Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Langgar PPKM, THM Hanya Didenda Rp500 Ribu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di saat Pemko Pekanbaru gencar berupaya menurunkan kasus positif Covid-19 dengan pemberlakuan penge tatan PPKM,  di saat itu pula ada tempat hiburan malam (THM) yang tetap nekad beroperasi dan mengabaikan aturan PPKM.

Pembangkang an dari THM ini pun mendapat reaksi beragam dari banyak ka langan, termasuk kalang an DPRD Kota Pekanbaru. Meskipun Satpol PP Pekanbaru sudah memberikan sanksi dan teguran. Namun dianggap tidak berdasarkan perda yang sudah disahkan, melainkan mengacu pada perwako.

Diketahui, Satpol PP memberikan sanksidenda Rp500 ribu dan juga surat teguran. Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla yang juga merupakan Ketua Pansus Perda Covid-19 yang sudah disahkan mengaku merasa aneh dengan sanksi denda yang dijatuhkan terhadap THM tersebut. Sanksi diberikan berdasarkan Perwako No 80/2021. Padahal perda yang memberi sanksi lebih tegas bagi pelanggar aturan sudah disahkan.

"Kenapa Satpol PP berpedoman Perwako No 80/ 2021. Padahal, pemko sudah memiliki perda yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha dan ma syarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yakni Perda No 5/2021,” tegasnya, Selasa (20/7).

Baca Juga:  Usai Dibongkar Puluhan Halte Mulai Dibangun

Politisi PAN ini mempertanyakan apakah Satpol PP selaku penegak Perda belum memahami isi Perda No 5/ 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Terhadap Penyebaran dan Wabah Covid-19 yang baru disahkan tersebut.

Dipaparkan Roni, dalam pembahasan Perda sebelum disahkan, pihaknya juga melibatkan Satpol PP. Perda No 5/2021 tersebut direvisi merupakan permintaan Pemko Pekanbaru terkait sanksi pelanggar prokes.

‘’Isi dalam Perda No 5/2021 yang terbaru, pelaku usaha dapat didenda maksimal Rp5 juta tanpa ada surat teguran tertulis. Begitu juga bagi masyarakat yang melanggar, dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu," tuturnya menegaskan lagi tentang perda itu.

Makanya, dia juga sangat menyayangkan, mengapa Satpol PP hanya memberikan denda bagi pelaku usaha saja, padahal saat itu juga puluhan pengunjung keda patan melanggar prokes.

‘’Bagaimana mau mendukung pemko untuk memutus rantai penyebaran Covid jika aturannya tidak dijalankan bersama-sama sesuai perda yang sudah disahkan itu," ungkapnya lagi.

Untuk itu, Roni juga berharap, Satgas Covid-19 Pekanbaru dapat menjalankan perda ini tanpa pandang bulu.

"Kita sarankan, terapkan saja Perda Covid-19 yang sudah disahkan kemarin. Sehingga tidak terkesan ada unsur permainan,” saran politisi PAN ini.

Baca Juga:  PUPR Riau Turunkan Tim Inventarisir Jalan Rusak

Sementara itu, kepada wartawan, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengakui THM di Jalan Cempaka itu didenda sebesar Rp500 ribu dan diberi teguran tertulis.

"Sanksi administratif Rp500 ribu dan teguran tertulis. Pengelola sudah bayar denda nya,” kata dia, Selasa (20/7).

Ia mengungkapkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan pasal 10 Peraturan Walikota (Perwako) 80 Tahun 2021, terhadap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Sementara THM tersebut melanggar pasal 6 Perwako 80 tentang jam operasio nal yang ditetapkan kepala daerah selama pengetatan PPKM mikro.

"Karena kami dalam masa PPKM mikro pengetatan, kan  jam operasional nya dia (THM) tidak boleh berope rasi. Itu yang dilanggar dia,” jelasnya.

Iwan menegaskan, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas jika pengelola tidak mengikuti aturan selama masa PPKM mikro.

"Kalau dia memang masih buka lagi, baru kami lakukan penutupan sementara. Tapi kemarin kami cek masih tutup,” tegasnya.(gus/ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di saat Pemko Pekanbaru gencar berupaya menurunkan kasus positif Covid-19 dengan pemberlakuan penge tatan PPKM,  di saat itu pula ada tempat hiburan malam (THM) yang tetap nekad beroperasi dan mengabaikan aturan PPKM.

Pembangkang an dari THM ini pun mendapat reaksi beragam dari banyak ka langan, termasuk kalang an DPRD Kota Pekanbaru. Meskipun Satpol PP Pekanbaru sudah memberikan sanksi dan teguran. Namun dianggap tidak berdasarkan perda yang sudah disahkan, melainkan mengacu pada perwako.

- Advertisement -

Diketahui, Satpol PP memberikan sanksidenda Rp500 ribu dan juga surat teguran. Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla yang juga merupakan Ketua Pansus Perda Covid-19 yang sudah disahkan mengaku merasa aneh dengan sanksi denda yang dijatuhkan terhadap THM tersebut. Sanksi diberikan berdasarkan Perwako No 80/2021. Padahal perda yang memberi sanksi lebih tegas bagi pelanggar aturan sudah disahkan.

"Kenapa Satpol PP berpedoman Perwako No 80/ 2021. Padahal, pemko sudah memiliki perda yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha dan ma syarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yakni Perda No 5/2021,” tegasnya, Selasa (20/7).

- Advertisement -
Baca Juga:  Murid SD Babussalam Wakili Riau pada O2SN Karate Nasional

Politisi PAN ini mempertanyakan apakah Satpol PP selaku penegak Perda belum memahami isi Perda No 5/ 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Terhadap Penyebaran dan Wabah Covid-19 yang baru disahkan tersebut.

Dipaparkan Roni, dalam pembahasan Perda sebelum disahkan, pihaknya juga melibatkan Satpol PP. Perda No 5/2021 tersebut direvisi merupakan permintaan Pemko Pekanbaru terkait sanksi pelanggar prokes.

‘’Isi dalam Perda No 5/2021 yang terbaru, pelaku usaha dapat didenda maksimal Rp5 juta tanpa ada surat teguran tertulis. Begitu juga bagi masyarakat yang melanggar, dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu," tuturnya menegaskan lagi tentang perda itu.

Makanya, dia juga sangat menyayangkan, mengapa Satpol PP hanya memberikan denda bagi pelaku usaha saja, padahal saat itu juga puluhan pengunjung keda patan melanggar prokes.

‘’Bagaimana mau mendukung pemko untuk memutus rantai penyebaran Covid jika aturannya tidak dijalankan bersama-sama sesuai perda yang sudah disahkan itu," ungkapnya lagi.

Untuk itu, Roni juga berharap, Satgas Covid-19 Pekanbaru dapat menjalankan perda ini tanpa pandang bulu.

"Kita sarankan, terapkan saja Perda Covid-19 yang sudah disahkan kemarin. Sehingga tidak terkesan ada unsur permainan,” saran politisi PAN ini.

Baca Juga:  Mengerikan, Ditabrak Pajero Sport, Pesepeda Tewas di Tempat

Sementara itu, kepada wartawan, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengakui THM di Jalan Cempaka itu didenda sebesar Rp500 ribu dan diberi teguran tertulis.

"Sanksi administratif Rp500 ribu dan teguran tertulis. Pengelola sudah bayar denda nya,” kata dia, Selasa (20/7).

Ia mengungkapkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan pasal 10 Peraturan Walikota (Perwako) 80 Tahun 2021, terhadap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Sementara THM tersebut melanggar pasal 6 Perwako 80 tentang jam operasio nal yang ditetapkan kepala daerah selama pengetatan PPKM mikro.

"Karena kami dalam masa PPKM mikro pengetatan, kan  jam operasional nya dia (THM) tidak boleh berope rasi. Itu yang dilanggar dia,” jelasnya.

Iwan menegaskan, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas jika pengelola tidak mengikuti aturan selama masa PPKM mikro.

"Kalau dia memang masih buka lagi, baru kami lakukan penutupan sementara. Tapi kemarin kami cek masih tutup,” tegasnya.(gus/ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari