PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan saat ini ada sekitar 66 tenaga kerja asing (TKA) tercatat di Disnaker Pekanbaru yang berasal dari 15 negara.
"Yang banyak TKA-nya itu di PLTG yang masih progres kerja, ada 36 orang," kata Jamal, Kamis (17/6).
Jamal merinci 15 negara yang TKA-nya terdaftar di Pekanbaru. Yaitu dari Amerika Serikat empat orang, Kroasia satu orang, Yunani satu orang, Inggris tiga orang, Jepang satu orang, dan Kanada satu orang.
Lalu dari Korea Selatan 36 orang bekerja di PLTG, Malaysia satu orang, Mesir satu orang, Myanmar satu orang, Filipina tujuh orang, Irlandia satu orang, India tiga orang, Singapura satu orang, dan Cina empat orang.
Untuk TKA yang bekerja di wilayah Pekanbaru tujuh orang, masing-masing di Universitas Riau satu orang, Yayasan Edukasi Bahasa dua orang, Lotte Engineering tiga orang dan PT PutraMahkota Raya satu orang.
"Sisanya tersebar di wilayah Riau. Ada juga perusahaan besar seperti PT CPI," jelas Jamal lagi.
Diungkapkan Jamal, TKA ini masuk dari izin pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja. "Jika masuk ke Riau tentu melapor ke kami, dengan masa kerja enam bulan sampai satu tahun lalu urus izin lagi dan ada administrasi yang diurus menjadi PAD bagi kita, tergantung wilayah kerjanya," beber Jamal.
Untuk pengawas TKA ini disebutkannya menjadi kewenangan pihak provinsi, yaitu Disnaker Riau. "Kami hanya sebatas administrasi bagi yang bertugas di wilayah Pekanbaru," papar Jamal.
Menanggapi adanya TKA yang bekerja dengan izin di Pekanbaru, anggota DPRD Pekanbaru H Ervan menyebutkan, supaya tidak meninggalkan tenaga kerja lokal. "Terhadap posisi-posisi penting di suatu perusahaan tentu tidak menjadi persoalan. Namun ketika posisi-posisi yang bisa ditempatkan tenaga lokal, kami minta untuk dimaksimalkan," harap Ervan.
Politisi Gerindra ini berharap agar tenaga kerja lokal tidak kalah saing dengan TKA. Mereka harus sambil belajar dengan TKA di bidang-bidang khusus.
"Disnaker kami minta dapat memberikan perhatian lebih kepada tenaga lokal, dan agar dapat mendorong perusahaan-perusahaan yang ada menerapkan aturan penggunaan naker lokal. Pemerintah harus tetap melakukan pengawasan dan perjuangkan naker mendapat porsi," tutur anggota Komisi III ini.(gus)