Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Miryam Tersangka, KPK Incar Anggota DPR Lainnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Miryam S Haryani telah ditetapkan tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anggota komisi II DPR RI fraksi Hanura tersebut menjadi celah untuk menjerat anggota DPR lainnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

KPK memastikan Miryam Haryani bukan tersan‎gka terakhir dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

“KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Saut menjelaskan, Miryam Haryani akan menjadi celah KPK untuk menjerat anggota DPR RI lainnya. Sebab, Miryam merupakan pihak yang diduga berperan mengumpulkan serta menyalurkan uang untuk memuluskan korupsi e-KTP ke rekan-rekannya di DPR RI.

Baca Juga:  Perppu Jadi Opsi Utama

Miryam disinyalir telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat dari ‎‎Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman untuk kebutuhan rekan-rekannya di komisi II DPR.‎ Tak hanya itu, Miryam juga disebut telah beberapa kali menerima sejumlah uang dari pejabat Kemendagri sepanjang tahun 2011-2012.

“Tersangka MSH meminta uang dengan kode ‘uang jajan’ kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut, ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses,” ucap Saut.

Menurut Saut, penyidik punya strategi sendiri untuk menjerat para anggota DPR yang turut menikmati uang panas e-KTP. Intinya, kata Saut, KPK akan terus mengejar anggota DPR penikmat dana korupsi e-KTP.

“Anggota DPR lain ini pasti jadi perdebatan yang panjang. Mereka (penyidik) selalu bicara strategi, itu strategi, mereka sangat independen, KPK akan secara berlanjut menindaklanjuti kasus ini,” jelas Saut.

Baca Juga:  Kembangkan Potensi Muslimah

Dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, cukup banyak nama anggota DPR yang disebut turut kecipratan uang korupsi e-KTP. Bahkan, pihak-pihak yang disebut menerima uang panas e-KTP tersebut telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 14 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Edwir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Miryam S Haryani telah ditetapkan tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anggota komisi II DPR RI fraksi Hanura tersebut menjadi celah untuk menjerat anggota DPR lainnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

KPK memastikan Miryam Haryani bukan tersan‎gka terakhir dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

- Advertisement -

“KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Saut menjelaskan, Miryam Haryani akan menjadi celah KPK untuk menjerat anggota DPR RI lainnya. Sebab, Miryam merupakan pihak yang diduga berperan mengumpulkan serta menyalurkan uang untuk memuluskan korupsi e-KTP ke rekan-rekannya di DPR RI.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kedisiplinan ASN Kota Dumai Meningkat 70 Persen

Miryam disinyalir telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat dari ‎‎Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman untuk kebutuhan rekan-rekannya di komisi II DPR.‎ Tak hanya itu, Miryam juga disebut telah beberapa kali menerima sejumlah uang dari pejabat Kemendagri sepanjang tahun 2011-2012.

“Tersangka MSH meminta uang dengan kode ‘uang jajan’ kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut, ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses,” ucap Saut.

Menurut Saut, penyidik punya strategi sendiri untuk menjerat para anggota DPR yang turut menikmati uang panas e-KTP. Intinya, kata Saut, KPK akan terus mengejar anggota DPR penikmat dana korupsi e-KTP.

“Anggota DPR lain ini pasti jadi perdebatan yang panjang. Mereka (penyidik) selalu bicara strategi, itu strategi, mereka sangat independen, KPK akan secara berlanjut menindaklanjuti kasus ini,” jelas Saut.

Baca Juga:  Pindahkan Ibukota, Fadli Zon: Pemerintah Hanya Berwacana, belum Berencana

Dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, cukup banyak nama anggota DPR yang disebut turut kecipratan uang korupsi e-KTP. Bahkan, pihak-pihak yang disebut menerima uang panas e-KTP tersebut telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 14 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari