang, Dosen Fekon Unri, lima dari tujuh orang di dalam tim satgas merupakan perempuan. Sementara dua lelaki dalam satgas ini adalah dosen bidang hukum yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum Unri Dody Haryono yang duduk di Bidang Sanksi, dan Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri Kaharuddin yang duduk di Bidang Perlindungan.
Selain nama-nama yang disebutkan tersebut, dalam tim satgas juga ada nama Evi Nadhifah, dosen bidang pendidikan dari FKIP Unri yang menduduki posisi Sekretaris Satgas. Nama lainnya, ada trio mahasiswi Ayu, Fitri dan Mella yang duduk sebagai anggota Satgas PPKS tersebut.
Tim Satgas Adhoc ini akan menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswi LM dan Dekan FISIP Unri SH. Saat ini kasus tersebut sedang diproses hukum di Diskrimmum Polda Riau. Berkas perkara SH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sempat dilimpahkan ke kejaksaan sebelum dikembalikan pada pekan lalu.
Ketua Tim Satgas Adhoc PPKS Unri Sri Endang saat dihubungi, Jumat (17/12) membenarkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai ketua dalam tim satgas tersebut. Endang mengaku pertama kali menerima informasi penunjukan pada hari SK itu ditandatangani Rektor Unri. Sementara SK-nya baru diterimanya, Kamis (16/12) lalu.
"Saya terima SK kemarin (Kamis, red) dan kami sudah melakukan rapat, masih rapat koordinasi awal. Agenda terkedat ini, sesuai tugas di dalam SK itu menerima hasil kerja dari TPF (Tim Pencari Fakta, red). Maka kami akan bahas itu dulu," sebut Endang.(end/nda)