Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kayu Ilegal Diduga dari TNBT

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Polres Indragiri Hulu (Inhu) terus mengejar pelaku illegal logging. Kali ini, Tim Gabungan Satreskrim Polres bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) berhasil mengamankan 1 unit dump truck berisi kayu olahan. Kuat dugaan, kayu yang diangkut menggunakan kendaraan dengan nomor BM 9492 GU bermuatan lebih kurang 5 meter kubik (M3) diduga berasal dari TNBT. Selain mengamankan truk, tim juga mengamankan tiga tersangka yang terlibat kasus pembalakan liar tersebut.

Di antara tiga pelaku yang diamankan yakni berinisial SP (45) warga Desa Usul Kecamatan Batang Gansal merupakan sopir. Kemudian ES (45), warga Desa Usul selaku pemilik kayu olahan dan AB alias (62) warga Keritang Kabupaten Inhil selaku pemilik dump truck.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, membenarkan pengungkapan kasus illegal logging di wilayah Kecamatan Batang Gansal tersebut.

"Pengungkapan kali ini bersama tim dari Polhut," ujarnya, Ahad (5/12).

Dijelaskannya, tim gabungan yang terdiri dari Polhut TNBT dan Sat Reskrim Polres Inhu melakukan patroli bersama di seputaran Kecamatan Batang Gansal pada Ahad (28/11) pekan lalu. Patroli ini untuk melakukan pencegahan aktivitas illegal logging di kawasan TNBT.

Kemudian pada malamnya atau sekitar  pukul 20.30 WIB, di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Seberida tim melihat satu unit dump truck yang diduga membawa kayu olahan ilegal. Sehingga, tim mengehentikan untuk melihat muatannya.

"Ternyata benar, truk itu membawa kayu olahan. Ketika tim menanyakan dokumen resmi pada sopir, namun sopir tidak bisa menunjukkannya. Kemudian tim mengamankan sopir untuk diinterogasi," ungkapnya.

Dari interogasi awal, sopir mengaku jika pemilik kayu itu adalah ES warga Desa Usul. Sedangkan dump truck milik AB warga Desa Keritang. Sehingga pada malam itu, tim mengamankan ketiganya yang diduga terlibat kasus pembalakan liar di kawasan TNBT tersebut.

Baca Juga:  Pinjam Motor Teman Lalu Digadaikan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Saat ini, lanjut Misran, tiga tersangka dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kades, Nakhoda, dan Kru KM Ambisi Jadi Tersangka
Kepala Desa Kedabu Rapat, Meranti, Mhd ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Kepulauan Meranti pascatersangkut perkara ilegal logging (ilog), akhir bulan lalu. Selain Mhd, juga terdapat empat tersangka lain, yakni HER sebagai nakhoda, SUR sebagai kepala kamar mesin, HAM, dan ZUL berperan sebagai anak buah kapal.

Peran Mhd disebut sebagai pemilik kapal serta ribuan batang kayu teki yang gagal diseludupkan ke Malaysia pada (27/11), oleh empat orang tersangka lainnya.  Penetapan tersangka Mhd dan empat orang terkait dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU Tony Prawira STrK SIK kepada Riau Pos melalui pesan elektronik, Sabtu (4/12).

"Iya baru kami tetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara kemarin," bebernya.

Tony mengaku belum bisa membeberkan secara rinci terkait perkara yang dimaksud. Pasalnya ia masih menunggu jadwal konferensi pers yang akan dilaksanakan Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK SH.

"Nanti aja dalam waktu dekat. Rencana kami sekalian rilis sama Kapolres disampaikan detailnya ke seluruh awak pers," ujarnya.

Terpisah AKBP Andi Yul LTG SIK SH sempat mengungkapkan, Mhd ikut terseret berdasarkan pengakuan dan kesaksian para tersangka lainnya. Mulai dari nakhoda, kepala kamar mesin, hingga ABK kepada Satuan Reserse Kriminal Polres setempat. Kapal yang dimaksud adalah KM Ambisi bermuatan 3200 batang teki yang akan diseludupkan ke Malaysia tersebut berhasil diamankan tepat di Perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, ketika akan bertolak ke negara tetangga.

Baca Juga:  Kuasa Hukum: Bahar Smith Akan Dijemput Danrem jika Tak Penuhi Panggilan Polisi

Cerita Andi Yul, kronologis berawal dari informasi yang diterima jajarannya dari masyarakat setempat akhir bulan lalu (27/11) sekitar pukul 11.00 WIB. "Informasi kami terima dan langsung perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap," ujar Andi Yul.

Tim turun menggunakan speed boat melakukan pemantauan di tempat kejadian. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menghentikan aktivitas satu unit kapal mengarah ke Selat Malaka.

"Petugas menghentikan kapal ini setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam," bebernya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, KM Ambisi bermuatan 3.200 batang kayu jenis bakau ternyata tidak dilengkapi surat sah sesuai regulasi yang berlaku.

