Sabtu, 12 Juli 2025

Ajak DUDI Gencarkan Magang Calon Naker

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Apindo dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.03/2019 di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Kamis (7/10). Kegiatan dihadiri oleh sekitar 20 perwakilan perusahaan di Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo yang juga merupakan pembicara dalam acara tersebut menyatakan, bahwa dengan adanya insentif  Super Tax Deduction yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/2019 tersebut, seharusnya masing-masing pihak antara Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) dan pihak lembaga pelatihan ataupun pendidikan vokasi saling diuntungkan. Sehingga akan lebih mudah untuk membuat kesepakatan pemagangan kerja.

Baca Juga:  Gakkumdu Diharapkan Bekerja Didukung Perda

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Roni Purba menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah terkait insentif yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha atas pelaksanaan pemagangan. Yang diharapkan meningkatkan ketertarikan DUDI sebagai penyelenggara pemagangan calon tenaga kerja (naker) yang lebih optimal.

Kadisnaker Pekanbaru Drs H Abdul Jamal MPd menyampaikan, salah satu arahan presiden adalah bagaimana penyerapan tenaga kerja bisa lebih optimal, untuk itu perlu adanya program pemagangan mandiri calon tenaga kerja kepada dunia usaha dan dunia industri sehingga kompetensi calon tenaga kerja bisa sesuai dengan kebutuhan saat ini.

"Program kerja sama DUDI dengan lembaga vokasi dilakukan untuk mendorong peran DUDI dalam melakukan perbaikan kualitas SDM vokasi Indonesia," jelas Kadisnaker.(kom)

Baca Juga:  Pesta Rakyat Pekanbaru Hebat "Pecah"

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Apindo dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.03/2019 di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Kamis (7/10). Kegiatan dihadiri oleh sekitar 20 perwakilan perusahaan di Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo yang juga merupakan pembicara dalam acara tersebut menyatakan, bahwa dengan adanya insentif  Super Tax Deduction yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/2019 tersebut, seharusnya masing-masing pihak antara Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) dan pihak lembaga pelatihan ataupun pendidikan vokasi saling diuntungkan. Sehingga akan lebih mudah untuk membuat kesepakatan pemagangan kerja.

Baca Juga:  Polisi Autopsi Jasad Bayi Z di Rohul 

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Roni Purba menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah terkait insentif yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha atas pelaksanaan pemagangan. Yang diharapkan meningkatkan ketertarikan DUDI sebagai penyelenggara pemagangan calon tenaga kerja (naker) yang lebih optimal.

Kadisnaker Pekanbaru Drs H Abdul Jamal MPd menyampaikan, salah satu arahan presiden adalah bagaimana penyerapan tenaga kerja bisa lebih optimal, untuk itu perlu adanya program pemagangan mandiri calon tenaga kerja kepada dunia usaha dan dunia industri sehingga kompetensi calon tenaga kerja bisa sesuai dengan kebutuhan saat ini.

"Program kerja sama DUDI dengan lembaga vokasi dilakukan untuk mendorong peran DUDI dalam melakukan perbaikan kualitas SDM vokasi Indonesia," jelas Kadisnaker.(kom)

Baca Juga:  Sosialisasi di SMK Inovasi, Z Face 2020 Ajak Gen Z Gali Potensi Diri
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Apindo dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.03/2019 di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Kamis (7/10). Kegiatan dihadiri oleh sekitar 20 perwakilan perusahaan di Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo yang juga merupakan pembicara dalam acara tersebut menyatakan, bahwa dengan adanya insentif  Super Tax Deduction yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/2019 tersebut, seharusnya masing-masing pihak antara Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) dan pihak lembaga pelatihan ataupun pendidikan vokasi saling diuntungkan. Sehingga akan lebih mudah untuk membuat kesepakatan pemagangan kerja.

Baca Juga:  DPRD-Polresta Pekanbaru Terus Jaga Sinergi

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Roni Purba menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah terkait insentif yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha atas pelaksanaan pemagangan. Yang diharapkan meningkatkan ketertarikan DUDI sebagai penyelenggara pemagangan calon tenaga kerja (naker) yang lebih optimal.

Kadisnaker Pekanbaru Drs H Abdul Jamal MPd menyampaikan, salah satu arahan presiden adalah bagaimana penyerapan tenaga kerja bisa lebih optimal, untuk itu perlu adanya program pemagangan mandiri calon tenaga kerja kepada dunia usaha dan dunia industri sehingga kompetensi calon tenaga kerja bisa sesuai dengan kebutuhan saat ini.

"Program kerja sama DUDI dengan lembaga vokasi dilakukan untuk mendorong peran DUDI dalam melakukan perbaikan kualitas SDM vokasi Indonesia," jelas Kadisnaker.(kom)

Baca Juga:  Pemprov Belum Terima SK EHA

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari