PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Denda sebanyak Rp22,8 juta dikumpulkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru dari sejumlah pelaku usaha. Denda ini adalah sanksi administratif yang diatur terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam PPKM level IV di Kota Pekanbaru.
Jumlah ini terhitung sejak PPKM level 4 tahap I dimulai 26 Juli 2021 hingga tahap II berakhir pada 9 Agustus 2021. Para pelaku usaha ini terjaring razia melanggar regulasi PPKM level IV.
"Total ada 54 pelaku usaha, dan 33 perorangan yang kami berikan sanksi administrasi berupa denda," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Selasa (10/8). Ia merinci, pada PPKM level 4 tahap I dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021,ada 28 pelaku usaha yang dikenakan sanksi administrasi denda. Lalu 16 orang per orangan, denda total denda terkumpul Rp10,55 juta.
Kemudian pada PPKM level 4 tahap II dari 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021 ada 26 pelaku usaha yang dikenakan sanksi administrasi denda. Lalu 17 orang perorangan denda total denda Rp12,25 juta.
Iwan menyebut, para pelaku usaha yang terjaring kebanyakan dari tempat kuliner. Mereka masih menyediakan makan ditempat dari batas waktu yang ditentukan dan menimbulkan kerumunan.
Kemudian perorangan yang dikenakan sanksi administrasi denda merupakan mereka yang tidak menggunakan masker. "Kita berikan mereka denda hingga maksimal Rp500 ribu. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021," jelasnya.
Ia menyebut, sanksi diberikan sesuai penilaian PPNS di lapangan. "Ini penilaian objektif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha," singkatnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Denda sebanyak Rp22,8 juta dikumpulkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru dari sejumlah pelaku usaha. Denda ini adalah sanksi administratif yang diatur terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam PPKM level IV di Kota Pekanbaru.
Jumlah ini terhitung sejak PPKM level 4 tahap I dimulai 26 Juli 2021 hingga tahap II berakhir pada 9 Agustus 2021. Para pelaku usaha ini terjaring razia melanggar regulasi PPKM level IV.
- Advertisement -
"Total ada 54 pelaku usaha, dan 33 perorangan yang kami berikan sanksi administrasi berupa denda," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Selasa (10/8). Ia merinci, pada PPKM level 4 tahap I dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021,ada 28 pelaku usaha yang dikenakan sanksi administrasi denda. Lalu 16 orang per orangan, denda total denda terkumpul Rp10,55 juta.
Kemudian pada PPKM level 4 tahap II dari 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021 ada 26 pelaku usaha yang dikenakan sanksi administrasi denda. Lalu 17 orang perorangan denda total denda Rp12,25 juta.
- Advertisement -
Iwan menyebut, para pelaku usaha yang terjaring kebanyakan dari tempat kuliner. Mereka masih menyediakan makan ditempat dari batas waktu yang ditentukan dan menimbulkan kerumunan.
Kemudian perorangan yang dikenakan sanksi administrasi denda merupakan mereka yang tidak menggunakan masker. "Kita berikan mereka denda hingga maksimal Rp500 ribu. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021," jelasnya.
Ia menyebut, sanksi diberikan sesuai penilaian PPNS di lapangan. "Ini penilaian objektif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha," singkatnya.(ali)