"Dari keterangan keempat terduga pelaku ini, kayu mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik KM Ambusi atas nama Mahadi sebagai Kepala Desa Kedabu Rapat yang juga pemilik kayu tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatan itu, mereka akan disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.(kas/wir)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Polres Indragiri Hulu (Inhu) terus mengejar pelaku illegal logging. Kali ini, Tim Gabungan Satreskrim Polres bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) berhasil mengamankan 1 unit dump truck berisi kayu olahan. Kuat dugaan, kayu yang diangkut menggunakan kendaraan dengan nomor BM 9492 GU bermuatan lebih kurang 5 meter kubik (M3) diduga berasal dari TNBT. Selain mengamankan truk, tim juga mengamankan tiga tersangka yang terlibat kasus pembalakan liar tersebut.

Di antara tiga pelaku yang diamankan yakni berinisial SP (45) warga Desa Usul Kecamatan Batang Gansal merupakan sopir. Kemudian ES (45), warga Desa Usul selaku pemilik kayu olahan dan AB alias (62) warga Keritang Kabupaten Inhil selaku pemilik dump truck.

- Advertisement -

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, membenarkan pengungkapan kasus illegal logging di wilayah Kecamatan Batang Gansal tersebut.

"Pengungkapan kali ini bersama tim dari Polhut," ujarnya, Ahad (5/12).

- Advertisement -

Dijelaskannya, tim gabungan yang terdiri dari Polhut TNBT dan Sat Reskrim Polres Inhu melakukan patroli bersama di seputaran Kecamatan Batang Gansal pada Ahad (28/11) pekan lalu. Patroli ini untuk melakukan pencegahan aktivitas illegal logging di kawasan TNBT.

Kemudian pada malamnya atau sekitar  pukul 20.30 WIB, di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Seberida tim melihat satu unit dump truck yang diduga membawa kayu olahan ilegal. Sehingga, tim mengehentikan untuk melihat muatannya.

"Ternyata benar, truk itu membawa kayu olahan. Ketika tim menanyakan dokumen resmi pada sopir, namun sopir tidak bisa menunjukkannya. Kemudian tim mengamankan sopir untuk diinterogasi," ungkapnya.

Dari interogasi awal, sopir mengaku jika pemilik kayu itu adalah ES warga Desa Usul. Sedangkan dump truck milik AB warga Desa Keritang. Sehingga pada malam itu, tim mengamankan ketiganya yang diduga terlibat kasus pembalakan liar di kawasan TNBT tersebut.

Baca Juga:  Polisi Cekal Dirut PT CKBN

Saat ini, lanjut Misran, tiga tersangka dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kades, Nakhoda, dan Kru KM Ambisi Jadi Tersangka
Kepala Desa Kedabu Rapat, Meranti, Mhd ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Kepulauan Meranti pascatersangkut perkara ilegal logging (ilog), akhir bulan lalu. Selain Mhd, juga terdapat empat tersangka lain, yakni HER sebagai nakhoda, SUR sebagai kepala kamar mesin, HAM, dan ZUL berperan sebagai anak buah kapal.

Peran Mhd disebut sebagai pemilik kapal serta ribuan batang kayu teki yang gagal diseludupkan ke Malaysia pada (27/11), oleh empat orang tersangka lainnya.  Penetapan tersangka Mhd dan empat orang terkait dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU Tony Prawira STrK SIK kepada Riau Pos melalui pesan elektronik, Sabtu (4/12).

"Iya baru kami tetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara kemarin," bebernya.

Tony mengaku belum bisa membeberkan secara rinci terkait perkara yang dimaksud. Pasalnya ia masih menunggu jadwal konferensi pers yang akan dilaksanakan Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK SH.

"Nanti aja dalam waktu dekat. Rencana kami sekalian rilis sama Kapolres disampaikan detailnya ke seluruh awak pers," ujarnya.

Terpisah AKBP Andi Yul LTG SIK SH sempat mengungkapkan, Mhd ikut terseret berdasarkan pengakuan dan kesaksian para tersangka lainnya. Mulai dari nakhoda, kepala kamar mesin, hingga ABK kepada Satuan Reserse Kriminal Polres setempat. Kapal yang dimaksud adalah KM Ambisi bermuatan 3200 batang teki yang akan diseludupkan ke Malaysia tersebut berhasil diamankan tepat di Perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, ketika akan bertolak ke negara tetangga.

Baca Juga:  Kuasa Hukum: Bahar Smith Akan Dijemput Danrem jika Tak Penuhi Panggilan Polisi

Cerita Andi Yul, kronologis berawal dari informasi yang diterima jajarannya dari masyarakat setempat akhir bulan lalu (27/11) sekitar pukul 11.00 WIB. "Informasi kami terima dan langsung perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap," ujar Andi Yul.

Tim turun menggunakan speed boat melakukan pemantauan di tempat kejadian. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menghentikan aktivitas satu unit kapal mengarah ke Selat Malaka.

"Petugas menghentikan kapal ini setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam," bebernya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, KM Ambisi bermuatan 3.200 batang kayu jenis bakau ternyata tidak dilengkapi surat sah sesuai regulasi yang berlaku.

"Dari keterangan keempat terduga pelaku ini, kayu mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik KM Ambusi atas nama Mahadi sebagai Kepala Desa Kedabu Rapat yang juga pemilik kayu tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatan itu, mereka akan disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.(kas/wir)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari