BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Setelah satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, akhirnya Dh alias Iyik (28), oknum honorer Pemkab Bengkalis berhasil dibekuk polisi, Jumat (29/10/2021).
Tersangka warga Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis yang masuk ke jeruji besi ini merupakan buronan polisi sejak hampir setahun lalu dan bersembunyi.
Tersangka diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu lebih kurang 4 Kg diungkap pihak kepolisian awal 2021 silam dan mengamankan satu tersangka lainnya. Tersangka sendiri diringkus polisi saat berada di rumahnya Jalan Utama, Desa Sebauk tanpa perlawanan.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando saat pers rilis di Mapolres Bengkalis, Sabtu (30/10/2021) mengatakan, tersangka Iyik menjadi buronan setelah tersangka lainnya yakni Amirul alias Along ditangkap petugas Januari 2021 lalu.
"Ya, tersangka Along pada waktu itu meminta bantuan ke Iyik untuk menyimpan tiga bungkus sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi," ujar Kapolres.
Sebelum diringkus, Tim Satres Narkoba pada Jumat (29/10/2021) memperoleh informasi keberadaan tersangka Iyik sedang di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaam polisi, Iyik mengaku baru pertama kali menjadi pengedar atau kurir dan barang bukti satu bungkus sabu dan satu bungkus pil ekstasi sudah diserahkan ke Adit (DPO) dan mengakui diberi upah Rp1 juta dari DPO Adit.
Terhadap perbuatanya, tersangkaI Iyik dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, paling singkat enam tahun penjara.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Setelah satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, akhirnya Dh alias Iyik (28), oknum honorer Pemkab Bengkalis berhasil dibekuk polisi, Jumat (29/10/2021).
Tersangka warga Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis yang masuk ke jeruji besi ini merupakan buronan polisi sejak hampir setahun lalu dan bersembunyi.
- Advertisement -
Tersangka diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu lebih kurang 4 Kg diungkap pihak kepolisian awal 2021 silam dan mengamankan satu tersangka lainnya. Tersangka sendiri diringkus polisi saat berada di rumahnya Jalan Utama, Desa Sebauk tanpa perlawanan.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando saat pers rilis di Mapolres Bengkalis, Sabtu (30/10/2021) mengatakan, tersangka Iyik menjadi buronan setelah tersangka lainnya yakni Amirul alias Along ditangkap petugas Januari 2021 lalu.
- Advertisement -
"Ya, tersangka Along pada waktu itu meminta bantuan ke Iyik untuk menyimpan tiga bungkus sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi," ujar Kapolres.
Sebelum diringkus, Tim Satres Narkoba pada Jumat (29/10/2021) memperoleh informasi keberadaan tersangka Iyik sedang di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaam polisi, Iyik mengaku baru pertama kali menjadi pengedar atau kurir dan barang bukti satu bungkus sabu dan satu bungkus pil ekstasi sudah diserahkan ke Adit (DPO) dan mengakui diberi upah Rp1 juta dari DPO Adit.
Terhadap perbuatanya, tersangkaI Iyik dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, paling singkat enam tahun penjara.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi