PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 14 orang melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil kelulusan tes kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pada pengumuman sebelumnya, 51 orang dinyatakan lulus.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, setelah pengumuman hasil ujian kompetensi PPPK 14 November lalu, pihaknya memang memberikan waktu kepada peserta yang tidak lulus untuk melakukan sanggahan.
"Waktu sanggahan sudah dibuka, dan total ada 14 peserta ujian kompetensi PPPK yang dinyatakan tidak lulus melakukan sanggahan," kata Ikhwan.
Lebih lanjut dikatakannya, terhadap sanggahan 14 peserta tersebut, pihaknya juga sudah langsung melakukan pemeriksaan. Terutama terkait materi sanggahan yang dilakukan.
"Materi sanggahan sudah kami periksa, namun untuk pengumumannya kami masih menunggu jadwal dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemungkinan akan diumumkan bersamaan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ikhwan juga mengingatkan bahwa bagi peserta yang dinyatakan lulus, diberikan waktu untuk meng-upload dokumen pada website www.sscasn.com. Dokumen yang di-upload tersebut untuk diajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti surat keterangan bebas narkoba, tidak anggota partai politik.
"Kemudian juga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat kesehatan dan ada juga surat pernyataan seperti para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS)," ujarnya.
Dijelaskan Ikhwan, nantinya para peserta yang dinyatakan lulus tersebut sudah mulai bisa meng-upload dokumen pada 30 November. Meskipun masih cukup lama, namun para peserta diimbau tidak lalai karena dokumen yang disiapkan cukup banyak.
"Waktu upload dokumen 30 November. Setelah dokumen ter-upload nantinya pihak Badan Kepegawaian Negara akan memproses penertiban NIP PPPK," sebutnya.(sol)