Jumat, 22 November 2024
spot_img

Warnet dan Kedai Kopi Didenda karena Membandel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski sudah diatur dengan ketat, masih saja ada warung internet (warnet) dan kedai kopi yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kamis (12/8) ada beberapa yang didenda Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menyita satu unit CPU dari salah satu pelaku usaha Warnet di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kamis siang kemarin. Tim gabungan terpaksa memberikan sanksi berupa penyitaan, karena pelaku usaha melanggar regulasi PPKM level IV yang sedang berlangsung di Kota Pekanbaru.

Warnet Ink Net ini nekat beroperasi dan ramai pengun jung sehingga menimbulkan kerumunan. Ia terjaring saat tim gabungan melakukan razia PPKM level IV. ’’Kitadapati warnet tersebut masih beroperasi. Jadi kita beri sanksi berupa penyitaan," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.

Ia mengungkapkan, dalam Surat Edaran nomor 18/SE/Satgas/2021 tentang pedoman PPKM level 4, seluruh tempat hiburan tutup sementara. Maka tim membubarkan pengunjung yang tengah bermain di warnet tersebut.

Tim juga menyasar pelaku usaha lainnya yang menimbulkan kerumunan. Tim mendapati Kedai Kopi Hokky di Jalan HR Subrantas, yang dipadati pengunjung. Pemilik diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp500 ribu.

Baca Juga:  Jamaah Salat di Teras Masjid

Seharusnya tempat usaha tersebut hanya dapat melayani pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat.

Tim juga memberikan sanksi ke pemilik kedai Kopi Cemara 999 Jalan Soekarno Hatta. Disana juga ramai oleh pengunjung. Pelaku usaha diberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Kemudian, Zaki Koffe Jalan Arifin Achmad. Pelaku usaha didenda Rp 300 ribu. Tempat itu ramai oleh pengunjung dan dibubarkan oleh tim Satgas. "Pengawasan rutin tetap kami lakukan. Kami membubarkan kerumunan pada tempat yang berpotensi kerumunan," singkatnya.

Sementara itu, pada  razia PPKM yang dilakukan, Selasa (10/8) malam, dua warung internet (warnet) didenda Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Dua tempat hiburan ini didapati menerima pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan.

Padahal dalam pelaksanaan PPKM level IV di Pekanbaru, yang diatur dalam SE Walikota nomor 18/SE/Satgas/2021 pada poin 3 huruf J disebutkan seluruh tempat hiburan umum tutup selama PPKM level 4.

"Jadi kita dapati mereka masih beroperasi. Kita langung bubarkan pengunjung dan sanksi pelaku usaha," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu (11/8).

Baca Juga:  Pembatasan di Pasar Belum Maksimal

Dalam razia tersebut, tim mendapati Warnet Rindang di Jalan Meranti yang masih beroperasi. Pelaku usaha diberi sanksi administrasi denda Rp300 ribu.

Tim juga mendapati Warnet Akagami di Jalan Rajawali, Sukajadi yang juga beroperasi. Pelaku usaha diberi sanksi administrasi denda Rp 500 ribu.

"Denda diberikan hingga maksimal Rp500 ribu. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021," terangnya.

Ia menilai, sanksi diberikan sesuai penilaian PPNS di lapangan. Mereka melakukan penilaian objektif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

Kemudian tim bergerak ke Jalan Lili, Sukajadi. Disana mereka mendapati salah satu tempat kuliner Nasi Goreng Reffali dipadati pengunjung.

Sebanyak 21 pengunjung disana dilakukan tes swab antigen di tempat. Keseluruhan memiliki hasil non reaktif. Tim pun membubarkan pengunjung dan memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha.

