DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pascakecelakaan kerja di salah satu perusahaan besar di Dumai yang menyebabkan dua pekerja sub kontraktornya tewas pertengahan Juli 2021 lalu. Pihak kepolisian coba mendalami penyebab laka kerja tersebut dengan memeriksa 10 saksi. Selain itu, pihak Mapolres Dumai juga melakukan koordinasi dengan Disnaker Dumai perihal K3 perusahaan dengan meminta keterangan sebagai tenaga ahli.
Kecelakaan kerja memang kerap terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk dapat meminimalisir adanya kecelakaan kerja di perusahaan, perlu adanya kerja sama dan komunikasi yang baik antara karyawan dan tim SDM sebagai perpanjangan tangan dari perusahaan untuk memahami K3.
Terkait adanya dugaan kecelakaan kerja baru-baru ini yang dikaitkan dengan K3 perusahaan, Polres Dumai menginformasikan sudah memeriksa 10 orang saksi. ’’Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 10 orang sudah kami periksa sebagai saksi, di antaranya rekan korban dari Wilmar Dumai dan dari subkontraktor CV Dwina Utama,’’ kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, hasil pemeriksaan dari para saksi mengungkapkan, pihak perusahaan diduga tidak melibatkan tenaga ahli K3 untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan di atas ketinggian sesuai dengan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi, lanjut Kasat, Polres Dumai akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Diceritakannya, dari keterangan saksi, saat bekerja korban mengenakan APD, namun tiba-tiba keluar dari gondola lalu terjatuh dan tertimpa besi. ’’Pada saat kejadian, menurut saksi, tidak ada pengawasan dari tenaga ahli K3,’’ terang Kasat Reskrim.
Untuk memastikan apakah ada pelanggaran K3, Polres Dumai masih akan meminta keterangan dari tenaga ahli dalam hal ini meminta keterangan dari pihak Disnaker Dumai.
Sebelumnya dikabarkan, Kepala Disnakertrans Dumai Satrio Wibowo sudah memanggil sub kontraktor CV Dwina Utama, dan mengakui belum ada sertifikasi K3 untuk menjalankan pekerjaan di atas ketinggian. ’’Padahal pengawas K3 seharusnya ada dari ahli K3 dan itu sangat penting. Ahli K3 merupakan orang yang dapat mengambil tindakan langsung untuk memastikan bahwa area kerjanya aman dan sehat untuk semua karyawan,’’ ungkapnya.
Lanjutnya, hal itu diatur dalam Permenaker No 09 Tahun 2016 yang mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian.(rpg/egp)