PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan (RIK) Provinsi Riau tahun 2021-2035 DPRD Provinsi Riau kembali menyelenggarakan rapat lanjutan terkait pembahasan penyusunan Ranperda. Rapat di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Riau ini dipimpin Ketua Pansus Sugianto dan didampingi Wakil Ketua Mardianto Manan, serta diikuti anggota Pansus lainnya, seperti Suyadi, Manahara Napitupulu, Abdul Kasim dan Marwan Yohanis. Sedangkan dari pihak eksekutif, diikuti perwakilan dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau.
Wakil Ketua Pansus Mardianto Manan mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas bersama dinas terkait yang hadir pada saat rapat. Di antaranya pembahasan beberapa pasal serta penekanan dari pasal tersebut terhadap definisi halal. Karena sebelumnya, pariwisata halal sempat menjadi salah satu yang akan dikedepankan dalam Ranperda.
"Kami membahas pasal demi pasal dengan instansi terkait. Ada beberapa pasal yang kami tekankan lagi, terutama tentang definisi halal. Definisi halal harus dimasukkan ke dalam ketentuan umum dalam pasal 1 tersebut. Karena kemarin di draft belum dimasukkan itu. Kami minta masukkan dan pihak dinas akan mengubah," sebut Mardianto.
Selain itu, pihaknya juga menekankan tentang definisi kawasan strategis serta titik strategis pariwisata. Dia meminta agar dinas terkait memperjelas lagi kawasan serta titik strategis yang dimaksud. Termasuk juga dengan indikasi program yang akan dijalankan selama kurun waktu 2021-2035 mendatang.
"Apa bantuan selama 15 tahun sampai masa pakai tahun 2021-2035? Siapa berbuat apa? Siapa penanggung jawab, itu dijelaskan di indikasi program. Mereka minta waktu dalam beberapa minggu ini untuk memperbaiki. Nanti kami rapat lagi, baru finalisasinya," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dispar Provinsi Riau memaparkan beberapa visi dan misi tentang Ranperda yang sudah direvisi. Untuk visi terwujudnya Provinsi Riau sebagai pusat pariwisata halal dunia berbasis budaya Melayu dan berkelanjutan. Diketahui sebelumnya, RIK yang akan dijadikan peraturan daerah bakal menjadi acuan Pemprov Riau dalam mengelola pariwisata. Bahkan, untuk menyempurnakan rancangan perda yang tengah dibahas, Pansus telah beberapa kali datang langsung ke beberapa daerah wisata guna memperkaya informasi.
Salah satunya melakukan kunjungan kerja ke Denpasar, Bali. Dengan tujuan, pengelolaan pariwisata Bali dapat diadopsi oleh pemerintah daerah yang dituangkan ke dalam perda. Adapun beberapa poin hasil kunjungan ke Denpasar, adalah melihat penerapan budaya dalam kehidupan pariwisata. Metode itu berhasil digunakan Provinsi Bali guna menggenjot kedatangan wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Selain itu, dewan juga melihat bagaimana pengelolaan area wisata di Bali yang benar-benar mendapat prioritas pemerintah setempat.(adv/nda)