Jumat, 22 November 2024
spot_img

Patroli Udara Pantau Aktivitas Illog, 100 Personel Brimobda Diturunkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Illegal logging serta deforestasi tengah menjadi fokus Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Tidak hanya melakukan penindakan berupa penegakan hukum, kegiatan pengawasan juga rutin dilakukan. Baik pengawasan melalui patroli udara maupun patroli darat. Seperti yang dilaksanakan pada akhir pekan ini. Dengan fokus pengawasan kawasan hutan yang berada di Kabupaten Kampar dan berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat.

Hasilnya, jenderal bintang dua itu kembali menemukan adanya praktik illegal logging di beberapa lokasi sekaligus memantau langsung praktik pembabatan hutan yang seharusnya terjaga kelestariannya. Untuk temuan tersebut, Kapolda menegaskan pihaknya telah mengambil langkah-langkah konkret dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Dijelaskan Agung, Polda Riau dan jajaran menyelenggarakan Operasi Illegal Logging, dengan sasaran wilayah barat Riau, yang berbatasan dengan provinsi tetangga, Sumatera Barat. Di antaranya di wilayah Kabupaten Kampar, dan Rokan Hulu (Rohul).

"Aktivitas ilegal logging memang benar adanya dan perbuatan melawan hukum ini harus dihentikan. Saat ini kami fokuskan untuk penyelamatan hutan di Riau," tegas Agung usai landing patroli udara di Bandara Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda, hutan adalah aset negara yang harus dijaga dengan baik kelestariannya. Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan di lapangan, seratus personel Brimob Polda Riau juga diterjunkan ke beberapa lokasi untuk melakukan pengawasan secara langsung. "Seratus personel Brimob juga telah kami turunkan. Dan ini juga bagian tindak lanjut di lapangan atas apa yang kami temukan," sambung Agung.

Pasukan elite Polri tersebut akan bertugas memburu para pelaku illegal logging yang berada di kawasan hutan konservasi suaka margasatwa tersebut. Kapolda mengatakan, ini merupakan langkah kongkret yang diambil jajarannya, untuk menuntaskan aktivitas ilegal, berupa perambahan hutan tersebut.

Sementara itu Kepala Kanwil DJKNRSK Riau Sumbar Kepri, Soni Sudarsono mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kapolda Riau yang berkomitmen dalam penyelamatan hutan dengan menindak tegas pelaku perusakan hutan atau illegal logging. Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini, Polda Riau.

Baca Juga:  IKMR Periode 2021-2026 Resmi Dilantik

"Kami akan terus berkoordinasi dan hari ini (kemarin, red) saya menyaksikan langsung bersama Kapolda bagaimana hutan yang menjadi aset negara telah dirusak. Ini harus dihentikan," kata Soni.

Kegiatan illegal logging menurutnya perbuatan melawan hukum sekaligus memberikan dampak luas bagi kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan semakin nyata dan perlu tindakan serius. Soni mengaku belum dapat menjabarkan seberapa besar kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas illegal logging.

"Untuk nilai kerugian negara belum dapat disimpulkan. Perlu adanya proses dan penghitungan atas bentuk barang yang ditemukan," tutup Soni.

Penyeludupan Kayu ke Malaysia, Nama Kades Disebut-sebut
Nama Kepala Desa (Kades) Kedabu Rapat, Kepulauan Meranti, Mhd disebut-sebut sebagai pemilik ribuan batang kayu teki yang gagal diseludupkan ke negara tetangga Malaysia, Sabtu (27/11) siang. Nama dia ikut terseret berdasarkan pengakuan dan kesaksian para terduga pelaku kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Meranti. Mulai dari nakhoda, kepala kamar mesin, hingga anak buah kapal penyelundup.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK SH mengatakan KM Ambisi bermuatan 3.200 batang teki yang akan diseludupkan ke Malaysia tersebut berhasil diamankan tepat di Perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, ketika akan bertolak ke negara tetangga. Adapun empat terduga yang turut diamankan di antaranya HER sebagai nahkoda, SUR sebagai kepala kamar mesin, HAM dan ZUL berperan sebagai anak buah kapal.

Cerita Andi Yul, kronologis berawal dari informasi yang diterima jajarannya dari masyarakat setempat, Sabtu (27/11) sekitar pukul 11.00 WIB.  "Informasi kami terima dan langsung perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap," ujar Andi Yul.

Tim turun menggunakan speed boat melakukan pemantauan di tempat kejadian. Sekitar pukul 14.00 WIB, Sat Reskrim berhasil menghentikan aktivitas satu unit kapal mengarah ke Selat Malaka.

"Petugas menghentikan kapal ini setelah sempat kejar-kejaran selama setengah jam," bebernya.

Baca Juga:  Giliran Sekdaprov Riau Diperiksa KPK

Ketika dilakukan pemeriksaan KM Ambisi memiliki bermuatan 3.200 batang kayu jenis bakau ternyata tidak dilengkapi surat sah sesuai regulasi yang berlaku.

"Dari keterangan keempat terduga pelaku ini, kayu mereka muat di perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik KM Ambusi atas nama Mhd sebagai Kades Kedabu Rapat yang juga pemilik kayu tersebut," ungkapnya

Untuk menggali lebih jauh dugaan keterlibatan yang disebut sebagai pemilik dan penadah, Andi mengaku akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

"Kalau pihak yang disebut terhadap keterlibatannya, akan kami panggil pekan depan. Termasuk kepala desa yang disebut sebagai pemilik kapal serta muatannya," bebernya.

Atas perbuatan itu, mereka akan disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp500.000.000  dan paling banyak Rp2.500.000.000.

Melalui panggilan telepon genggam, Riau Pos berulang kali menghubungi Kades Kedabu Rapat Mhd, namun tidak berhasil. Terakhir Ahad sekitar pukul 16.56 WIB nomor perangkat yang biasanya digunakan tidak aktif. Dari keterangan yang dihimpun melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Kedabu Rapat Zam, ia mengaku tidak mengetahui jika nama Mhd ikut disebut-sebut sebagai orang penting di balik penyeludupan kayu yang berhasil digagalkan pihak kepolisian setempat.

"Saya tidak tau pula soal itu. Karena dalam beberapa hari terkahir kami sibuk kerja," ujarnya.

Ia juga tidak ingat persis kapan terakhir ketemu dengan Mhd. "Sudah beberapa hari ini memang tidak ada ketemu karena sibuk kerja saja. Tidak tahu dan tidak menduga terhadap aktivitas itu. Makanya saya tidak mau menanggapi persoalan ini. Takut salah nanti," ujarnya.(nda/wir)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Illegal logging serta deforestasi tengah menjadi fokus Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Tidak hanya melakukan penindakan berupa penegakan hukum, kegiatan pengawasan juga rutin dilakukan. Baik pengawasan melalui patroli udara maupun patroli darat. Seperti yang dilaksanakan pada akhir pekan ini. Dengan fokus pengawasan kawasan hutan yang berada di Kabupaten Kampar dan berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat.

Hasilnya, jenderal bintang dua itu kembali menemukan adanya praktik illegal logging di beberapa lokasi sekaligus memantau langsung praktik pembabatan hutan yang seharusnya terjaga kelestariannya. Untuk temuan tersebut, Kapolda menegaskan pihaknya telah mengambil langkah-langkah konkret dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

- Advertisement -

Dijelaskan Agung, Polda Riau dan jajaran menyelenggarakan Operasi Illegal Logging, dengan sasaran wilayah barat Riau, yang berbatasan dengan provinsi tetangga, Sumatera Barat. Di antaranya di wilayah Kabupaten Kampar, dan Rokan Hulu (Rohul).

"Aktivitas ilegal logging memang benar adanya dan perbuatan melawan hukum ini harus dihentikan. Saat ini kami fokuskan untuk penyelamatan hutan di Riau," tegas Agung usai landing patroli udara di Bandara Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru.

- Advertisement -

Lebih lanjut dikatakan Kapolda, hutan adalah aset negara yang harus dijaga dengan baik kelestariannya. Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan di lapangan, seratus personel Brimob Polda Riau juga diterjunkan ke beberapa lokasi untuk melakukan pengawasan secara langsung. "Seratus personel Brimob juga telah kami turunkan. Dan ini juga bagian tindak lanjut di lapangan atas apa yang kami temukan," sambung Agung.

Pasukan elite Polri tersebut akan bertugas memburu para pelaku illegal logging yang berada di kawasan hutan konservasi suaka margasatwa tersebut. Kapolda mengatakan, ini merupakan langkah kongkret yang diambil jajarannya, untuk menuntaskan aktivitas ilegal, berupa perambahan hutan tersebut.

Sementara itu Kepala Kanwil DJKNRSK Riau Sumbar Kepri, Soni Sudarsono mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kapolda Riau yang berkomitmen dalam penyelamatan hutan dengan menindak tegas pelaku perusakan hutan atau illegal logging. Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini, Polda Riau.

Baca Juga:  IKMR Periode 2021-2026 Resmi Dilantik

"Kami akan terus berkoordinasi dan hari ini (kemarin, red) saya menyaksikan langsung bersama Kapolda bagaimana hutan yang menjadi aset negara telah dirusak. Ini harus dihentikan," kata Soni.

Kegiatan illegal logging menurutnya perbuatan melawan hukum sekaligus memberikan dampak luas bagi kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan semakin nyata dan perlu tindakan serius. Soni mengaku belum dapat menjabarkan seberapa besar kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas illegal logging.

"Untuk nilai kerugian negara belum dapat disimpulkan. Perlu adanya proses dan penghitungan atas bentuk barang yang ditemukan," tutup Soni.

Penyeludupan Kayu ke Malaysia, Nama Kades Disebut-sebut
Nama Kepala Desa (Kades) Kedabu Rapat, Kepulauan Meranti, Mhd disebut-sebut sebagai pemilik ribuan batang kayu teki yang gagal diseludupkan ke negara tetangga Malaysia, Sabtu (27/11) siang. Nama dia ikut terseret berdasarkan pengakuan dan kesaksian para terduga pelaku kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Meranti. Mulai dari nakhoda, kepala kamar mesin, hingga anak buah kapal penyelundup.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK SH mengatakan KM Ambisi bermuatan 3.200 batang teki yang akan diseludupkan ke Malaysia tersebut berhasil diamankan tepat di Perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, ketika akan bertolak ke negara tetangga. Adapun empat terduga yang turut diamankan di antaranya HER sebagai nahkoda, SUR sebagai kepala kamar mesin, HAM dan ZUL berperan sebagai anak buah kapal.

Cerita Andi Yul, kronologis berawal dari informasi yang diterima jajarannya dari masyarakat setempat, Sabtu (27/11) sekitar pukul 11.00 WIB.  "Informasi kami terima dan langsung perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap," ujar Andi Yul.

Tim turun menggunakan speed boat melakukan pemantauan di tempat kejadian. Sekitar pukul 14.00 WIB, Sat Reskrim berhasil menghentikan aktivitas satu unit kapal mengarah ke Selat Malaka.

"Petugas menghentikan kapal ini setelah sempat kejar-kejaran selama setengah jam," bebernya.

Baca Juga:  Pantau Titik Api melalui Udara

Ketika dilakukan pemeriksaan KM Ambisi memiliki bermuatan 3.200 batang kayu jenis bakau ternyata tidak dilengkapi surat sah sesuai regulasi yang berlaku.

"Dari keterangan keempat terduga pelaku ini, kayu mereka muat di perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik KM Ambusi atas nama Mhd sebagai Kades Kedabu Rapat yang juga pemilik kayu tersebut," ungkapnya

Untuk menggali lebih jauh dugaan keterlibatan yang disebut sebagai pemilik dan penadah, Andi mengaku akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

"Kalau pihak yang disebut terhadap keterlibatannya, akan kami panggil pekan depan. Termasuk kepala desa yang disebut sebagai pemilik kapal serta muatannya," bebernya.

Atas perbuatan itu, mereka akan disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp500.000.000  dan paling banyak Rp2.500.000.000.

Melalui panggilan telepon genggam, Riau Pos berulang kali menghubungi Kades Kedabu Rapat Mhd, namun tidak berhasil. Terakhir Ahad sekitar pukul 16.56 WIB nomor perangkat yang biasanya digunakan tidak aktif. Dari keterangan yang dihimpun melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Kedabu Rapat Zam, ia mengaku tidak mengetahui jika nama Mhd ikut disebut-sebut sebagai orang penting di balik penyeludupan kayu yang berhasil digagalkan pihak kepolisian setempat.

"Saya tidak tau pula soal itu. Karena dalam beberapa hari terkahir kami sibuk kerja," ujarnya.

Ia juga tidak ingat persis kapan terakhir ketemu dengan Mhd. "Sudah beberapa hari ini memang tidak ada ketemu karena sibuk kerja saja. Tidak tahu dan tidak menduga terhadap aktivitas itu. Makanya saya tidak mau menanggapi persoalan ini. Takut salah nanti," ujarnya.(nda/wir)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari