Kamis, 19 September 2024

Pelaku Pencurian Diciduk Polisi

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polres Dumai menciduk pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AN (40) warga Kecamatan Dumai Kota.

Tersangka diamankan di kediamannya, Jumat (29/10) berdasarkan laporan korban dengan Nomor: LP/B/286/X/2021/Spkt/Riau/Res Dumai  tentang pencurian  yang terjadi pada Sabtu,  23 Oktober 2021 pukul 12.30 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, Selasa (2/11) membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Dikatakan AKP Aris, pada Sabtu (23/11) sekira pukul 12.30 WIB pelaku masuk ke rumah korban yang dalam keadaan ditinggal kosong oleh pemiliknya.

- Advertisement -

"Berhasil masuk ke rumah korban pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, mulai dari stik Golf hingga peralatan dapur rumah korban," kata AKP Aris.

Baca Juga:  1.610 Aparat Gabungan untuk Amankan Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq

Dari kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian dan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi tim di lapangan berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan pengejaran.

- Advertisement -

Memastikan kalau tersangka sedang berada di rumahnya, tim opsnal langsung bergerak ke rumah pelaku dan mengamankan tersangka bersama barang hasil curiannya yang masi disimpan tersangka di dalan rumah.

Kini tersangka dan barang bukti berupa 1 unit brankas besi berukuran kecil, 1  mangkok keramik, 2 buah piring keramik, 29 batang stik golf, 2 pedang hiasan kuningan berukuran kecil, 2 buah pedang semurai, 1 bundel dokumen dan1 gulung HPL warna coklat muda," terangnya.

Tersangka AN akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas AKP Aris.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Gunung Semeru Kembali Keluarkan Awan Panas, Guguran Sampai 4,5 Kilometer

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polres Dumai menciduk pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AN (40) warga Kecamatan Dumai Kota.

Tersangka diamankan di kediamannya, Jumat (29/10) berdasarkan laporan korban dengan Nomor: LP/B/286/X/2021/Spkt/Riau/Res Dumai  tentang pencurian  yang terjadi pada Sabtu,  23 Oktober 2021 pukul 12.30 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, Selasa (2/11) membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Dikatakan AKP Aris, pada Sabtu (23/11) sekira pukul 12.30 WIB pelaku masuk ke rumah korban yang dalam keadaan ditinggal kosong oleh pemiliknya.

"Berhasil masuk ke rumah korban pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, mulai dari stik Golf hingga peralatan dapur rumah korban," kata AKP Aris.

Baca Juga:  Kemenag Imbau PPIU Tidak Menerima Pendaftaran Umrah

Dari kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian dan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi tim di lapangan berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan pengejaran.

Memastikan kalau tersangka sedang berada di rumahnya, tim opsnal langsung bergerak ke rumah pelaku dan mengamankan tersangka bersama barang hasil curiannya yang masi disimpan tersangka di dalan rumah.

Kini tersangka dan barang bukti berupa 1 unit brankas besi berukuran kecil, 1  mangkok keramik, 2 buah piring keramik, 29 batang stik golf, 2 pedang hiasan kuningan berukuran kecil, 2 buah pedang semurai, 1 bundel dokumen dan1 gulung HPL warna coklat muda," terangnya.

Tersangka AN akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas AKP Aris.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Ibu Kota Baru
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari