Jumat, 22 November 2024

KI Riau Beri Pemahaman UU KIP kepada Kades Se-Pelalawan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seluruh perangkat desa se-Kabupaten Pelalawan telah diberikan pemahaman tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemahaman tersebut langsung diberikan Komisi Informasi (KI) Riau di Pekanbaru, baru-baru ini.

Menurut Ketua KI Riau Zufra Irwan, KI telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola pelayanan informasi publik pada struktur pemerintahan paling bawah atau terendah ini sangat penting untuk diatur tersendiri.

- Advertisement -

"Alasan utamanya tentu karena desa mendapatkan dan mengelola anggaran yang bersumber langsung dari APBN. Sehingga perlu untuk dikawal melalui berbagai peraturan perundang-undangan," kata Zufra didampingi Komisioner KI Riau bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Alnofrizal.

Tidak itu saja, sebenarnya dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga sudah disebutkan tentang pelaksanaan UU KIP tersebut.

"Setidak-tidaknya ada lima pasal pada UU Desa yang mengingatkan supaya pemerintah desa untuk dapat menjalankan pemerintahan desa dengan mempedomani prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang telah diatur dalam UU KIP," tambah Zufra.

- Advertisement -
Baca Juga:  Riau Pos Dominasi Juara Lomba Karya Jurnalistik Kemen LHK

"Sebenarnya banyak pemerintahan desa yang bekerja dengan baik, tapi dikarenakan terdapat beberapa oknum sehingga menyebabkan permasalahan. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk memperlihatkan betapa pentingnya implementasi undang-undang tersebut," sambungnya.

Ia menambahkan, bahwa perspektif UU Nomor 14 Tahun 2008 yang turunannya perspektif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik, betapa pentingnya kegiatan seperti ini karena di undang-undang tersebut dijelaskan bahwa badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Karena itu, kami selalu mengingatkan akan kewajiban PPID ini. Di PPID inilah dapat dilihat bagaimana pemerintahan desa menyusun data, menata, dan mengelola informasi publik termasuk komitmen kepala desa untuk mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan desa," tambahnya.

Zufra menuturkan, KI tidak akan pernah patah semangat untuk terus mengingatkan akan kewajiban PPID tersebut juga melakukan pendampingan serta edukasi untuk kepala desa (kades).

Baca Juga:  Siang Ini, Wagubri Buka Rakernas II Ikasmansa Pekanbaru

"Kami tidak akan patah semangat untuk terus mengingatkan dan membantu kepala desa seperti melakukan pendampingan juga edukasi, walaupun kami sebagai komisioner informasi diperintahkan oleh UU tugas pokoknya menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi. Akan tetapi, kami mempunyai kewajiban lain untuk mewujudkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut," tuturnya.

Sementara itu Bupati Pelalawan Zukri Misran, menyambut baik sosialisasi dan pemberian pemahaman tentang keterbukaan informasi publik ini kepada kepala desa.  "Pemahaman tentang keterbukaan informasi publik ini penting bagi kepala desa untuk menjaga agar jalannya pemerintahan desa transparan," ujar Zukri.

Dilanjutkan Zukri, momen pemberian pemahaman tentang keterbukaan informasi ini yang digelar KI pada pertengahan November lalu cukup pas. Mengingat, Pelalawan baru saja menggelar pilkades serentak.

"Momennya tepat saat para kepala desa baru se-Pelalawan terpilih sehingga ini menjadi bekal bagi kepala desa yang baru nantinya dalam menjalankan tugas," tutur Zukri.(adv/sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seluruh perangkat desa se-Kabupaten Pelalawan telah diberikan pemahaman tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemahaman tersebut langsung diberikan Komisi Informasi (KI) Riau di Pekanbaru, baru-baru ini.

Menurut Ketua KI Riau Zufra Irwan, KI telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola pelayanan informasi publik pada struktur pemerintahan paling bawah atau terendah ini sangat penting untuk diatur tersendiri.

- Advertisement -

"Alasan utamanya tentu karena desa mendapatkan dan mengelola anggaran yang bersumber langsung dari APBN. Sehingga perlu untuk dikawal melalui berbagai peraturan perundang-undangan," kata Zufra didampingi Komisioner KI Riau bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Alnofrizal.

Tidak itu saja, sebenarnya dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga sudah disebutkan tentang pelaksanaan UU KIP tersebut.

- Advertisement -

"Setidak-tidaknya ada lima pasal pada UU Desa yang mengingatkan supaya pemerintah desa untuk dapat menjalankan pemerintahan desa dengan mempedomani prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang telah diatur dalam UU KIP," tambah Zufra.

Baca Juga:  Pemprov Riau Terima Arsip Kerajaan dari ANRI

"Sebenarnya banyak pemerintahan desa yang bekerja dengan baik, tapi dikarenakan terdapat beberapa oknum sehingga menyebabkan permasalahan. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk memperlihatkan betapa pentingnya implementasi undang-undang tersebut," sambungnya.

Ia menambahkan, bahwa perspektif UU Nomor 14 Tahun 2008 yang turunannya perspektif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik, betapa pentingnya kegiatan seperti ini karena di undang-undang tersebut dijelaskan bahwa badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Karena itu, kami selalu mengingatkan akan kewajiban PPID ini. Di PPID inilah dapat dilihat bagaimana pemerintahan desa menyusun data, menata, dan mengelola informasi publik termasuk komitmen kepala desa untuk mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan desa," tambahnya.

Zufra menuturkan, KI tidak akan pernah patah semangat untuk terus mengingatkan akan kewajiban PPID tersebut juga melakukan pendampingan serta edukasi untuk kepala desa (kades).

Baca Juga:  Ajak Media Edukasi Masyarakat

"Kami tidak akan patah semangat untuk terus mengingatkan dan membantu kepala desa seperti melakukan pendampingan juga edukasi, walaupun kami sebagai komisioner informasi diperintahkan oleh UU tugas pokoknya menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi. Akan tetapi, kami mempunyai kewajiban lain untuk mewujudkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut," tuturnya.

Sementara itu Bupati Pelalawan Zukri Misran, menyambut baik sosialisasi dan pemberian pemahaman tentang keterbukaan informasi publik ini kepada kepala desa.  "Pemahaman tentang keterbukaan informasi publik ini penting bagi kepala desa untuk menjaga agar jalannya pemerintahan desa transparan," ujar Zukri.

Dilanjutkan Zukri, momen pemberian pemahaman tentang keterbukaan informasi ini yang digelar KI pada pertengahan November lalu cukup pas. Mengingat, Pelalawan baru saja menggelar pilkades serentak.

"Momennya tepat saat para kepala desa baru se-Pelalawan terpilih sehingga ini menjadi bekal bagi kepala desa yang baru nantinya dalam menjalankan tugas," tutur Zukri.(adv/sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari