BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polsek Panipahan gelar rekonstruksi ulang terkait kasus penganiayaan berat yang menimpa Herman Hasibuan (42) warga Jalan Damai Kelurahan Panipahan Kota, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.
Pada rekonstruksi, tersangka Edi memperlihatkan bagaimana mengayunkan parang panjang ke korban, yang ditangkis korban mengunakan tangan kiri.
Rekonstruksi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono, dihadiri Jaksa Kejari Rohil Judika SH, penasihat hukum tersangka Fitriani SH, tersangka dan saksi korban yang dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari, di Bagansiapiapi, Senin (1/11/2021).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Juliandi SH, mengatakan, dilaksanakannya rekonstruksi ulang oleh Polsek Panipahan atas BAP dan rekomendasi hasil gelar perkara Ditreskrimum Polda Riau.
"Rekon ini juga bertujuan untuk memperjelas peran tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat. Dalam pelaksanaan rekonstruksi hari ini dilakukan sebanyak 10 adegan," kata Juliandi, Selasa (2/11/2021).
Kasubbag Humas menambahkan, kejadian penganiayaan pada Ahad, 5 September 2021, malam. Saat itu korban Herman Hasibuan bersama istrinya dan saksi Boy sedang di rumah dan tiba-tiba ada yang memanggil korban.
Herman, tanpa curiga menghampiri yang memanggil, di mana ada pelaku dengan temannya. Tanpa bicara, tersangka Edi langsung membacok sebanyak satu kali.
"Korban sempat menangkis, dan akibatnya tangan kiri korban mengalami luka robek. Korban kemudian berteriak meminta tolong sama warga setempat, sehingga pelaku langsung kabur," kata Juliandi.
Pasca kejadian itu, Polsek Panipahan melakukan olah TKP dan memburu pelaku pembacokan.
Keesokannya, Senin, 6 September, pelaku Edi Sita dan temannya insial S berhasil damankan saat melintas di Jalan Adil, Panipahan. Keduanya langsung diamankan dengan barang bukti berupa parang.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun