Jumat, 4 Juli 2025
spot_img

Kuli Bangunan Tewas Ditikam Rekannya

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Seorang kuli bangunan insial M (28), menikam rekannya sesama kuli bangunan bernama Rudi (25) di bagian dada dan perut sehingga mengakibatkan korban tewas bersimbah darah.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, korban dan tersangka merupakan sesama buruh bangunan yang bekerja sebagai kuli bangunan rumah dan tinggal di barak di Jalan Asofa, Gang Asofa, Kecamatan Payung Sekaki.

Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (27/7/2021) dinihari. Sekitar Pukul 01.00 WIB korban dan tersangka terlibat cekcok. Mereka akhirnya berduel beberapa saat. Bahkan korban juga sempat mengucapkan kepada pelaku "kalau kau berani bunuh aku, bunuh lah aku."

Baca Juga:  Family Gathering UHTP Berlangsung Seru

Kemudian, tersangka mengambil pisau yang ia simpan, telah dipersiapkan dan langsung menikam korban sebanyak dua kali yaitu di bagian dada dan perut korban.

"Memang korban dengan tersangka sebelumnya juga sering terjadi cekcok. Nah, puncaknya pada malam itu korban kembali agi cekcok/ribut dengan pelaku dan keluar omongan dari korban kalau kau berani bunuh aku, bunuh lah aku," ujar Kompol Juper, Rabu (28/7/2021).

Ditambahkan Kompol Juper, tersangka disangkakan Pasal 338, penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. "Kami juga berhasil mengamankan barang bukti pisau atau badik yang digunakan pelaku menusuk korban," terangnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Baca Juga:  Hari Ini, TPS STC Kembali Dibongkar Pemko Rapat Koordinasi hingga Malam

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Seorang kuli bangunan insial M (28), menikam rekannya sesama kuli bangunan bernama Rudi (25) di bagian dada dan perut sehingga mengakibatkan korban tewas bersimbah darah.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, korban dan tersangka merupakan sesama buruh bangunan yang bekerja sebagai kuli bangunan rumah dan tinggal di barak di Jalan Asofa, Gang Asofa, Kecamatan Payung Sekaki.

Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (27/7/2021) dinihari. Sekitar Pukul 01.00 WIB korban dan tersangka terlibat cekcok. Mereka akhirnya berduel beberapa saat. Bahkan korban juga sempat mengucapkan kepada pelaku "kalau kau berani bunuh aku, bunuh lah aku."

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid Melalui GSSB

Kemudian, tersangka mengambil pisau yang ia simpan, telah dipersiapkan dan langsung menikam korban sebanyak dua kali yaitu di bagian dada dan perut korban.

"Memang korban dengan tersangka sebelumnya juga sering terjadi cekcok. Nah, puncaknya pada malam itu korban kembali agi cekcok/ribut dengan pelaku dan keluar omongan dari korban kalau kau berani bunuh aku, bunuh lah aku," ujar Kompol Juper, Rabu (28/7/2021).

- Advertisement -

Ditambahkan Kompol Juper, tersangka disangkakan Pasal 338, penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. "Kami juga berhasil mengamankan barang bukti pisau atau badik yang digunakan pelaku menusuk korban," terangnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

- Advertisement -

 

Baca Juga:  Festival Lampu Colok Digelar Jumat Malam
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Seorang kuli bangunan insial M (28), menikam rekannya sesama kuli bangunan bernama Rudi (25) di bagian dada dan perut sehingga mengakibatkan korban tewas bersimbah darah.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, korban dan tersangka merupakan sesama buruh bangunan yang bekerja sebagai kuli bangunan rumah dan tinggal di barak di Jalan Asofa, Gang Asofa, Kecamatan Payung Sekaki.

Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (27/7/2021) dinihari. Sekitar Pukul 01.00 WIB korban dan tersangka terlibat cekcok. Mereka akhirnya berduel beberapa saat. Bahkan korban juga sempat mengucapkan kepada pelaku "kalau kau berani bunuh aku, bunuh lah aku."

Baca Juga:  Hari Ini, TPS STC Kembali Dibongkar Pemko Rapat Koordinasi hingga Malam

Kemudian, tersangka mengambil pisau yang ia simpan, telah dipersiapkan dan langsung menikam korban sebanyak dua kali yaitu di bagian dada dan perut korban.

"Memang korban dengan tersangka sebelumnya juga sering terjadi cekcok. Nah, puncaknya pada malam itu korban kembali agi cekcok/ribut dengan pelaku dan keluar omongan dari korban kalau kau berani bunuh aku, bunuh lah aku," ujar Kompol Juper, Rabu (28/7/2021).

Ditambahkan Kompol Juper, tersangka disangkakan Pasal 338, penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. "Kami juga berhasil mengamankan barang bukti pisau atau badik yang digunakan pelaku menusuk korban," terangnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Baca Juga:  UMK 2022 Menunggu UMR

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari