BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sejak pembentukan Tim Mambolo Nagoghi Kampar atau Tim Tembak oleh Polres Kampar, sejumlah kejahatan penyakit masyarakat (pekat) yang selama ini tidak terlihat, mulai terkuak. Sejumlah pelanggaran yang juga tidak sesuai dengan semangat Kampar Serambi Makkah-nya Riau, satu persatu dibongkar ke publik. Memasuki pekan kedua, Kota Bangkinang dan sekitarnya tidak lagi aman bagi pelaku pekat.
Hal ini disampaikan Komandan Tim Tembak Polres Kampar AKP Ikwan Widarmono pasca patroli terakhir mereka pada Rabu (15/9) lalu. Bila sebelumnya tim ini membubarkan perjudian, menangkap peminum minuman keras di area publik yang tersembunyi, maka pada malam itu pihaknya mendapati sejumlah pasangan di penginapan kelas melati di Kota Bangkinang.
Bahkan, salah satu pasangan bukan suami istri kedatapan memiliki barang haram jenis sabu. Keduanya, ZU alias RS (37) warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar dan teman wanitanya SR (20) warga Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu terpaksa di gelandang ke Mapolres Kampar.
Selain sabu seberat 1,07 gram, dari tangan keduanya juga diamankan sebuah bong atau alat hisap sabu. Polisi juga mengamankan telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan oleh keduanya saat ngamar di salah satu penginapan di dalam Kota Bangkinang tersebut.
Ikwan Darmono menyebutkan, sesuai perintah Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, Tim Tembak melakukan patroli di kawasan yang rawat menjadi sarang pekat. Maka tim ini pada malam itu, setelah bergerak ke sejumlah lokasi, mulai memasuki sejumlah wisma yang tidak jauh dari kawasan Jalan Lintas Riau Sumbar di tengah kota. Tim Tembak memasuki Jalan Sei Kampar sekitar 21.30 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan, ZU (37) dan SR (20) dinilai Tim Tembak mencurigakan, hingga Tim Tembak memutuskan untuk melakukan pengecekan. Benar, Tim Tembak menemukan sebuah bong atau alat hisap sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Setelah menginterogasi keduanya, Tim Tembak mendapatkan alat bukti baru, satu paket sabu yang disimpan di dalam sepeda motor milik ZU. "Untuk ZU sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara yang perempuan, SR, yang bukan istrinya masih berstatus sebagai saksi. ZU langsung kami tahan untuk diproses hukum lebih lanjut," sebut Ikwan Darmono.(end)