Jumat, 20 September 2024

Polisi Bakal Periksa Orang Tua Ayu Ting Ting

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan kepada orangtua pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting. Mereka akan dimintai keterangan terkait laporan Ayu kepada pemilik akun Instagram @gundik_empang.
 
“Rencana kami lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya, sebagai saksi. Rencana hari Jumat (8/10) ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
 
Atas dasar itu, Yusri meminta kepada orang tua Ayu Ting Ting agar memenuhi panggilan penyidik. Sebab, keterangan dari mereka akan membantu proses penyelidikan.
 
“Mudahan-mudahan yang bersangkutan bisa hadir,” jelas Yusri.
 
Seperti diketahui, kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Kartika Damayanti melalui akun Instagram @gundik_empang telah memasuki babak baru dengan adanya laporan polisi. Ayu Ting dengan didampingi kuasa hukumnya Minola Sebayang melaporkan KD ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8/2021).
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi yang dibuat oleh Ayu Rosmalina atau akrab disapa Ayu Ting Ting. Ayu melaporkan KD dengan Pasal 315 KUHP terkait kasus dugaan penghinaan. Laporan Ayu Ting Ting ini terdaftar dengan nomor LP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
 
“Tanggal 20 Agustus sore hari ada seorang perempuan AR, datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat LP. Tentang dugaan adanya penghinaan di Pasal 315 KUHP. Terlapornya adalah akun Instagram @gundik_empang,” kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (23/8).
 
Sumber: Jawapos
 
Editor : Erwan Sani
Baca Juga:  Andrew Jack, Pemain Film Star Wars Meninggal karena Corona
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan kepada orangtua pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting. Mereka akan dimintai keterangan terkait laporan Ayu kepada pemilik akun Instagram @gundik_empang.
 
“Rencana kami lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya, sebagai saksi. Rencana hari Jumat (8/10) ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
 
Atas dasar itu, Yusri meminta kepada orang tua Ayu Ting Ting agar memenuhi panggilan penyidik. Sebab, keterangan dari mereka akan membantu proses penyelidikan.
 
“Mudahan-mudahan yang bersangkutan bisa hadir,” jelas Yusri.
 
Seperti diketahui, kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Kartika Damayanti melalui akun Instagram @gundik_empang telah memasuki babak baru dengan adanya laporan polisi. Ayu Ting dengan didampingi kuasa hukumnya Minola Sebayang melaporkan KD ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8/2021).
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi yang dibuat oleh Ayu Rosmalina atau akrab disapa Ayu Ting Ting. Ayu melaporkan KD dengan Pasal 315 KUHP terkait kasus dugaan penghinaan. Laporan Ayu Ting Ting ini terdaftar dengan nomor LP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
 
“Tanggal 20 Agustus sore hari ada seorang perempuan AR, datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat LP. Tentang dugaan adanya penghinaan di Pasal 315 KUHP. Terlapornya adalah akun Instagram @gundik_empang,” kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (23/8).
 
Sumber: Jawapos
 
Editor : Erwan Sani
Baca Juga:  Kemenag Kaji Ulang Usulan Biaya Haji
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari