JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Iptu Triadi dipecat dari Institusi Polri karena dianggap melalaikan tugas. Ia dipecat tidak hormat karena meninggalkan tugasnya selama 62 hari. Diketahui, selama melalaikan tugas, Triadi diduga sempat menjadi tukang ojek.
Keputusan pemecatan terhadap Iptu Triadi diambil dalam sidang komisi kode etik profesi Polri pada 19 Juli 2019. Sidang menjatuhkan saksi etika dan sanksi administratif kepada Iptu Triadi.
“Sanksi administratif direkomendasi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhardt, seperti dilansir PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Senin (12/8).
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Iptu Triadi pada tahun 2017 pernah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 30 hari berturut-turut. Saat menjabat sebagai Wakapolsek Waworete Polres Kendari, Triadi juga pernah meinggalkan tugas sejak 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018.
Tak hanya itu, saat menjabat sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari, Triadi juga pernah meninggalkan tugas terhitung sejak 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018. “Total keseluruhan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan adalah 62 hari kerja,” ucap Harry.
Dikatakan Harry, Triadi mengakui perbuatannya yang telah meninggalkan tugas tanpa izin karena menjadi seorang tukang ojek. “Alasan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan adalah menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per hari,” imbuh Harry.
Terpisah Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pokok dipecatnya anggota polisi di Kota Kendari berpangkat Iptu bernama Triadi. Menurut Dedi, Iptu Triadi dipecat lalai menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi.
“Dipecat bukan karena ngojeknya. Jangan memframing ngojeknya,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Menurut Dedi, selama bertugas di Polsek Wawonii, Kabupaten Konawe, Iptu Triadi sempat ditegur karena mementingkan ngojek daripada tugasnya di kepolisian.
Selanjutnya, dia pun dipindah tugaskan ke Polres Kendari dengan alasan yang bersangkutan fokus menunaikan tugasnya. Namun, di sana dia kembali mengulangi perbuatannya. Dan hal itu ia lakukan selama 30 hari berturut-turut.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir