BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 29 orang pelaku aksi premanisme dan pungli diamankan Satreskrim Polres Bengkalis lantaran meresahkan masyarakat. Satreskrim Polres Bengkalis merilis penangkapan aksi premanisme dan pungli tersebut, di Polsek Mandau, Selasa (15/6/2021) sore.
Totalnya, 29 orang yang ditangkap polisi sesuai instruksi Kapolri untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto dan Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadilah menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan warga yang terlibat aksi premanisme. Aksi tersebut dinilai sangat meresahkan.
"Sampai hari ini, selama 3 hari, kami berhasil mengamankan sebanyak 29 orang yang diduga melakukan kegiatan premanisme dan pungli. Dari 29 orang ini, kami menetapkan 4 tersangka atas laporan polisi," kata AKP Meki, Selasa (15/6/2021).
Untuk yang empat laporan polisi itu, saat ini satu laporan diproses di Polres Bengkalis, dua di Polsek Mandau dan satu laporan di Polsek Pinggir.
"Di sini, yang penganiayaan konteksnya adalah kejadian yang berawal dari aksi saling tatapan di jalan, ada percekcokan, dorong dorongan dan pemukulan. Juga adanya suatu pernyataan adanya pengancaman ke pelapor," jelasnya.
Kemudian, ada kasus pungli yang juga turut diproses polisi. Penangkapan itu dilakukan di kawasan pabrik kelapa sawit Simpang Bangko, Duri.
Dari 29 orang tersebut, Polres Bengkalis menetapkan 4 orang sebagai tersangka, sementara aksi premanisme yang dominan anak-anak jalanan tersebut dilakukan pembinaan intensif.
"Untuk sanksinya dari laporan pemerasan 368 KUHP dan penganiayaan 351 KUHP," ujarnya.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman