JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polres Jombang, Jawa Timur menaikan status hukum kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah ke tahap penyidikan. Karena, penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam kasus ini.
“Iya, naik ke penyidikan karena ini merupakan tindak pidana lalu lintas,” kata Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinand Kennedy saat dihubungi, Selasa (9/11).
Kendati demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan saksi.
“Untuk unsur-unsur pidana masih didalami, karena masih pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Hendry.
Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa yakni 8 orang. Salah satunya yakni sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy.
Sebelumnya, Vanessa Angel bersama suaminya, Febri Andriansyah dikabarkan mengalami kecelakaan di KM 672+400A Tol Nganjuk, Jawa Timur arah Surabaya sekitar pukul 12.36 WIB. Akibat insiden ini, Vanessa dan Febri meninggal dunia.
Dalam foto yang beredar, terlihat satu unit mobil Pajero Sport warna putih dengan plat nomor B 1284 BJU terlihat hancur cukup parah. Foto lain yang beredar yakni foto KTP milik Vanessa dan Febri. Sedangkan dalam Instastory yang dibuat Vanessa sekitar 7 jam sebelum kecelakaan, dia memang tengah melakukan perjalanan darat menggunakan mobil di sebuah jalan tol.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya kecelakaan ini. Petugas langsung dikirim ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Saya masih menunggu data, tapi informasi itu benar. Tapi kami masih nunggu laporan di lapangan, karena kecelakaannya barusan,” kata Gatot saat dihubungi, Kamis (4/11).
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman