PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina SH MH, dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli AS, terkait kasus suap dan gratifikasi DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018, Kamis (12/8/2021).
Zulkifli AS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Zulkifli AS. Menetapkan pidana penjara yang telah dijalankan terdakwa dikurangi seluruhnya," kata Lilin Herlina dalam amar putusannya.
Selain hukuman penjara, Zul AS juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dikenakan kurungan selama 2 bulan. Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Zulkifli AS terkait pencabutan hak politiknya.
Atas vonis hakim tersebut, Zulkifli menyatakan pikir-pikir. "Terima kasih yang Mulia. Izinkan saya pikir-pikir dulu yang Mulia," sebut Zulkifli yang mengikuti sidang di Rutan Kelas I A Pekanbaru secara virtual.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina SH MH, dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli AS, terkait kasus suap dan gratifikasi DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018, Kamis (12/8/2021).
Zulkifli AS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
- Advertisement -
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Zulkifli AS. Menetapkan pidana penjara yang telah dijalankan terdakwa dikurangi seluruhnya," kata Lilin Herlina dalam amar putusannya.
Selain hukuman penjara, Zul AS juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dikenakan kurungan selama 2 bulan. Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Zulkifli AS terkait pencabutan hak politiknya.
- Advertisement -
Atas vonis hakim tersebut, Zulkifli menyatakan pikir-pikir. "Terima kasih yang Mulia. Izinkan saya pikir-pikir dulu yang Mulia," sebut Zulkifli yang mengikuti sidang di Rutan Kelas I A Pekanbaru secara virtual.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi