Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tangani Perkara Pembunuhan Mara Salem, Ini yang Dilakukan Kejati Sumut

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap, wartawan media darinh sekaligus pemilik LaserNewsToday di Kabupaten Simalungun, memulai babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut untuk perkara penembakan Mara Salem Harahap, dan menunjuk tiga jaksa yang menangani kasus ini.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Rabu, membenarkan telah dibentuknya jaksa yang menangani perkara kasus penembakan wartawan itu.

Ia menyatakan, Kejati Sumut saat ini masih menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan Polda Sumut untuk segera diteliti.

"Kejati Sumut siap dalam melaksanakan tugas untuk meneliti berkas perkara kasus pembunuhan wartawan itu," kata Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.

Baca Juga:  Prabowo Minta Tes Massal

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers, di Markas Polres Pematang Siantar, Kamis (24/6/2021), menyebutkan ada tiga orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap.

Ketiga tersangka itu, yakni YFP (31), S (57), dan A seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Mara Salem Harahap tewas dengan luka tembak pada Jumat (18/6/2021) tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Ia dieksekusi dengan beberapa tembakan di dalam mobilnya. Mara Salem dikenal sebagai wartawan yang sering memberitakan persoalan narkotika, kepolisian dan berbagai kasus. Dia dikenal keras dalam pemberitaannya.

Baca Juga:  Jenazah Pelda Anumerta Rama Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Malam Ini 

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap, wartawan media darinh sekaligus pemilik LaserNewsToday di Kabupaten Simalungun, memulai babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut untuk perkara penembakan Mara Salem Harahap, dan menunjuk tiga jaksa yang menangani kasus ini.

- Advertisement -

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Rabu, membenarkan telah dibentuknya jaksa yang menangani perkara kasus penembakan wartawan itu.

Ia menyatakan, Kejati Sumut saat ini masih menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan Polda Sumut untuk segera diteliti.

- Advertisement -

"Kejati Sumut siap dalam melaksanakan tugas untuk meneliti berkas perkara kasus pembunuhan wartawan itu," kata Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.

Baca Juga:  Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun Penjara, MA Kabulkan PK

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers, di Markas Polres Pematang Siantar, Kamis (24/6/2021), menyebutkan ada tiga orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap.

Ketiga tersangka itu, yakni YFP (31), S (57), dan A seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Mara Salem Harahap tewas dengan luka tembak pada Jumat (18/6/2021) tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Ia dieksekusi dengan beberapa tembakan di dalam mobilnya. Mara Salem dikenal sebagai wartawan yang sering memberitakan persoalan narkotika, kepolisian dan berbagai kasus. Dia dikenal keras dalam pemberitaannya.

Baca Juga:  Khawatirkan Ancaman Rusuh setelah Pilpres AS  

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari