BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Satpolair Polres Bengkalis kembali mengamankan satu tersangka berinisial SY, warga Jalan Mardeka, Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat, Bengkalis, Sabtu (14/8).
Tersangka diamankan polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terjadi pada Kamis (29/7) lalu di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, SIK membenarkan, pada Jumat (13/8) sekitar pukul 16:45 WIB, telah diamankan satu orang yang diduga terlibat TPPO warga Rohingya di Kelurahan Pergam.
"Dalam kasus tersebut kami melakukan pengembangan dan mendapat satu orang tersangka yang berperan sebagai agen penghubung dari Medan dan sebagai penghubung kepada tersangka YA yang saat ini sudah di amankan sebelumnya," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, orang yang diduga pelaku yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut akan dibawa ke Satpolair Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut. Dikatakannya, tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No.06 tahun 2011, tentang Keimigrasian dan atau Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.(ksm)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Satpolair Polres Bengkalis kembali mengamankan satu tersangka berinisial SY, warga Jalan Mardeka, Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat, Bengkalis, Sabtu (14/8).
Tersangka diamankan polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terjadi pada Kamis (29/7) lalu di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara.
- Advertisement -
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, SIK membenarkan, pada Jumat (13/8) sekitar pukul 16:45 WIB, telah diamankan satu orang yang diduga terlibat TPPO warga Rohingya di Kelurahan Pergam.
"Dalam kasus tersebut kami melakukan pengembangan dan mendapat satu orang tersangka yang berperan sebagai agen penghubung dari Medan dan sebagai penghubung kepada tersangka YA yang saat ini sudah di amankan sebelumnya," ujarnya.
- Advertisement -
Lebih lanjut dia mengatakan, orang yang diduga pelaku yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut akan dibawa ke Satpolair Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut. Dikatakannya, tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No.06 tahun 2011, tentang Keimigrasian dan atau Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.(ksm)