Tim juga melakukan pengawasan secara mobile ke tempat berpotensi keramaian di seputaran Jalan Ahmad Yani, Juanda, Riau, Melur, Dahlia, Durian, Rajawali, Tuanku Tambusai dan Gajah Mada.(ali/dof/aga)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski sudah diatur dengan ketat, masih saja ada warung internet (warnet) dan kedai kopi yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kamis (12/8) ada beberapa yang didenda Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menyita satu unit CPU dari salah satu pelaku usaha Warnet di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kamis siang kemarin. Tim gabungan terpaksa memberikan sanksi berupa penyitaan, karena pelaku usaha melanggar regulasi PPKM level IV yang sedang berlangsung di Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Warnet Ink Net ini nekat beroperasi dan ramai pengun jung sehingga menimbulkan kerumunan. Ia terjaring saat tim gabungan melakukan razia PPKM level IV. ’’Kitadapati warnet tersebut masih beroperasi. Jadi kita beri sanksi berupa penyitaan," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.

Ia mengungkapkan, dalam Surat Edaran nomor 18/SE/Satgas/2021 tentang pedoman PPKM level 4, seluruh tempat hiburan tutup sementara. Maka tim membubarkan pengunjung yang tengah bermain di warnet tersebut.

- Advertisement -

Tim juga menyasar pelaku usaha lainnya yang menimbulkan kerumunan. Tim mendapati Kedai Kopi Hokky di Jalan HR Subrantas, yang dipadati pengunjung. Pemilik diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp500 ribu.

Baca Juga:  Jalan Amblas di Rohul, Akses Ditutup Malam Hari

Seharusnya tempat usaha tersebut hanya dapat melayani pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat.

Tim juga memberikan sanksi ke pemilik kedai Kopi Cemara 999 Jalan Soekarno Hatta. Disana juga ramai oleh pengunjung. Pelaku usaha diberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Kemudian, Zaki Koffe Jalan Arifin Achmad. Pelaku usaha didenda Rp 300 ribu. Tempat itu ramai oleh pengunjung dan dibubarkan oleh tim Satgas. "Pengawasan rutin tetap kami lakukan. Kami membubarkan kerumunan pada tempat yang berpotensi kerumunan," singkatnya.

Sementara itu, pada  razia PPKM yang dilakukan, Selasa (10/8) malam, dua warung internet (warnet) didenda Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Dua tempat hiburan ini didapati menerima pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan.

Padahal dalam pelaksanaan PPKM level IV di Pekanbaru, yang diatur dalam SE Walikota nomor 18/SE/Satgas/2021 pada poin 3 huruf J disebutkan seluruh tempat hiburan umum tutup selama PPKM level 4.

"Jadi kita dapati mereka masih beroperasi. Kita langung bubarkan pengunjung dan sanksi pelaku usaha," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu (11/8).

Baca Juga:  2.000 Meter Persegi Jalan Ditambal

Dalam razia tersebut, tim mendapati Warnet Rindang di Jalan Meranti yang masih beroperasi. Pelaku usaha diberi sanksi administrasi denda Rp300 ribu.

Tim juga mendapati Warnet Akagami di Jalan Rajawali, Sukajadi yang juga beroperasi. Pelaku usaha diberi sanksi administrasi denda Rp 500 ribu.

"Denda diberikan hingga maksimal Rp500 ribu. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021," terangnya.

Ia menilai, sanksi diberikan sesuai penilaian PPNS di lapangan. Mereka melakukan penilaian objektif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

Kemudian tim bergerak ke Jalan Lili, Sukajadi. Disana mereka mendapati salah satu tempat kuliner Nasi Goreng Reffali dipadati pengunjung.

Sebanyak 21 pengunjung disana dilakukan tes swab antigen di tempat. Keseluruhan memiliki hasil non reaktif. Tim pun membubarkan pengunjung dan memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha.

Tim juga melakukan pengawasan secara mobile ke tempat berpotensi keramaian di seputaran Jalan Ahmad Yani, Juanda, Riau, Melur, Dahlia, Durian, Rajawali, Tuanku Tambusai dan Gajah Mada.(ali/dof/aga)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari