Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Disdikbud Larang Sekolah Libur setelah Ujian

DUMAI (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH Kota Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai mengeluarkan surat penting Nomor  420/3.325.04/DISDIKBUD-SEKR tentang kegiatan proses belajar mengajar (PBM) tahun 2021/2022 mengacu pada Surat Edaran  Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 29 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru (Nataru).

Disdikbud mengimbau agar sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP tidak meliburkan khusus anak didiknya  selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

"Sekolah dilarang memberlakukan libur sekolah setelah ujian," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Hj Yusmanidar ketika dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Pembagian rapor semester ganjil ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2022 dengan tanggal rapor 20 Desember 2021. Proses belajar mengajar di sekolah agar selalu memprioritaskan protokol kesehatan dengan senantiasa menggunakan masker dan tidak melakukan berkerumunan.

Baca Juga:  Kios Plaza Pusat Jajanan Kuliner Disewakan

"Kita akan terus memantau aktivitas belajar mengajar untuk melihat apakah sekolah ada yang meliburkan anak didiknya usai menjalani ujian. Sebab surat Sekjen Kemendikbud Riset dan Teknologi tegas mengatakan tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Yusmanidar.

Sekolah mesti menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara (ASN) selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

Baca Juga:  Aiu Ratna Hamil, Vokalis Cokelat Diganti

Dia juga mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Ini semua dilakukan untuk kebaikan bersama dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di Kota Dumai. "Kondisi Dumai saat ini sudah baik, tingkat kasus sudah melandai bahkan beberapa pekan tak ada penambahan kasus baru. Prestasi ini harus dipertahankan," imbaunya.(mx12/hen)

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH Kota Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai mengeluarkan surat penting Nomor  420/3.325.04/DISDIKBUD-SEKR tentang kegiatan proses belajar mengajar (PBM) tahun 2021/2022 mengacu pada Surat Edaran  Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 29 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru (Nataru).

Disdikbud mengimbau agar sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP tidak meliburkan khusus anak didiknya  selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

- Advertisement -

"Sekolah dilarang memberlakukan libur sekolah setelah ujian," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Hj Yusmanidar ketika dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Pembagian rapor semester ganjil ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2022 dengan tanggal rapor 20 Desember 2021. Proses belajar mengajar di sekolah agar selalu memprioritaskan protokol kesehatan dengan senantiasa menggunakan masker dan tidak melakukan berkerumunan.

- Advertisement -
Baca Juga:  DPD RI Berkontribusi Menyampaikan Aspirasi

"Kita akan terus memantau aktivitas belajar mengajar untuk melihat apakah sekolah ada yang meliburkan anak didiknya usai menjalani ujian. Sebab surat Sekjen Kemendikbud Riset dan Teknologi tegas mengatakan tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Yusmanidar.

Sekolah mesti menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara (ASN) selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

Baca Juga:  Pabrik Pelebur Baja di Siak Hulu Janji Perkuat Sistem Keselamatan Kerja Cegah Insiden

Dia juga mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Ini semua dilakukan untuk kebaikan bersama dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di Kota Dumai. "Kondisi Dumai saat ini sudah baik, tingkat kasus sudah melandai bahkan beberapa pekan tak ada penambahan kasus baru. Prestasi ini harus dipertahankan," imbaunya.(mx12/hen)

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari