Jumat, 3 Januari 2025

Diskresi Gubernur Bisa Atasi Kekosongan DPRD

PADANG (RIAUPOS.CO) — Gubernur Sumbar bisa menggunakan diskresinya dengan memperpanjang masa jabatan wakil rakyat periode 2014-2019 untuk mengatasi kekosongan anggota DPRD Kota Padang dan Kabupaten Agam.

 

Kebijakan tersebut bisa diambil sebagai solusi kekosongan aturan hukum karena anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 belum dilantik karena masih menunggu putusan sidang sengketa Pileg 2019. Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Khairul Fahmi ketika dihubungi RPG, kemarin.

Menurut Khairul Fahmi, dari aspek proses dan tahapan pemilu, pelantikan calon terpilih anggota DPRD mesti serentak karena masa jabatannya sama. "Kalau diajukan sebagian atau parsial (ditinggalkan sementara yang masih berperkara), maka bisa menyebabkan berbedanya masa jabatan anggota DPRD, sementara jabatan anggota DPRD adalah satu kesatuan," katanya.

Dengan terjadinya kekosongan anggota dewan terpilih di DPRD Padang dan Agam, maka Khairul Fahmi menilai jalan keluarnya dengan memperpanjang masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya hingga dilantiknya wakil rakyat yang baru hasil Pemilu 2019.

Baca Juga:  Suzuki Sapa Warga Jakarta dengan Caravan Tour

Selain itu, lanjutnya, dalam UU diatur bahwa masa jabatan anggota dewan selama lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD yang baru dilantik. “Artinya kalau belum ada pelantikan, anggota DPRD sebelumnya tetap bisa menjabat. Nah, sekarang masalahnya kan SK pengangkatan atau masalah administratif. Jalan keluarnya ya secara administratif pula. Terbitkan saja SK perpanjangan (anggota DPRD sebelumnya) sampai dilantik yang baru,” jelas dosen Fakultas Hukum Unand ini.

Sejauh ini belum ada aturan memperpanjang masa jabatan itu. Maka, harus ada diskresi atau kebijakan untuk itu sehingga tidak terjadi kekosongan wakil rakyat di DPRD. "Ya, memang tidak ada aturannya. Namun pada saat yang sama, kekosongan DPRD juga tidak ada aturannya. Artinya terjadi kekosongan hukum. Kalau terjadi kekosongan hukum, bisa diambil kebijakan atau diskresi," urainya.

Pihak yang bisa mengeluarkan diskresi atau SK soal perpanjangan masa kerja anggota dewan jelang dilantiknya anggota dewan terpilih, menurut Khairul adalah Gubernur Sumbar. "Sebab, gubernur  memiliki kewenangan menerbitkan SK anggota DPRD kabupaten dan kota. Ini solusi yang paling tepat menurut saya," tukas Khairul.
Sementara itu, KPU Kota Padang tetap bersikukuh untuk menunggu keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pileg yang diajukan Partai NasDem di Kota Padang. Rencana penetapan anggota DPRD Kota Padang terpilih ada dua, yakni pada Jumat (9/8) atau Selasa (13/9).

Baca Juga:  PTPN V Berharap Nusirwan Dapat Menjalankan Amanah

"Kendati kami tahu pihak NasDem sudah mencabut gugatan sengketa Pileg itu, namun persoalannya sudah masuk ke ranah MK, maka kami harus menunggu putusan MK itu. Itu nantinya akan jadi sandaran hukum bagi kami menetapkan anggota dewan terpilih," ungkap Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra.

Riki didampingi anggota KPU Kota Padang Amid Muttagin menambahkan, pihaknya sedang menyusun rencana terkait pembacaan putusan sengketa Pileg 2019 yang mereka hadapi saat ini. (zil/jrr)

Laporan: JPG
Editor: Arif Oktafian

PADANG (RIAUPOS.CO) — Gubernur Sumbar bisa menggunakan diskresinya dengan memperpanjang masa jabatan wakil rakyat periode 2014-2019 untuk mengatasi kekosongan anggota DPRD Kota Padang dan Kabupaten Agam.

 

- Advertisement -

Kebijakan tersebut bisa diambil sebagai solusi kekosongan aturan hukum karena anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 belum dilantik karena masih menunggu putusan sidang sengketa Pileg 2019. Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Khairul Fahmi ketika dihubungi RPG, kemarin.

Menurut Khairul Fahmi, dari aspek proses dan tahapan pemilu, pelantikan calon terpilih anggota DPRD mesti serentak karena masa jabatannya sama. "Kalau diajukan sebagian atau parsial (ditinggalkan sementara yang masih berperkara), maka bisa menyebabkan berbedanya masa jabatan anggota DPRD, sementara jabatan anggota DPRD adalah satu kesatuan," katanya.

- Advertisement -

Dengan terjadinya kekosongan anggota dewan terpilih di DPRD Padang dan Agam, maka Khairul Fahmi menilai jalan keluarnya dengan memperpanjang masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya hingga dilantiknya wakil rakyat yang baru hasil Pemilu 2019.

Baca Juga:  Pengusaha Masih Wait and See

Selain itu, lanjutnya, dalam UU diatur bahwa masa jabatan anggota dewan selama lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD yang baru dilantik. “Artinya kalau belum ada pelantikan, anggota DPRD sebelumnya tetap bisa menjabat. Nah, sekarang masalahnya kan SK pengangkatan atau masalah administratif. Jalan keluarnya ya secara administratif pula. Terbitkan saja SK perpanjangan (anggota DPRD sebelumnya) sampai dilantik yang baru,” jelas dosen Fakultas Hukum Unand ini.

Sejauh ini belum ada aturan memperpanjang masa jabatan itu. Maka, harus ada diskresi atau kebijakan untuk itu sehingga tidak terjadi kekosongan wakil rakyat di DPRD. "Ya, memang tidak ada aturannya. Namun pada saat yang sama, kekosongan DPRD juga tidak ada aturannya. Artinya terjadi kekosongan hukum. Kalau terjadi kekosongan hukum, bisa diambil kebijakan atau diskresi," urainya.

Pihak yang bisa mengeluarkan diskresi atau SK soal perpanjangan masa kerja anggota dewan jelang dilantiknya anggota dewan terpilih, menurut Khairul adalah Gubernur Sumbar. "Sebab, gubernur  memiliki kewenangan menerbitkan SK anggota DPRD kabupaten dan kota. Ini solusi yang paling tepat menurut saya," tukas Khairul.
Sementara itu, KPU Kota Padang tetap bersikukuh untuk menunggu keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pileg yang diajukan Partai NasDem di Kota Padang. Rencana penetapan anggota DPRD Kota Padang terpilih ada dua, yakni pada Jumat (9/8) atau Selasa (13/9).

Baca Juga:  Labersa Hotel Hadirkan "KOPIKAMIKU"

"Kendati kami tahu pihak NasDem sudah mencabut gugatan sengketa Pileg itu, namun persoalannya sudah masuk ke ranah MK, maka kami harus menunggu putusan MK itu. Itu nantinya akan jadi sandaran hukum bagi kami menetapkan anggota dewan terpilih," ungkap Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra.

Riki didampingi anggota KPU Kota Padang Amid Muttagin menambahkan, pihaknya sedang menyusun rencana terkait pembacaan putusan sengketa Pileg 2019 yang mereka hadapi saat ini. (zil/jrr)

Laporan: JPG
Editor: Arif Oktafian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari