BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Republik Indonesia dan bulan Agustus sebagai “Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia”, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) melalui surat Nomor: B685/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2019, menegaskan, (di antaranya) setiap lingkungan instansi pemerintah “wajib” mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1-31 Agustus 2019. Surat tertanggal tanggal 24 Juni 2019 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan itu, diantaranya ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat masih ada beberapa instansi pemerintah, termasuk beberapa Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Bengkalis, yang melalaikannya. Kepala Dinas Kominfotik Johansyah Syafri mengatakan, sejauh ini dia belum mengetahui penyebab hal tersebut terjadi.
“Mungkin petugasnya terlupa. Kami yakin tak ada unsur kesengajaan,” jelasnya, seraya berjanji akan menyampaikan hal itu kepada Kepala PD yang bersangkutan.
Terlepas adanya kelalaian dimaksud, Johan mengatakan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah menginstruksikan masing-masing Kepala PD dan camat se-Kabupaten Bengkalis untuk mengindahkan surat Mensesneg itu.
Tak hanya itu, imbuhnya, Bupati Amril Mukminin juga sudah menginstruksikan seluruh Camat, Kepala Desa/ Lurah, Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua RT (Rukun Tetangga) di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, untuk terus mengimbau dan mengingatkan warganya yang belum, agar mengibarkan bendera Merah Putih di depan kediaman masing-masing hingga 31 Agustus mendatang.
“Mari kita semarakkan bulan Agustus 2019 sebagai “Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia” diantaranya dengan mengibarkan bendera Merah Putih di depan kediaman, toko (tempat usaha) dan perkantoran (pemerintah maupun swasta) masing-masing,” ajak Bupati.(esi)
Sekadar informasi, seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sedangkan pengibaran dan/atau pemasangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Untuk Indonesia bagian Barat, yakni kurang lebih dari pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.
Sebagai Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap hari di sejumlah tempat.
Tempat-tempat dimaksud, di antaranya gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah, gedung atau halaman satuan pendidikan dan gedung atau kantor swasta.
Kemudian, di rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat, gedung atau kantor atau rumah jabatan lain, serta lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.(esi)